Minggu, 08 September 2013

PEDOMAN ADMINISTRASI IPNU



PERATURAN PIMPINAN PUSAT
NOMOR : 01/PPP/XVI/7354/VI/10

Tentang
PEDOMAN ADMINISTRASI
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA

Bismillahirrahmanirrahim

Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, setelah:

Menimbang       :    
  1. Bahwa kelembagaan organisasi yang kuat mutlak memerlukan administrasi organisasi yang baik dan teratur;
  2. Bahwa untuk menjamin keteraturan administrasi, diperlukan pedoman administrasi;
  3. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Pimpinan Pusat tentang Pedoman Adminstrasi IPNU.

Mengingat         :    
  1. Peraturan Dasar (PD) IPNU;
  2. Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU;
  3. Peraturan Organisasi (PO) IPNU.

Memperhatikan    :    Rapat Pleno PP IPNU tanggal 27 Oktober 2010.

Dengan senantiasa memohon petunjuk Allah SWT,

Menetapkan      :   PERATURAN PIMPINAN PUSAT IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI



BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Pengertian


Dalam Peraturan Pimpinan Pusat ini yang dimaksud dengan:
1.      Kepengurusan adalah kepengurusan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
2.      Pimpinan Pusat adalah Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
3.      Pimpinan Wilayah adalah Pimpinan Wilayah IPNU di seluruh Indonesia.
4.      Pimpinan Cabang adalah Pimpinan Cabang IPNU di seluruh Indonesia.
5.      Pimpinan Cabang Istimewa adalah Pimpinan Cabang istimewa IPNU di semua negara dimana IPNU berada.
6.      Pimpinan Anak Cabang adalah Pimpipinan Anak Cabang IPNU di seluruh Indonesia.
7.      Pimpinan Ranting adalah Pimpinan Ranting IPNU di seluruh Indonesia.
8.      Pimpinan Komisariat adalah Pimpinan Komisariat IPNU di seluruh Indonesia.
9.      Sistem administrasi adalah seperangkat pranata, metode dan tata aturan mengenai administrasi kesekretariatan IPNU.
10.    Persuratan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan surat-menyurat dalam sistem administrasi IPNU.
11.    Peraturan adalah ketentuan konstitusional IPNU yang menjadi landasan pelaksanaan organisasi dan mempunyai kekuatan hukum ke dalam.
12.    Siaran adalah penjelasan/informasi secara tertulis sebagai pernyataan sikap resmi organisasi.
13.    Laporan adalah suatu pemberitahuan resmi organisasi sebagai pertanggungjawaban kepada keorganisasi atau pengurus pemberi wewenang  atas pelaksanaan tugas yang dibebankan.
14.    Peralatan administrasi adalah peralatan yang digunakan dalam dan untuk mendukung penyelenggaraan administrasi IPNU.
15.    Perlengkapan sekretariat adalah perlengkapan yang digunakan dalam dan untuk mendukung penyelenggaraan kesekretariatan IPNU.




BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN


Pasal 2
Maksud


Sistem administrasi dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan administrasi IPNU di semua tingkat kepengurusan dan berlaku secara nasional.


Pasal 3
Tujuan


Sistem administarsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a.   Mendukung kinerja organisasi secara umum;
b.   Menjamin penyelenggaraan administrasi yang teratur dan manajebel;
c.   Mengoptimalkan potensi kesekretariatan.


BAB III
RUANG LINGKUP ADMINISTRASI


Pasal 4
Cakupan Sistem Adminstrasi


(1)    Sistem administrasi mencakup pengelolaan keseluruhan aspek adminstrasi secara terpadu.
(2)    Aspek adminstrasi yang menjadi ruang lingkup sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.   Persuaratan;
b.  Laporan;
c.   Peralatan adminstrasi;
d.  Perlengkapan sekeratarian.


BAB IV
PERSURATAN


Pasal 5
Format Surat

(1)    Ukuran surat  yang dipakai  dalam  surat-menyurat IPNU adalah 33x22 cm,(ukuran folio).
(2)    Warna kertas putih.
(3)    Jenis kertas HVS antara 60-80 gram.
(4)    Surat ditulis dengan font arial.   


Pasal 6
Kepala Surat


(1)    Setiap surat dari PP, PW, PC dan PAC harus menggunakan  kepala surat yang tercetak.
(2)    Kepala surat memuat:
a.   Lambang IPNU;
b.  Tingkat kepengurusan organisasi;
c.   Tulisan IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA;
d.  Nama daerah kerja yang didahului dengan nama tingkat administrasi pemerintahan (kecuali untuk pimpinan yang tidak berkedudukan di ibukota propinsi/ kabupaten/ kecamatan);
e.   Alamat sekretariat lengkap;
f.   Garis dobel melintang;
g.   Alamat website di bawah logo (jika punya).
(3)    Warna lambang IPNU sesuai dengan ketentuan warna dalam Peraturan Organisasi.
(4)    Tingkat kepengurusan organisasi ditulis dengan font garamond warna hitam.
(5)    Tulisan IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA ditulis dengan huruf kapital dan font arial warna hijau.
(6)    Nama daerah kerja dan nama tingkat administrasi pemerintahan ditulis dengan huruf kapital dan font bookman ald style warna hitam.
(7)    Alamat sekretariat ditulis italic (miring) dengan font time new roman warna hitam.
(8)    Tulisan kepala surat terletak di sebelah kanan lambang dengan posisi simetris.
(9)    Pada saat-saat tertentu dimungkinkan penggunaan kop surat bersama IPPNU.


Pasal 7
Nomor, Lampiran dan Perihal Surat


(1)    Nomor surat terdiri dari 7 (tujuh) komponen yang masing-masing dipisah dengan garis miring seperti berikut: a/b/c/d/e/f/g.
(2)    Komponen-komponen sebagaimana pasal ayat (1) adalah sebagai berikut:
a   :   Nomor urut surat keluar pada buku agenda;
b   :   Kode tingkat kepengurusan dengan ketentuan:
-     PP untuk Pimpinan Pusat
-     PW untuk Pimpinan Wilayah
-     PC untuk Pimpinan Cabang
-     PCI untuk Pimpinan Cabang Istimewa
-     PAC untuk Pimpinan Anak Cabang
-     PR untuk Pimpinan Ranting
-     PK untuk Pimpinan Komisariat

c   :   Kode indeks surat dengan ketentuan sebagai berikut:
c.1. Kode index umum, yaitu:
A      :    Surat untuk lingkungan internal IPNU
B       :    Surat untuk lingkungan eksternal IPNU             
C       :    Surat untuk NU, banom lain, lembaga atau lajnah di lingkungan NU.

c.2. Kode indeks keputusan, yaitu:
SK    :    Surat Keputusan
SP     :    Surat Pengesahan
Sp    :    Surat Pengangkatan/ Pemberhentian
SRP   :    Surat Rekomendasi Pengesahan
SM   :    Surat Mandat
ST    :    Surat Tugas
SPt.  :    Surat Pengantar
SKt.        :         Surat Keterangan
d.  Periodisasi kepengurusan berjalan yang ditulis dengan angka romawi;
e.  Dua angka terakhir tahun kelahiran IPNU: 73 (1373 H) dan 54 (1954 M);
f.   Bulan pembuatan surat yang ditulis dengan angka romawi;
g.  Dua angka terakhir tahun pembuatan surat.

(3)    Lampiran atau disingkat Lamp. diisi apabila pada surat itu disertakan surat-surat lain.
a.  Jumlah lampiran cukup disebut dengan angka;
b.  Angka tersebut menunjukkan jumlah jenis/macam berkas, bukan jumlah halaman;
c.  Bila jumlah halaman disebutkan, maka ditambah dengan angka di dalam kurung.
Misalnya Lamp.: 1 (6), berarti jumlah lampiran 1 berkas sebanyak 6 halaman

(4)    Perihal surat atau disingkat Hal. diisi dengan inti isi atau pokok surat secara singkat dan mudah dimengerti. Perihal surat ditulis dengan huruf besar (kapital) tanpa garis bawah dan tidak diakhiri dengan titik.

(5)    Penomoran pada Peraturan, Siaran dan Intruksi tidak menggunakan kode tingkat kepengurusan.

(6)    Untuk nomor surat kepanitiaan tertentu yang dibuat oleh tingkat kepengurusan, pengaturannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing tingkat kepengurusan.

(7)    Penomoran surat lembaga dan badan IPNU diatur dalam aturan lembaga dan badan yang bersangkutan, dengan tetap mengacu pada ketentuan di atas.


Pasal 8
Tujuan Surat


(1)    Tujuan surat adalah sasaran surat ditujukan.
(2)    Tujuan surat ditulis dengan lengkap dan jelas.
(3)    Tujuan surat yang bersifat massal, jika diperlukan, dapat disebutkan pada lampiran berikutnya.
(4)    Penulisan tujuan diawali dengan kata "Kepada Yang Terhormat" atau disingkat "Yth.".
(5)    Tujuan surat ditulis dua spasi di bawah perihal surat.


Pasal 9
Isi Surat


(1)    Isi surat adalah uraian isi/pokok surat.
(2)    Isi  surat ditulis dengan kata-kata sopan dan harus menjunjung tinggi rasa hormat.
(3)    Isi surat ditulis secara sistematis, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai EYD, serta jelas dan mudah dimengerti.
(4)    Bila memakai singkatan atau kata-kata serapan, hendaknya yang lazim dipakai umum.


Pasal 10
Pembuka dan Penutup Surat


(1)    Surat dibuka dengan Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarokatuh, dan di bawahnya Bismillahirrahmanirrahim dengan garis bawah di antara kedua kalimat tersebut.
(2)    Surat ditutup dengan Wallahulmuwafiq ila aqwamithariq,  dan di bawahnya Wassalamu`alaikum warohmatullahi wabarokatuh dengan garis bawah di antara kedua kalimat tersebut.
(3)    Pada surat-surat khusus (surat keputusan, surat pengesahan, surat tugas dll.) hanya digunakan pembuka Bismillahirrahmanirrahim, dan penutup Wallahulmuwafiq ila aqwamithariq.


Pasal 11
Tanggal Surat


(1)    Di bagian bawah surat sebelah kanan dicantumkan tanggal pembuatan surat.
(2)    Tanggal surat didahului dengan nama kota/tempat pembuatan surat.
(3)    Tanggal pembuatan surat terdiri dari tanggal, bulan dan tahun hijriyah dan masehi.
(4)    Letak tanggal hijriyah di bagian atas, sedang di bagian bawahnya kelender masehi, dengan dipisah garis.




Pasal 12
Pengirim dan Tanda Tangan


(1)    Setiap surat harus menyebut dengan jelas organisasi pengirim dan penanggungjawab surat.
(2)    Tulisan organisasi pengirim dan penanggung jawab diketik secara simetris dan tidak boleh disingkat.
(3)    Nama tingkat kepengurusan dan nama daerah ditulis dengan title case (karakter kecil, kecuali awal kata yang ditulis karakter kapital).
(4)    Penanggung jawab surat adalah ketua umum/ketua dan sekretaris jenderal/sekretaris.
(5)    Pada saat-saat tertentu dimana ketua umum/ketua dan/atau sekretaris jenderal/sekretaris berhalangan, penanggung jawab bisa dilimpahkan kepada ketua bidang/wakil ketua dan wakil sekretaris jenderal/wakil sekretaris.
(6)    Khusus surat yang bersifat keputusan, penanggung jawab adalah ketua umum/ketua dan sekretaris jenderal/sekretaris.
(7)    Jabatan ketua ditulis di belah kiri, sedangkan jabatan sekretaris ditulis di sebelah kanan ditulis tutle case.
(8)    Nama ketua ditulis di bawah jabatan ketua dan nama sekretaris dengan huruf kapital bergaris bawah.
(9)    Di antara nama jabatan dan nama ketua dan sekretaris, diberi jarak antara 2-3 spasi untuk tanda tangan.
(10)  Setiap surat IPNU harus ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris, kecuali jika sudah ada pelimpahan.
(11)  Di bawah nama ketua dan sekretaris dicantumkan nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) yang bersangkutan.
(12)  Jika ketua dan sekretaris belum memiliki KTA, maka jabatan ketua dan sekretaris ditulis di bawah nama ketua dan sekretaris dengan italic.
(13)  Pada ruang antara nama dan tanda tangan ketua dan sekretaris dibubuhkan stempel IPNU dengan menutup sebagian tanda tangan sekrtaris.


Pasal 13
Sandi


(1)    Setiap surat yang keluar diperbolehkan menggunakan sandi.
(2)    Sandi adalah inisial nama orang yang mengosep dan membuat/mengetik surat.
(3)    Sandi terdiri atas dua huruf masing-masing inisial nama yang bersangkutan.
(4)    Penulisan inisial nama pengonsep dengan huruf kapital, sedangkan nama pembuat surat dengan hurup kecil.
(5)    Di antara keduanya dipisahkan dengan garis miring tanpa spasi.
(6)    Letak atau penempatan sandi di pojok bawah sebelah kiri pengirim (jabatan) dan tanda tangan.
(7)    Bila terdapat tembusan, maka penulisan sandi di atas sebelah kiri tembusan.


Pasal 14
Tembusan


(1)    Setiap surat yang isinya perlu/harus diketahui oleh pihak/institusi lain, harus ditembuskan kepada pihak/institusi yang bersangkutan.
(2)    Pihak/institusi yang akan ditembusi surat, dituliskan di bawah penanggung jawab surat, yang diawali dengan tulisan "Ditembuskan kepada:" dengan bergaris bawah.
(3)    Tulisan yang dimaksud pada ayat (2) diketik pada margin yang sama dengan nomor, lampiran dan hal surat.
(4)    Urutan tembusan, dimulai dengan yang lebih tinggi, dan diawali kata "Yth.".
(5)    Setiap surat IPNU yang mempunyai hubungan internal dan struktural organisasi harus memberikan tembusan kepada pengurus setingkat dan/atau bawahnya maupun  instansi/lembaga yang terkait.
(6)    Khusus surat yang bersifat keputusan, harus ditembuskan kepada pengurus NU pada tingkat yang bersangkutan.

Pasal 15
Arsip


(1)    Arsip surat yang diketik bersama aslinya untuk dijadikan simpanan.
(2)    Arsip surat berguna untuk dokumentasi dan bukti administrasi.
(3)    Setiap surat harus diketik ganda untuk kepentingan pengarsipan.
(4)    Apabila pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi maka surat dapat difoto copy sebagai arsip.
(5)    Tidak diperlukan penulisan kata "Arsip" pada tembusan.


Pasal 16
Model Penulisan Surat


(1)    Surat umum disusun dengan model blockstyle, yaitu rata kanan menjorok ke dalam 6 spasi, kecuali nomor, lampiran dan hal surat.
(2)    Khusus surat khusus (keputusan/ pengesahan/mandat/tugas pengantar/ rekomendasi dan lain-lain) ditulis dengan fullbockstyle dengan judul center.
(3)    Penyusunan/penulisan surat diusahakan agar selalu dalam susunan yang harmonis.
(4)    Jika isi surat sangat singkat, maka dipergunakan spasi yang lebih lebar.


Pasal 17
Sampul Surat


(1)    Sampul surat adalah amplop kertas yang digunakan untuk membungkus surat.
(2)    Sampul surat berwarna putih dan berat jenis kertas antara 60-80 gram.
(3)    Ukuran sampul surat disesuaikan dengan keperluan.
(4)    Kepala surat pada sampul surat disamakan dengan ketentuan sebagaimana diatur pada bab IV pasal 6.
(5)    Penulisan tujuan surat (institusi/pihak yang hendak dituju) ditulis di bagian kanan bawah sampul dengan lengkap dan jelas.


BAB V
PERSURATAN BERSAMA

Pasal  18
Format Surat Bersama

(1)    Ukuran surat yang dipakai dalam surat menyurat Bersama IPNU dengan Banom NU OKP atau Ormas lain adalah Quarto/A4/Folio.
(2)    Warna kertas putih.
(3)    Jenis kerta HVS antara 60 – 80 gram.
(4)    Surat ditulis mengikuti kesepakatan bersama.


Pasal  19
Kepala Surat Bersama

(1)    Setiap surat bersama harus menggunakan kepala surat yang tercetak.
(2)    Kepala surat memuat:
a.  Lambang IPNU dan  Lambang Banom NU, OKP atau Ormas Lain;
b.  Tingkat Kepengurusan Organisasi ditulis dengan huruf KAPITAL;
c.  Tulisan IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA dan Tulisan Banom NU, OKP atau Ormas Lain ditulis dengan huruf KAPITAL;
d.  Alamat sekretariat lengkap dan nomor telphone/fax;
e.  Garis double melintang.
(3)    Letak tulisan Kepala Surat Bersama dan Lambang, disesuaikan dengan kesepakatan bersama.


Pasal  20
Nomor, Lampiran dan Perihal Surat Bersama

(1)    Nomor surat bersama memuat beberapa komponen yang dipisah dengan garis miring seperti berikut : a/b/c/d/e,  yaitu :
a    :     Nomor urut surat;
b    :     Tingkatan organisasi;
c    :     Tulisan IPNU – Banom NU, OKP/Ormas lain;
d    :     Bulan dikeluarkan surat ditulis dengan angka romawi;
e    :     Tahun pengeluaran surat ditulis dengan angka abjad.
Seperti contoh sebagai berikut :
99/PP/IPNU-Banom, OKP, Ormas/III/09
(2)    Lampiran diisi apabila surat itu disertakan surat/berkas lain dengan ketentuan:
a.   Jumlah lampiran disebut dengan angka;
b.   Angka tersebut menunjukkan jumlah jenis/macam berkas, bukan jumlah halaman.
(3)    Perihal surat atau disingkat dengan hal, diisi dengan inti isi atau pokok surat secara singkat dan mudah dimengerti. Perihal surat ditulis dengan huruf besar (kapital) tanpa garis bawah dan tidak diakhiri dengan titik.
(4)    Untuk nomor surat kepanitiaan tertentu yang dibuat oleh tingkat kepengurusan, pengaturannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing tingkat kepengurusan.
(5)    Apabila penomoran sebagaimana ayat (1) tidak tercapai, maka penomoran mengikuti kesepakatan bersama.


Pasal  21
Tujuan Surat Bersama

(1)    Tujuan surat adalah sasaran surat ditujukan.
(2)    Tujuan surat ditulis dengan lengkap dan jelas.
(3)    Tujuan surat yang bersifat massal, jika diperlukan, dapat disebutkan pada lampiran berikutnya.
(4)    Penulisan tujuan diawali dengan kata Kepada Yang Terhormat atau disingkat “Yth”.
(5)    Tujuan surat ditulis 2 (dua) spasi dibawah perihal surat.


Pasal 22
Isi Surat Bersama

(1)    Isi surat adalah uraian isi/pokok surat.
(2)    Isi surat ditulis dengan kata-kata sopan dan harus menjunjung tinggi rasa hormat.
(3)    Isi surat ditulis secara sistematis, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai EYD, serta jelas dan mudah dimengerti.
(4)    Bila memakai singkatan atau kata-kata serapan, hendaknya yang lazim dipakai umum.


Pasal 23
Pembuka dan Penutup Surat Bersama

(1)    Surat dibuka dengan Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, dan dibawahnya Bismillahirrahmanirrahim dengan garis diantara kedua kalimat tersebut.
(2)    Surat ditutup dengan Wallahulmuwafiq ila aqwamithariq, dan dibawahnya Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh dengan garis diantara kedua kalimat tersebut.
(3)    Apabila ayat (1), dan (2) tidak tercapai, maka disesuaikan dengan kesepakatan bersama.


Pasal 24
Tanggal Surat Bersama

(1)    Di bagian bawah surat sebelah kanan dicantumkan tanggal pembuat surat.
(2)    Tanggal surat didahului dengan nama Kota/tempat pembuatan surat.
(3)    Tanggal pembuatan surat terdiri dari tanggal, bulan dan tahun hijriyah dan masehi.
(4)    Letak tanggal hijriyah di bagian atas, sedang di bagian bawahnya kelender masehi, dengan dipisah garis.


Pasal 25
Pengirim dan Tanda Tangan Surat Bersama

(1)    Setiap surat bersama harus menyebut dengan jelas organisasi pengirim dan penanggung jawab.
(2)    Penanggung jawab surat adalah salah satu pengurus harian yang ditunjuk untuk mewakili masing-masing organisasi (Banom/OKP/Ormas).
(3)    Dibawah nama penanggung jawab dituliskan jabatan di masing-masing organisasi (Banom/OKP/Ormas).
(4)    Pada ruang antara nama dan tanda tangan dibubuhkan stempel masing-masing organisasi (Banom/OKP/Ormas).


Pasal 26
Tembusan dan Arsip Surat Bersama

(1)    Setiap surat bersama harus ditembuskan kepada pihak/institusi yang bersangkutan.
(2)    Komponen tembusan sebagaimana diatur dalam pasal 14.
(3)    Pengarsipan sebagai bukti administrasi dan dokumentasi.
(4)    Komponen arsip sebagaimana diatur dalam pasal 15.


BAB VI
JENIS-JENIS SURAT


Pasal 27
Surat Umum


(1)    Surat umum adalah surat yang dipergunakan untuk tujuan-tujuan umum.

(2)    Komponen, isi dan ketentuan surat umum sebagaimana diatur dalam pasal 2-12.


Pasal 28
SURAT BERSAMA

(1)    Surat bersama adalah surat yang dikeluarkan atas nama IPNU dengan Badan Otonom NU, OKP atau Ormas Lain.
(2)    Surat bersama dibuat untuk hal-hal penting yang menyangkut kepentingan maksud dan tujuan bersama.
(3)    Surat bersama ditandatangani oleh salah satu pengurus harian IPNU yang ditunjuk dan salah satu unsur pengurus harian Badan Otonom NU, OKP atau Ormas Lain.
(4)    Komponen, isi dan ketentuan surat bersama sebagaimana diatur dalam pasal 18 – 26.


Pasal 29
Surat Keputusan


(1)    Surat Keputusan adalah surat yang dimaksudkan untuk memutuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan organisasi.
(2)    Surat Keputusan memuat enam komponen yaitu:
a.  kepala Surat;
b.  judul;
c.  nomor surat;
d.  konsideran;
e.  diktum;
f.   pembuka dan penutup.
(3)    Kepala surat keputusan adalah sebagaimana diatur dalam bab IV pasal 6.
(4)    Surat keputusan yang dihasilkan oleh permusyawaratan tidak menggunakan kepala surat.
(5)    Judul adalah tulisan "SURAT KEPUTUSAN" yang ditulis dengan hurup kapital tebal bergaris bawah.
(6)    Nomor surat sebagaimana diatur pada bab IV pasal 7.
(7)    Konsideran terdiri dari:
a.  Menimbang : berisi pertimbangan-pertimbangan diterbitkannya surat keputusan;
b.  Mengingat : berisi  landasan konstitusional IPNU yang  menjadi dasar hukum diterbitkannya keputusan;
c.  Memperhatikan : berisi peristiwa, kondisi, saran atau pendapat yang merupakan bahan pembuatan keputusan.
(8)    Diktum : berisi rumusan-rumusan pernyataan atau keputusan  yang merupakan bagian pokok surat keputusan.
(9)    Kalimat pembuka surat adalah  Bismillahirrahmanirrahim, dan kalimat penutup surat adalah Wallahulmuwafiq ila aqwamithariq, dengan huruf kecil miring tanpa garis serta tidak diakhiri dengan titik.


Pasal 30
Surat Keputusan Bersama


(1)    Dalam hal-hal tertentu dimungkinkan adanya penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) IPNU dan organisasi lain.
(2)    SKB memuat hal-hal penting yang harus diputuskan secara bersama-sama.
(3)    Ketentuan pembuatan SKB mengikuti ketentuan pada pasal 29.
(4)    SKB ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua organisasi yang terlibat.
(5)    Penomoran SKB mengikuti kesepakatan bersama.


Pasal 31
Surat Pengangkatan dan Pemberhentian


(1)    Surat pengangkatan adalah surat yang dibuat oleh ketua umum/ketua terpilih secara formal bersama tim formatur hasil Kongres/konperensi /rapat anggota untuk mengangkat fungsionaris dalam melengkapi kepengurusan.
(2)    Alamat surat ditujukan kepada yang bersangkutan dengan tembusan pengurus NU pada tingkat yang bersangkutan.
(3)    Surat pemberhentian adalah surat keputusan untuk memberhentikan secara formal personel pengurus.
(4)    Surat pemberhentian ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
(5)    Surat pemberhentian diterbitkan setelah diadakan rapat pengurus harian untuk memberhentikan personalia pengurus, karena sebab-sebab tertentu.
(6)    Alamat surat pemberhentian ditujukan kepada yang bersangkutan, dengan tembusan  pimpinan setingkat di atas dan pengurus NU pada tingkat yang bersangkutan.


Pasal 32
Surat Pengesahan


(1)    Surat Pengesahan adalah surat keputusan yang dipergunakan khusus untuk mengesahkan susunan pengurus Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, dan Pimpinan Komisariat.
(2)    Surat Pengesahan memuat enam komponen yaitu:
a.  kepala surat;
b.  judul;
c.  nomor surat;
d.  konsideran;
e.  diktum;
f.   pembuka dan penutup.
(3)    Kepala Surat Pengesahan adalah sebagaimana diatur dalam bab IV pasal 6.
(4)    Judul adalah tulisan "SURAT PENGESAHAN" yang ditulis dengan hurup kapital tebal bergaris bawah.
(5)    Nomor surat sebagaimana diatur pada bab IV pasal 7.
(6)    Konsideran terdiri dari:
a.  Menimbang: berisi pertimbangan-pertimbangan diterbitkannya surat pengesahan;
b.  Mengingat: berisi  landasan konstitusional IPNU yang  menjadi dasar hukum diterbitkannya keputusan (PD, PRT dan PO IPNU);
c.  Memperhatikan: berisi peristiwa konferensi/rapat anggota, surat permohonan pengesahan, dan rekomendasi NU dan tingkat kepengurusan IPNU di atasnya.
(7)    Diktum: berisi rumusan-rumusan pernyataan pengesahan kepengurusan, penugasan kepada kepengurusan yang bersangkutan dan tanggal pemberlakuan pengesahan tersebut.
(8)    Kalimat pembuka surat adalah  Bismillahirrahmanirrahim, dan kalimat penutup surat adalah Wallahulmuwafiq ila aqwamithariq, dengan huruf kecil miring tanpa garis serta tidak diakhiri dengan titik.
(9)    Surat pengesahan ditembuskan kepada tingkat di atasnya, pengurus NU setingkat dan untuk pengesahan pimpinan komisariat ditembuskan juga kepada pimpinan lembaga pendidkkan yang bersangkutan.
(10)  Surat Pengesahan dilampiri dengan susunan kepengurusan yang bersangkutan
(11)  Tingkat kepengurusan IPNU yang berwenang menerbitkan Surat Pengesahan adalah Pimpinan Pusat (PP) dan Pimpinan Cabang (PC).
(12)  Alur penerbitan Surat Pengesahan diatur dalam Peraturan Pimpinan Pusat.


Pasal 33
Surat Rekomendasi Pengesahan


(1)    Surat Rekomendasi Pengesahan adalah surat bersifat keputusan untuk memberikan rekomendasi kepada tingkat di atasnya untuk menerbitkan Surat Pengesahan tentang susunan kepengurusan IPNU yang bersangkutan.
(2)    Surat Rekomendasi Pengesahan dapat dijadikan sebagai pengesahan sementara sebelum Surat Pengesahan terbit.
(3)    Surat Rekomendasi Pengesahan memuat enam komponen yaitu:
a.  kepala Surat;
b.  judul;
c.  nomor surat;
d.  konsideran;
e.  diktum;
f.   pembuka dan penutup.
(4)    Kepala surat pengesahan adalah sebagaimana diatur dalam bab IV pasal 6.
(5)    Judul adalah tulisan "SURAT REKOMENDASI PENGESAHAN" yang ditulis dengan huruf kapital tebal bergaris bawah
(6)    Nomor surat sebagaimana diatur pada bab IV pasal 7.
(7)    Konsideran terdiri dari:
a.  Menimbang: berisi pertimbangan-pertimbangan diterbitkannya surat pengesahan;
b.  Mengingat: berisi  landasan konstitusional IPNU yang  menjadi dasar hukum diterbitkannya keputusan (PD, PRT dan PO IPNU);
c.  Memperhatikan: berisi peristiwa konferensi/rapat anggota, surat permohonan rekomendasi pengesahan.
(8)    Diktum: berisi rumusan-rumusan pernyataan rekomendasi dan tanggal pemberlakuan rekomendasi tersebut.
(9)    Kalimat pembuka surat adalah  Bismillahirrahmanirrahim, dan kalimat penutup surat adalah Wallahulmuwafiq ila aqwamithariq, dengan huruf kecil miring tanpa garis serta tidak diakhiri dengan titik.
(10)  Surat Rekomendasi Pengesahan ditembuskan kepada, pengurus NU setingkat dan pengurus NU pada tingkat kepengurusan yang direkomendasikan.
(11)  Tingkat kepengurusan yang berwewenang menerbitkan Surat Rekomendasi Pengesahan adalah Pimpinan Wilayah (PW) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC).


Pasal 34
Surat Mandat


(1)    Surat mandat adalah surat pemberian kuasa kepada seseorang untuk menjalankan wewenang dan melaksanaan tugas organisasi.
(2)    Surat mandat Ketua Umum/Ketua diberikan kepada Wakil Ketua Umum/ Ketua/Wakil Ketua.
(3)    Surat mandat Sekretaris Jenderal/Sekretaris kepada Wakil Sekretaris Jenderal/ Wakil Sekretaris.
(4)    Surat Mandat memuat enam komponen yaitu:
a.  kepala surat;
b.  judul;
c.  nomor surat;
d.  nama dan identitas yang diberi mandat;
e.  isi mandat;
f.   pembuka dan penutup.
(5)    Kepala surat mandat adalah sebagaimana diatur dalam bab IV pasal 6.
(6)    Judul adalah tulisan "SURAT MANDAT" yang ditulis dengan hurup kapital tebal bergaris bawah.
(7)    Nomor surat sebagaimana diatur pada bab IV Pasal 7.
(8)    Dalam Surat Mandat harus disebut dengan lengkap dan jelas identitas yang diberi mandat, yang sekurang-kurangnya meliputi nama lengkap, jabatan, dan alamat dan tanda tangan.
(9)    Kalimat pembuka surat adalah  Bismillahirrahmanirrahim, dan kalimat penutup surat adalah Wallahulmuwafiq ila aqwamithariq, dengan huruf kecil miring tanpa garis serta tidak diakhiri dengan titik.
(10)  Dalam Surat Mandat harus disebut dengan jelas nama dan tanda  tangan yang memberi mandat.
(11)  Dalam Surat Mandat harus disebutkan dengan  jelas maksud  pemberian mandat.
(12)  Surat Mandat harus menyebutkan masa berlaku mandat tersebut.
(13)  Surat  Mandat juga bisa diberikan kepada pelaksanan kegiatan, untuk membuktikan pelimpahan wewenang pada tingkat kepengurusan tertentu.
(14)  Setelah Mandat tersebut dilaksanakan, yang diberi wewenang harus melaporkan pelaksanaan mandat tersebut secara tertulis.


Pasal 35
Surat Tugas


(1)    Surat Tugas adalah surat pemberian tugas organisasi oleh ketua umum/ ketua/ penerima mandat organisasi kepada personel pengurus untuk melaksanaan tugas tertentu.
(2)    Surat Tugas diberikan kepada personel pengurus dalam jabatan apapun pada tingkat yang bersangkutan.
(3)    Surat Tugas memuat enam komponen yaitu:
a.  kepala surat;
b.  judul;
c.  nomor surat;
d.  nama dan identitas yang diberi tugas;
e.  isi penugasan;
f.   pembuka dan penutup.
(4)    Kepala surat tugas adalah sebagaimana diatur dalam bab IV pasal 6.
(5)    Judul adalah tulisan "SURAT TUGAS" yang ditulis dengan hurup kapital tebal bergaris bawah.
(6)    Nomor surat sebagaimana diatur pada bab IV pasal 7.
(7)    Dalam surat tugas harus disebut dengan lengkap dan jelas identitas yang diberi tugas, yang sekurang-kurangnya meliputi nama lengkap, jabatan, dan alamat.
(8)    Dalam Surat Tugas harus disebut dengan jelas nama dan tanda  tangan ketua umum/ketua dan sekretaris jenderal/sekretaris atau yang mewakili.
(9)    Kalimat pembuka surat adalah  Bismillahirrahmanirrahim, dan kalimat penutup surat adalah Wallahulmuwafiq ila aqwamithariq, dengan huruf kecil miring tanpa garis serta tidak diakhiri dengan titik.
(10)  Dalam Surat Tugas harus disebutkan dengan jelas maksud pemberian tugas.
(11)  Surat Tugas harus menyebutkan masa berlaku tugas tersebut.
(12)  Surat Tugas dapat diberikan kepada seorang pengurus untuk mengikuti sebuah atau serangkaian kegiatan tertentu yang bersifat penting dan bernilai strategis.
(13)  Surat Tugas dapat diberikan kepada seorang pengurus untuk mewakili organsiasi atau menjadi delegasi pada forum/kegiatan atau perkumpulan tertentu.
(14)  Surat  tugas juga bisa diberikan kepada pelaksanan kegiatan, untuk membuktikan penugasan pada tingkat kepengurusan tertentu.
(15)  Setelah tugas tersebut dilaksanakan, yang diberi tugas harus melaporkan pelaksanaan tugas tersebut secara tertulis.


Pasal 36
Surat Pengantar


(1)    Surat Pengantar adalah surat yang dipergunakan untuk mengantarkan barang/jenis surat lain yang bernilai penting.
(2)    Surat Pengantar memuat enam komponen yaitu:
a.  kepala surat;
b.  judul;
c.  nomor surat;
d.  tujuan surat;
e.  tabel barang/surat yang diantar;
f.   pembuka dan penutup surat.
(3)    Kepala surat pengantar adalah sebagaimana diatur dalam bab IV pasal 6.
(4)    Judul adalah tulisan "SURAT PENGANTAR " yang ditulis dengan hurup kapital tebal bergaris bawah.
(5)    Nomor surat sebagaimana diatur pada bab IV Pasal 7.
(6)    Tujuan surat adalah pihak yang dituju sebagaimana Pasal 21.
(7)    Tabel surat pengantara berisi nomor, nama barang, jumlah barang dan keterangan (bila ada).
(8)    Kalimat pembuka surat adalah  Bismillahirrahmanirrahim, dan kalimat penutup surat adalah Wallahulmuwafiq ila aqwamithariq, dengan huruf kecil miring tanpa garis serta tidak diakhiri dengan titik.


Pasal 37
Surat Salinan


(1)    Surat salinan adalah surat yang disalin sama persis dengan aslinya.
(2)    Surat salinan dapat digunakan sebagai legalisasi surat yang bersifat penting seperti SK, SP dan lain-lain.
(3)    Pada sudut atas sebelah kiri  surat salinan  ditulis "Salinan".
(4)    Di bagian bawah surat sebelah kiri dicantumkan tulisan "Disalin sesuai dengan aslinya oleh.......... " (nama terang, jabatan dan tanda tangan).
(5)    Surat fotocopy nilainya sama dengan surat salinan.
(6)    Pada tulisan salinan, sebaiknya dibubuhkan stempel bertuliskan "Salinan" dengan huruf besar.


Pasal 38
Surat Tembusan


(1)    Surat tembusan adalah surat yang diketik bersama-sama dengan aslinya.
(2)    Surat tembusan harus ditanda tangani seperti aslinya, untuk meyakinkan bahwa itu benar-benar yang asli.
(3)    Surat tembusan harus berstempel.
(4)    Pada bagian atas pada surat atau sampul surat (amplop) tembusan. sebaiknya distempel tindasan/tembusan.
(5)    Surat tembusan dikirim kepada pihak/institusi lain yang sudah teetulis di bawah nama dan tandan tangan penanggung jawab surat.


BAB VII
PENYUSUNAN PERATURAN, INTRUKSI DAN SIARAN


Pasal 39
Komponen Peraturan


(1)    Peraturan memuat enam komponen yaitu:
a. lambang IPNU;
b.  judul;
c. nomor peraturan;
d. nama peraturan;
e. konsideran;
f.   isi peraturan.
(2)    Lambang IPNU terletak di tengah atas.
(3)    Nama peraturan ditulis dengan huruf kapital dan bergaris bawah, contoh : PERATURAN PIMPINAN PUSAT.
(4)    Setiap peraturan harus diberi nomor yang ditulis di bawah nama peraturan.
(5)    Judul peraturan ditulis dengan huruf kapital, contoh: TENTANG SISTEM KADERISASI.
(6)    Konsideran terdiri dari:
a.  Menimbang: berisi pertimbangan-pertimbangan diterbitkannya peraturan;
b.  Mengingat: berisi  landasan konstitusional IPNU yang  menjadi dasar hukum diterbitkannya peraturan (PD, PRT dan PO IPNU);
d.  Memperhatikan: berisi peristiwa rapat pleno dan/atau periatiwa lainnya.
(7)    Diktum: berisi rumusan-rumusan pernyataan penetapan peraturan.
(8)    Isi peraturan adalah materi peraturan yang disusus berdasarkan bab, pasal dan ayat.
(9)    Setiap bab terdiri dari beberapa pasal dan setiap pasal terdiri dari beberapa ayat.


Pasal 40
Penomoran Peraturan


(1)    Nomor peraturan sebagaimana diatur dalam bab IV Pasal 7 ayat 5 terdiri dari 6 (enam) komponen yaitu nomor, kode indeks peraturan, periodisasi kepengurusan, tahun kelahiran IPNU, bulan penerbitan peraturan , dan tahun penerbitan peraturan.
(2)    Setiap komponen dipisah dengan garis miring seperti berikut: a/b/c/d/e/f/.
(3)    Nomor adalah nomor urut penerbitan peraturan.
(4)    Kode indeks peraturan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
-    PPP untuk Pimpinan Pusat;
-    PPW untuk Pimpinan Wilayah;
-    PPC untuk Pimpinan Cabang;
-    PPCI untuk Pimpinan Cabang Istimewa;
-    PPAC untuk Pimpinan Anak Cabang;
-    PPR untuk Pimpinan Ranting;
-    PPK untuk Pimpinan Komisariat.
(5)    Periodisasi kepengurusan berjalan yang ditulis dengan angka romawi.
(6)    Tahun kelahiran IPNU ditulis dengan mencantumkan dua angka terakhir tahun kelahiran IPNU, yaitu: 73 (1373 H) dan 54 (1954 M).
(7)    Bulan penerbitan peraturan ditulis dengan angka romawi.
(8)    Tahun penerbitan peraturan ditulis dengan mencantumkan dua angka terakhir.




Pasal 41
Komponen Intruksi


(1)    Komponen surat intruksi sebagaimana diatur dalam pasal 2-12.
(2)    Khusus kode indeks surat intruksi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
-    IPP untuk Pimpinan Pusat;
-    IPW untuk Pimpinan Wilayah;
-    IPC untuk Pimpinan Cabang;
-    IPAC untuk Pimpinan Anak Cabang.


Pasal 42
Komponen Siaran


(1)    Siaran memuat lima komponen yaitu:
a. judul;
b. nomor siaran;
c. pembuka;
d. isi;
e. penutup.
(2)    Judul berisi ringkasan isi siaran.
(3)    Setiap siaran harus diberi nomor.
(4)    Pembuka berisi satu atau lebih alenia pengantar.
(5)    Isi adalah narasi pokok materi yang disiarkan.
(6)    Penutup berisi kesimpulan dan/atau saran. 


Pasal 43
Penomoran Siaran


(1)    Nomor siaran sebagaimana diatur dalam bab IV Pasal 7 ayat 5 terdiri dari 6 (enam) komponen yaitu nomor, kode indeks siaran, periodisasi kepengurusan, tahun kelahiran IPNU, bulan penerbitan siaram, dan tahun penerbitan siaran.
(2)    Setiap komponen dipisah dengan garis miring seperti berikut: a/b/c/d/e/f/.
(3)    Nomor adalah nomor urut penerbitan siaran.
(4)    Kode indeks siaran mengikuti ketentuan sebagai berikut:
-    SPP untuk Pimpinan Pusat;
-    SPW untuk Pimpinan Wilayah;
-    SPC untuk Pimpinan Cabang;
-    SPCI untuk Pimpinan Cabang Istimewa;
-    SPAC untuk Pimpinan Anak Cabang;
-    SPR untuk Pimpinan Ranting;
-    SPK untuk Pimpinan Komisariat.
(5)    Periodisasi kepengurusan berjalan yang ditulis dengan angka romawi.
(6)    Tahun kelahiran IPNU ditulis dengan mencantumkan dua angka terakhir tahun kelahiran IPNU, yaitu: 73 (1373 H) dan 54 (1954 M).
(7)    Bulan penerbitan siaran ditulis dengan angka romawi.
(8)    Tahun penerbitan siaran ditulis dengan mencantumkan dua angka terakhir.


BAB VIII

LAPORAN



Pasal 44
Jenis Laporan


Laporan terdiri dari 6 jenis berikut:
a.   Laporan pertanggungjawaban;
b.   Laporan perjalanan;
c.   Laporan kegiatan;
d.   Laporan berkala;
e.   Laporan program kerja;
f.   Laporan pelaksanaan program.


Pasal 45
Laporan Pertanggungjawaban


(1)    Laporan pertanggungjawaban adalah laporan yang disampaikan oleh ketua umum/ketua di hadapan Kongres/Konperensi/Rapat Anggota sebagai pertanggungjawaban kepemimpinan organisasi selama masa khidmat tertentu.
(2)    Laporan pertanggungjawaban disusun sebagai berikut:
-    Pendahuluan;
-    kondisi obyektif organisasi;
-    program hasil kongres/konperensi/ rapat anggota;
-    pelaksanaan program;
-    administrasi, surat-menyurat inventarisasi;
-    laporan keuangan;
-    hambatan-hambatan;
-    kesimpulan;
-    rekomendasi;
-    penutup.


Pasal 46
Laporan Perjalanan


(1)    Laporan perjalanan adalah laporan yang disampaikan oleh pengurus atas keikutsertaannya dalam suatu kegiatan yang dilaksanakan baik oleh IPNU maupun institusi lain.
(2)    Laporan perjalanan terdiri atas beberapa bagian berikut:
-    Pendahuluan;
-    nama, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan;
-    ringkasan umum hasil kegiatan;
-    hambatan-hambatan;
-    kesimpulan;
-    rekomendasi;
-    penutup.


Pasal 47
Laporan Kegiatan


(1)    Laporan kegiatan adalah laporan pelaksanaan suatu kegiatan, yang disampaikan oleh panitia dan/atau ketua koordinator pelaksana program/kegiatan kepada organisasi melalui ketua/wakil ketua yang membidangi bidang yang bersangkutan.
(2)    Laporan kegiatan terdiri dari beberapa bagian berikut:
-    Pendahuluan;
-    nama kegiatan;
-    waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan;
-    peserta kegiatan;
-    uraian umum hasil kegiatan;
-    laporan penggunaan anggaran;
-    hambatan-hambatan;
-    kesimpulan;
-    rekomendasi;
-    penutup.

Pasal 48
Laporan Berkala


(1)    Laporan berkala adalah laporan yang disampaikan oleh tingkat kepengurusan tertentu kepada tingkat kepengurusan di atasnya secara bertahap/berkala.
(2)    Laporan berkala terdiri dari beberapa bagian berikut:
-    Pendahuluan;
-    program-program yang telah direncanakan;
-    kegiatan-kegiatan yang telah terlaksana;
-    grafik capaian program;
-    laporan penggunaan anggaran;
-    hambatan-hambatan;
-    kesimpulan;
-    rekomendasi;
-    lampiran daftar kegiatan yang akan segera dilaksanakan;
-    penutup.
(3)    Pimpinan Pusat memberikan laporan berkala kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dengan tembusan Pimpinan Wilayah, pada setiap tahun.
(4)    Pimpinan  Wilayah memberikan laporan berkala kepada Pimpinan Pusat dengan tembusan Pimpinan Cabang dan Pengurus Wilayah NU yang bersangkutan pada setiap tahun.
(5)    Pimpinan Cabang memberikan laporan berkala kepada  Pimpinan Pusat, dengan tembusan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting/Komisariat dan Pengurus Cabang NU yang bersangkutan pada setiap tahun.
(6)    Pimpinan Cabang Istimewa memberikan berkala laporan kepada Pimpinan Pusat, dengan tembusan Pengurus Cabang NU Istimewa yang bersangkutan, pada setiap tahun.
(7)    Pimpinan Anak Cabang memberikan laporan berkala kepada Pimpinan Cabang dengan tembusan Pimpinan Ranting, Pimpinan Komisariat dan pengurus MWC NU yang bersangkutan pada setiap setiap tahun.
(8)    Pimpinan Ranting memberikan laporan berkala kepada Pimpinan Cabang dengan tembusan Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Ranting NU yang bersangkutan pada setiap enam bulan.
(9)    Pimpinan Komisariat memberikan laporan berkala kepada Pimpinan Cabang dengan tembusan Pimpinan Anak Cabang dan pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan setiap enam bulan.


Pasal 49
Laporan Program Kerja


(1)    Laporan program kerja adalah laporan menyeluruh mengenai program kerja yang telah dilaksanakan oleh bidang/departemen tertentu.
(2)    Laporan program kerja disampaikan oleh sekretaris jenderal/sekretaris kepada ketua umum/ketua, bendahara umum/bendahara kepada ketua/ketua umum, ketua/wakil ketua kepada ketua umum/ketua, atau koordinator departemen kepada ketua dan/atau wakil ketua selaku koordinator program.
(3)    Laporan program kerja selanjutnya dilaporkan kepada rapat pleno.
(4)    Laporan program kerja dibuat dalam bentuk tabel yang memuat kolom-kolom sebagai berikut:
-    nomor urut;
-    program kerja tahunan atau enam bulanan;
-    bentuk kegiatan;
-    pelaksanaan (waktu dan tempat);
-    penggunaan anggaran;
-    hambatan-hambatan;.
-    keterangan.
(5)    Di atas tabel bertuliskan "Laporan Program Kerja" dan di bawahnya dicantumkan nama dan tanda tangan penanggung jawab.


Pasal 50
Laporan Pelaksanaan Program


(1)    Laporan pelaksanaan program adalah laporan lengkap tentang suatu program yang telah dilaksanakan.
(2)    Laporan pelaksanaan program disampaikan oleh organisasi kepada pihak lain yang mendanai program atau yang memberikan kepercayaan untuk melaksanakan program.
(3)    Laporan pelaksanaan program memuat memuat beberapa bagian berikut:
-    pendahuluan;
-    nama program;
-    waktu dan tempat pelaksanaan program;
-    rangkaian kegiatan;
-    peserta pada setiap kegiatan;
-    uraian umum out-put program;
-    laporan penggunaan anggaran;
-    hambatan-hambatan;
-    kesimpulan;
-    rekomendasi;
-    penutup.
(4)    Laporan pelaksaaan program ditandatangai oleh ketua umum/ketua dan sekretaris jenderal/ sekretaris, serta berstempel.


Pasal 51
Berita Acara


(1)    Berita acara adalah suatu bentuk laporan yang menyatakan secara utuh sebuah peristiwa formal yang telah berlangsung.
(2)    Berita acara memuat informasi berikut:
a.  hari/tanggal/bulan/tahun;
b.  waktu/jam saat kejadian;
c.  tempat kejadian/peristiwa;
d.  alamat, tempat kejadian/peristiwa;
e.  Isi berita yang dilaporkan;
f.   nama dan jabatan yang membuat berita acara (disertai  tanda tangan);
g.  stempel organisasi.
(3)    Berita acara sebaiknya juga diketahui oleh pihak-pihak yang berkepetingan (Bila mungkin distempel, jika yang berkepentingan tersebut mewakili organisasi).


BAB IX
PERALATAN ADMINISTRASI


Pasal 52
Buku Daftar Inventaris


(1)    Buku daftar inventaris adalah buku yang digunakan untuk mencatat barang/aset/inventaris organisasi.
(2)    Buku daftar inventaris dibuat dalam bentuk tabel yang memuat kolom-kolom, sebagai berikut:
a.  nomor urut barang;
b.  nomor indeks/kode barang;
c.  nama satuan/jenis barang;
d.  jumlah barang;
e.  asal mula barang;
f.   harga satuan barang (kalau diperoleh dengan membeli);
g.  tanggal mulai dipakai;
h.  tanggal mulai tidak dipakai (rusak);
i.   Keterangan: misalnya ada penambahan barang.


Pasal 53
Buku Notulensi


(1)    Buku notulensi adalah buku catatan resmi tentang pembicaraan, kesepakatan atau keputusan yang diambil dalam pertemuan, rapat-rapat atau diskusi-diskusi.
(2)    Buku notulesi juga merupakan bahan pertimbangan, peringatan dan evaluasi setiap menyelenggarakan pertemuan, rapat dan diskusi pada tahap-tahap berikutnya.
(3)    Buku notulensi, memuat antara lain:
a.  nama pertemuan;
b.  hari, tanggal pertemuan;
c.  waktu pertemuan (jam mulai dan berakhir);
d.  tempat pertemuan;
e.  jumlah undangan dan jumlah peserta;
f.   nama dan jabatan yang memimpin;
g.  nama dan jabatan notulis;
h.  Kesimpulan-kesimpulan dari setiap pembicaraan;
i.   Keputusan-keputusan yang diambil;
j.   rekomendasi (jika ada).


Pasal 54
Buku Tamu


(1)    Buku tamu adalah buku yang digunakan untuk mencatat tamu-tamu yang datang dan berkeperluan dengan organisasi.
(2)    Buku tamu dibuat dalam bentuk tabel yang memuat kolom-kolom sebagai berikut:
a.  nomor urut;
b.  hari, tanggal, jam;
c.  nama lengkap tamu;
d.  organisasi/institusi tamu;
e.  jabatan/status tamu;
f.   alamat;
g.  keperluan;
h.  Tanda tangan tamu.


Pasal 55
Buku Daftar Hadir


(1)    Buku daftar hadir adalah buku yang digunakan untuk mencatat kehadiran peserta rapat, diskusi, lokakarya, pelatihan atau pertemuan-pertemuan lain.
(2)    Buku daftar hadir dibuat dalam bentuk tabel yang memuat kolom-kolom sebagai berikut:
a.  nomor urut;
b.  nama lengkap;
c.  jabatan;
d.  alamat;
e.  tanda tangan.
(3)    Di setiap halaman buku daftar hadir ditulis nama, hari/tanggal dan agenda pertemuan.


Pasal 56
Buku Daftar Kegiatan


(1)    Buku daftar kegiatan adalah buku yang digunakan untuk mencatat setiap kegiatan organisasi, baik internal maupun eksternal.
(2)    Buku daftar kegiatan dibuat dalam bentuk tabel yang memuat kolom-kolom sebagai berikut:
a.  nomor urut;
b.  nama/jenis kegiatan;
c.  hari/tanggal pelaksanaan kegiatan;
d.  waktu (pagi, siang, malam/sehari penuh, dll);
e.  tempat pelaksanaan;
f.   penyelenggara;
g.  Keterangan:  mencatat hal-hal yang penting, seperti adanya makalah, dsb.


Pasal 57
Buku Keuangan


(1)    Buku keuangan adalah buku pembukuan keuangan, baik pemasukan maupun pengeluaran anggaran organisasi.
(2)    Buku keuangan dibuat dalam bentuk tabel yang memuat kolom-kolom sebagai berikut:
a.  nomor urut;
b.  tanggal transaksi (pemasukan/pengeluaran);
c.  uraian sumber pemasukan;
d.  uraian penggunaan dana;
e.  debit;
f.   kredit;
g.  jumlah;
h.  Keterangan (jika perlu).
(3)    Buku dapat dipisahkan antara buku kas umum dan buku pembantu.


Pasal 58

Buku Ekspedisi



(1)    Buku ekspedisi adalah buku yang digunakan untuk mencatat pengiriman surat/barang administrasi/ perlengkapan organisasi baik melalui kurir maupun pos.
(2)    Buku ekspedisi berguna sebagai bukti bahwa barang yang dikirim benar-benar telah diterima oleh yang bersangkutan.
(3)    Buku ekspedisi dibuat dalam bentuk tabel yang memuat kolom-kolom sebagai berikut:
a.  nomor urut;
b.  tanggal pengiriman;
c.  jenis barang;
d.  alamat tujuan;
e.  isi/perihal (jika berupa surat);
f.   tanggal dan nomor surat (jika berupa surat);
g.  lampiran (jika ada);
h.  tanda tangan penerima/tera pos.

 

Pasal 59

Buku Agenda


(1)    Buku agenda adalah buku pencatatan keluar dan masuknya surat yang digunakan untuk mengagendakan peristiwa atau kejadian pada surat.
(2)    Buku agenda dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Buku agenda surat keluar;
b. Buku agenda surat masuk.
(3)    Buku agenda surat keluar dibuat dalam bentuk tabel yang memuat kolom-kolom sebagai berikut:
a.  nomor urut;
b.  nomor indeks surat;
c.  nomor surat;
d.  tanggal surat;
e.  tujuan surat;
f.   isi/perihal surat;
g.  keterangan.
(4)    Buku agenda surat masuk dibuat dalam bentuk tabel yang memuat kolom-kolom sebagai berikut:
a.  nomor urut;
b.  nomor indeks surat;
c.  tanggal surat diterima;
d.  pengirim;
e.  isi/perihal surat;
f.   tanggal surat;
g.  terusan;
h.  catatan disposisi;
i.   keterangan;


Pasal 60
Pengarsipan


(1)    Pengarsipan adalah dokumentasi surat-surat simpanan keluar dan surat masuk.
(2)    Pengarsipan dimaksudkan sebagai suatu sistem administrasi yang berguna untuk mengevaluasi dan menentukan tindakan-tindakan selanjutnya.
(3)    Kegunaan arsip antara lain:
a.  pembuktian/pembukuan;
b.  korespondensi;
c.  penyusunan sejarah;
d.  penyusunan data statistik;
e.  dokumentasi.
(4)    Pengarsipan dilakukan dengan brief odner atau map untuk menyimpan seluruh arsip-arsip surat sesuai dengan kode indeks.
(5)    Surat-surat yang diarsipkan harus disusun rapi sesuai dengan nomor urut keluar atau diterimanya surat masuk.
(6)    Dalam mengarsipkan surat-surat yang terjadi karena perubahan susunan kepengurusan, harus dipisahkan antar-periode.
(7)    Pengarsipan juga berlaku untuk dokumen-dokumen organisasi selain surat, seperti peraturan, siaran dan lain sebagainya.
(8)    Pengarsipan surat-surat keluar dilakukan dengan mengkategorisasikannya sesuai jenis-jenis surat sebagai berikut:
a.  Pimpinan Pusat:
a.1.    Surat pengesahan.
a.2.    Surat keputusan dan surat instruksi, surat mandat, surat tugas dll.
a.3.    Surat intern organisasi IPNU (umum).
a.4.    Surat yang ditujukan kepada NU dan banom, lajnah dan lembaga NU.
a.5.    Surat kepada institusi dan ormas lain.
a.6.    Peraturan dan siaran.
a.7.    Laporan kegiatan.
b.  Pimpinan Wilayah:
b.1.    Surat rekomendasi pengesahan.
b.2.    Surat keputusan dan surat instruksi, surat mandat, surat tugas dll.
b.3.    Surat intern organisasi IPNU (umum).
b.4.    Surat yang ditujukan kepada NU dan banom, lajnah dan lembaga NU.
b.5.    Surat kepada institusi dan ormas lain.
b.6.    Peraturan dan siaran.
b.7.    Laporan kegiatan.
c.  Pimpinan Cabang:
c.1.    Surat  pengesahan.
c.2.    Surat keputusan dan surat instruksi, surat mandat, surat tugas dll.
c.3.    Surat intern organisasi IPNU (umum).
c.4.    Surat yang ditujukan kepada NU dan banom, lajnah dan lembaga NU.
c.5.    Surat kepada institusi dan ormas lain.
c.6.    Peraturan dan siaran.
c.7.    Laporan kegiatan.
d.  Pimpinan Anak Cabang:
d.1.    Surat rekomendasi pengesahan.
d.2.    Surat keputusan dan surat instruksi, surat mandat, surat tugas dll.
d.3.    Surat intern organisasi IPNU (umum).
d.4.    Surat yang ditujukan kepada NU dan banom, lajnah dan lembaga NU.
d.5.    Surat kepada institusi dan ormas lain.
d.6.    Peraturan dan siaran.
d.7.    Laporan kegiatan.
e.  Pimpinan Ranting:
e.1.    Surat keputusan dan surat instruksi, surat mandat, surat tugas dll.
e.2.    Surat intern organisasi IPNU (umum).
e.3.    Surat yang ditujukan kepada NU dan banom, lajnah dan lembaga NU.
e.4.    Surat kepada institusi dan ormas lain.
e.5.    Peraturan dan siaran.
e.6.    Laporan kegiatan.
f.   Pimpinan Komisariat :
f.1.     Surat keputusan dan surat instruksi, surat mandat, surat tugas dll.
f.2.     Surat intern organisasi IPNU (umum).
f.3.     Surat yang ditujukan kepada NU dan banom, lajnah dan lembaga NU.
f.4.     Surat kepada institusi dan ormas lain.
f.5.     Peraturan dan siaran.
f.6.     Laporan kegiatan tahunan.
(9)    Pengarsipan surat-surat masuk dilakukan dengan mengkategorisasikannya sesuai jenis-jenis surat sebagai berikut:
a.  Pimpinan Pusat:
a.1.    Surat pengajuan permohonan pengesahan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
a.2.    Surat rekomendasi Pimpinan Wilayah untuk pengesahan Pimpinan Cabang.
a.3.    Tembusan surat keputusan, dan instruksi  Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
a.4.    Tembusan surat pengesahan dari Pimpinan Cabang.
a.5.    Surat bersifat umum/tembusan dari Pimpinan Wilayah.
a.6.    Surat bersifat umum/tembusan dari Pimpinan Cabang.
a.7.    Surat dari NU, badan otonom, lembaga dan lanjan NU.
a.8.    Surat dari institusi dan ormas lain.
a.9.    Tembusan peraturan dan siaran PW dan PC.
a.10. Laporan kegiatan PW dan PC.
b.  Pimpinan Wilayah
b.1.    Surat pengajuan rekomendasi pengesahan dan tembusan permohonan pengesahan dari Pimpinan Cabang.
b.2.    Tembusan surat pengesahan Pimpinan Cabang dari Pimpinan Pusat.
b.3.    Surat keputusan dan instruksi dari Pimpinan Pusat.
b.4.    Tembusan surat keputusan, dan instruksi Pimpinan Cabang.
b.5.    Tembusan surat pengesahan dari Pimpinan Cabang.
b.6.    Surat bersifat umum/tembusan dari Pimpinan Pusat.
b.7.    Surat bersifat umum/tembusan dari Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang.
b.8.    Surat dari NU, badan otonom, lembaga dan lanjnah NU.
b.9.    Surat dari institusi dan ormas lain.
b.10. Peraturan dan siaran PP.
b.11. Tembusan peraturan dan siaran PC.
b.12. Laporan kegiatan Pimpinan Pusat dan Pimpinan Cabang.
c.  Pimpinan Cabang:
c.1.    Surat pengesahan Pimpinan Pusat dan rekomendasi pengesahan dari Pimpinan Wilayah.
c.2.    Surat keputusan dan instruksi dari Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
c.3.    Surat pengajuan permohonan pengesahan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat.
c.4. Surat rekomendasi Pimpinan Anak Cabang untuk pengesahan Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat.
c.5.    Tembusan surat keputusan Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat.
c.6.    Surat bersifat umum/tembusan dari Pimpinan Pusat  dan Pimpinan Wilayah.
c.7. Surat bersifat umum/tembusan dari Pimpinan Anak Cabang Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat.
c.8.    Surat dari NU, badan otonom, lembaga dan lajnah NU.
c.9.    Surat dari institusi dan ormas lain.
c.10.  Peraturan dan siaran PP dan PW.
c.11.  Tembusan peraturan dan siaran PAC, PR dan PK.
c.12.  Laporan kegiatan Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
c.13.  Laporan kegiatan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat.
d.  Pimpinan Anak Cabang:
d.1.    Surat pengesahan Pimpinan Cabang dan tembusan pengesahan dari Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat.
d.2.    Surat keputusan dan instruksi dari Pimpinan Cabang.
d.3.    Surat permohonan rekomendasi pengesahan Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat dan tembusan permohonan pengesahan Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat.
d.4.    Surat bersifat umum/tembusan dari Pimpinan Cabang.
d.5.    Surat bersifat umum/tembusan dari Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
d.6.    Surat dari NU, badan otonom, lajnah dan lembaga NU.
d.7.    Surat dari institusi dan ormas lain.
d.8.    Tembusan surat keputusan Pimpinan Ranting/Komisariat.
d.9.    Peraturan dan siaran PP, PW, dan PC.
d.10.  Tembusan peraturan PR dan PK.
d.11.  Laporan kegiatan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat.
e.  Pimpinan Ranting:
e.1.    Surat pengesahan dan rekomendasi pengesahan  Pimpinan Anak Cabang.
e.1.    Surat keputusan dan instruksi Pimpinan Cabang.
e.3.    Surat bersifat umum/tembusan dari Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang.
e.4.    Surat dari NU, badan otonom, lajnah dan lembaga NU.
e.5.    Surat dari institusi dan ormas lain.
e.6     Peraturan dan siaran PP, PW, PC dan PAC.
e.7.    Laporan kegiatan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang.
f.   Pimpinan Komisariat:
f.1.     Surat pengesahan dan rekomendasi pengesahan  Pimpinan Anak Cabang.
f.1.     Surat keputusan dan instruksi Pimpinan Cabang.
f.3.     Surat bersifat umum/tembusan dari Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang.
f.4.     Surat dari NU, badan otonom, lajnah dan lembaga NU.
f.5.     Surat dari institusi dan ormas lain.
f.6      Peraturan dan siaran PP, PW, PC dan PAC.
f.7.     Laporan kegiatan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang.


Pasal 61
Cap Agenda


(1)    Cap agenda berbentuk empat persegi panjang dan bertuliskan "AGENDA".
(2)    Penerimaan surat harus dicap agenda.
(3)    Cap agenda berisi komponen-komponen sebagai berikut:
a.  tulisan "AGENDA";
b.  tanggal surat diterima;
c.  nomor agenda surat masuk;
d.  tanggal surat dibalas;
e.  Nomor surat dalam buku agenda surat keluar;
f.   paraf penerus.
(4)    Cap agenda bisa diganti dengan kertas lembar disposisi, yang sekaligus berisi kolom-kolom cap agenda.


Pasal 62
Disposisi, Reproduksi dan Godeponserd


(1)    Disposisi adalah catatan dari ketua dan/atau sekretaris tentang tindak lanjut sebuah surat.
(2)    Disposisi hendaknya dibuat secara singkat dan jelas.
(3)    Disposisi ditulis pada halaman surat sebelah kiri yang telah dikosongkan seperempat bagiannya.
(4)    Disposisi diberi paraf dan tanggal pembuatan.
(5)    Jika memerlukan kalimat yang panjang, maka dapat dibuat lembar disposisi yang selanjutnya ditempel pada surat tersebut.
(6)    Reproduksi (disingkat Rep.)adalah suatu tanda untuk surat-surat yang perlu dijawab tetapi belum dikerjakan segera (ditangguhkan).
(7)    Godeponserd (disingkal Dep.), adalah suatu tanda untuk surat-surat yang tidak perlu lagi dijawab atau ditindaklanjuti.
(8)    Rep. dan Dep. Dibubuhkan di bagian atas kiri surat.


Pasal 63
Stempel


(1)    Stempel adalah cap atau simbol organisasi untuk melegitimasi surat-surat atau barang-barang tertentu secara resmi dan harus dipakai sebagaimana mestinya.
(2)    Bentuk stempel IPNU bulat telur atau oval, dengan ukuran panjang 5 cm dan ukuran lebar 3 cm.
(3)    Tepat di tengahnya terdapat lambang IPNU dengan ukuran diameter 1,8 cm.
(4)    Di lingkaran atas bertuliskan IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA yang ditulis dengan huruf kapital.
(5)    Di lingkaran bawah bertuliskan nama tingkat kepengurusan organisasi yang juga ditulis dengan huruf kapital.
(6)    Warna tinta stempel hijau muda.
(7)    Ketentuan ini berlaku untuk semua tingkat kepengurusan IPNU.


BAB X
PERLENGKAPAN SEKRETARIAT


Pasal 64
Bagan Struktur Organisasi


(1)    Bagan struktur organisasi adalah susunan pengurus yang dibuat dalam bentuk bagan.
(2)    Bagan struktur organisasi menjelaskan pembagian  tugas pengurus dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
(3)    Dalam  pembuatan bagan struktur organisasi pada setiap jalur komando atau  koordinasi dicantumkan nama, jabatan beserta foto yang bersangkutan.
(4)    Struktur organisasi dipasang di dinding kantor/sekretariat.





Pasal 65
Papan Agenda Kegiatan


(1)    Papan  agenda kegiatan adalah catatan kegiatan  yang  hendak dilaksanakan, baik internal maupun eksternal.
(2)    Papan agenda kegiatan berbentuk empat persegi panjang sebagaimana papan pengumuman.
(3)    Papan daftar kegiatan dibuat dalam bentuk tabel yang memuat kolom-kolom sebagai berikut:
a.  nomor urut;
b.  nama/jenis kegiatan;
c.  pelaksana kegiatan;
d.  hari/tanggal pelaksanaan kegiatan;
e.  waktu (jam) pelaksanaan;
f.   tempat pelaksanaan;
g.  keterangan: mencatat hal-hal yang penting, seperti adanya penyampaian makalah dll.


Pasal 66
Papan Pengumuman


(1)    Papan pengumuman adalah papan media komunikasi dan informasi antara organisasi, pengurus dan anggotanya, maupun antara organisasi dan pihak lain.
(2)    Papan pengumuman dipergunakan untuk menyiarkan hal-hal penting yang perlu diumumkan kepada segenap pengurus dan pihak lain.
(3)    Papan pengumuman berbentuk empat persegi panjang, dengan bertuliskan "Pengumuman" di bagian atas tengah.


Pasal 67
Tabel Program Kerja Tahunan


(1)    Tabel program kerja tahunan adalah tabel yang memuat rencana kalender kerja dan/atau kegiatan tahunan, untuk mempermudah evaluasi waktu dan persiapan kegiatan.
(2)    Tabel program kerja tahunan ini dibuat berdasarkan hasil rapat kerja.
(3)    Tabel  program  kerja  tahunan  memuat kolom-kolom, sebagai berikut:
a.  nomor urut;
b.  jenis kegiatan;
c.  waktu pelaksanaan;
d.  bulan/minggu keberapa program itu dilaksanakan;
e.  pelaksana;
f.   penanggung jawab;
g.  keterangan.


Pasal 68
Peta Wilayah Kerja


(1)    Peta wilayah kerja berfungsi untuk mengetahui potensi, situasi dan kondisi daerah kerja yang dipimpinnya.
(2)    Peta  wilayah kerja berbentuk peta daerah dengan lokasi organisasi di tingkat bawahannya dengan memakai (benang jahit) yang ditarik lurus dan  tersentralkan, untuk jalur komando dan koordinasi.
(3)    Peta wilayah kerja mutlak dimiliki oleh semua tingkat kepengurusan  organisasi, kecuali Pimpinan Ranting dan/atau Pimpinan Komisariat.


Pasal 69
Grafik Target Pencapaian Program


(1)    Grafik target pencapaian program adalah prosentase target yang telah dicapai dari keseluruhan target yang dicanangkan  dalam melaksanakan program kerja tahunan.
(2)    Grafik target pencapaian program berfungsi untuk mengetahui dan mengukur sejauhmana program dimaksud bisa berjalan/direalisasikan.
(3)    Grafik target pencapaian program memuat kolom-kolom, yaitu:
a.  nomor urut;
b.  jenis kegiatan;
c.  waktu pelaksanaan kegiatan;
d.  prosentase (ditulis dengan menggunakan grafik balok);
e.  keterangan (dapat ditulis hal-hal yang penting, alasan atau pun catatan lain, dan sebagainya).


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 70
Penutup


(1)    Peraturan Pimpinan Pusat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2)    Agar setiap pengurus dan anggota IPNU mengetahui dan memahami Pedoman Administrasi, maka setiap tingkat kepengurusan IPNU diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Pimpinan Pusat  ini.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Dzulqa’dah 1431 H
                    27   Oktober   2010 M

Pimpinan Pusat
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama







AHMAD SYAUQI
KHAIRUL ANAM HS.

Ketua Umum
Sekretaris Jendeal






Tidak ada komentar:

Posting Komentar