HASIL
KONGRES XV
IPPNU
Ponpes Al-Hikmah
Brebes, 19-24 Juni 2009
PERATURAN DASAR
MUKADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Asyhadu
an laa ilaaha illallah
Wa asyhadu anna muhammadan rosulullah
1. Bahwasanya
pelajar putri Nahdlatul Ulama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
generasi Indonesia, senantiasa berpedoman pada garis perjuangan Nahdlatul Ulama
dalam menegakkan syariat Islam dan bertanggung jawab terhadap Pancasila sebagai
azas kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Bahwasanya keyakinan umat Islam yang
berhaluan Ahlussunah Wal Jama’ah sebagai prinsip hidup merupakan I’tikad dalam
menegakkan syari’at Islam, dasar berpijak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai – nilai Pancasila.
3. Bahwasanya
perjuangan mempertahankan, mengisi kemerdekaan melalui tahapan pembangunan
nasional untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan dan kecerdasan bangsa adalah
kewajiban bagi setiap negara baik secara perorangan maupun bersama- sama.
4. Bahwasanya atas
dasar keinsyafan generasi muda akan tanggung jawab masa depan bangsa, kejayaan
Islam, kemajuan Nahdlatul Ulama dan sukses pembangunan Indonesia, maka berkat
rahmat Allah SWT, kami generasi penerus Nahdlatul Ulama
menyatukan diri dalam wadah organisasi Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama
(IPPNU) dengan Peraturan Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul
Ulama disingkat IPPNU.
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini merupakan kelanjutan dari Ikatan Pelajar
Putri Nahdlatul Ulama (1955-1988) dan Ikatan Putri – Putri Nahdlatul Ulama
(1988-2003) yang didirikan pada 2 maret 1955 M bertepatan dengan 8 rojab
1374 H di Malang, dan kembali menjadi Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama pada
tanggal 23 Juni 2003, bertepatan dengan 29 Robi’ul Akhir 1424 H, untuk
waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini
berkadudukan di ibukota Negara Republik Indonesia yang merupakan tempat
kedudukan Pimpinan Pusat.
BAB II
AQIDAH
DAN ASAS
Pasal
4
Aqidah
IPPNU beraqidah Islam Menurut faham ahlussunah waljama’ah dan
mengikuti salah satu madzhab : Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali.
Pasal
5
Asas
IPPNU berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmad
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal
6
Kedaulatan
Kedaulatan IPPNU berada ditangan anggota dan dilaksanakan oleh Kongres.
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
Sifat
IPPNU
adalah organisasi kepelajaran, kemasyarakatan dan keagamaan yang bersifat
nirlaba.
Pasal 8
Fungsi
IPPNU berfungsi sebagai :
1. Wadah berhimpun
pelajar putri Nahdlatul Ulama untuk melanjutkan nilai – nlai dan cita– cita
perjuangan NU.
2. Wadah
komunikasi, interaksi dan integrasi pelajar putri Nahdlatul Ulama untuk
menggalang Ukhuwah Islamiyah dan mengembangkan syi’ar Islam ahlussunah
waljama’ah.
3. Wadah
kaderisasi dan keilmuan pelajar putri Nahdlatul Ulama untuk mempersiapkan kader
– kader bangsa
BAB V
TUJUAN DAN USAHA
Pasal
9
Tujuan
Tujuan organisasi ini adalah kesempurnaan kepribadian bagi pelajar putri
Indonesia sehingga akan terbentuk pelajar putri Indonesia yang bertaqwa kepada
allah SWT, berilmu, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggung
jawab atas tegak dan terlaksananya syari’at Islam Menurut faham Ahlussunah
Waljamaah dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila.
Pasal 10
Usaha
1. Menghimpun dan
membina pelajar putri Islam dalam wadah organisasi IPPNU.
2. Mempersiapkan
kader – kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
3. Mengusahakan
tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun garis besar kebijakan organisasi
dan landasan program sesuai dengan perkembangan masyarakat.
4. Membina
persahabatan dan kerjasama dengan organisasi putri Islam pada khususnya dan
organisasi lain pada umumnya selama tidak merugikan organisasi IPPNU baik dalam
maupun luar negeri.
5. Mengembangkan
sumber daya pelajar diberbagai sektor kehidupan.
BAB VI
KEANGGOTAN
Pasal 11
Keanggotaan
1. Anggota IPPNU
adalah pelajar putri Islam yang berusia 12-30 tahun berjalan.
2. Anggota IPPNU
terdiri dari : Anggota Biasa dan Anggota Istimewa.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi
Struktur organisasi IPPNU terdiri dari :
1. Pimpinan IPPNU
Tingkat Pusat, disebut Pimpinan Pusat disingkat PP IPPNU.
2. Pimpinan IPPNU
di Propinsi, disebut Pimpinan Wilayah disingkat PW IPPNU.
3. Pimpinan IIPPNU
di Kabupaten atau Kota, disebut Pimpinan Cabang disingkat PC IPPNU.
4. Pimpinan IPPNU
di Kecamatan, disebut Pimpinan Anak Cabang disingkat PAC IPPNU.
5. Pimpinan IPPNU
Desa atau Kelurahan, disebut Pimpinan Ranting disingkat PR IPPNU.
6. Pimpinan IPPNU tingkat dusun (jika diperlukan) maka disebut pimpinan anak
ranting atau disingkat PPART.
7. Pimpinan IPPNU untuk Lembaga Pendidikan Perguruan
Tinggi disebut Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi disingkat PKPT IPPNU.
8. Pimpinan IPPNU
untuk Lembaga Pendidikan Ditingkat Pondok Pesantren, SLTP, SLTA dan sederajat
disebut Pimpinan Komisariat disingkat PK IPPNU.
9. Pimpinan IPPNU
Luar Negeri : disebut Pimpinan Cabang Istimewa disingkat PCI IPPNU.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan
Permusyawaratan IPPNU terdiri dari :
1. Kongres
2. Kongres Luar Biasa
3. Konferensi Besar
4. Rapat Kerja Nasional
5. Rapat Pimpinan Nasional
6. Konferensi Wilayah
7. Konferensi Wilayah Luar Biasa
8. Rapat Kerja Wilayah
9. Rapat Pimpinan Wilayah
10. Konferensi Cabang
11. Konferensi Cabang Luar Biasa
12. Rapat Kerja Cabang
13. Rapat Pimpinan Cabang
14. Konferensi Anak Cabang
15. Konferensi Anak Cabang Luar Biasa
16. Rapat Kerja Anak Cabang
17. Rapat Pimpinan Anak Cabang
18. Rapat Anggota Ranting
19. Rapat Kerja Ranting
20. Rapat anggota anak ranting
21. Konferensi Komisariat Perguruan Tinggi
22. Rapat Kerja Komisariat Perguruan Tinggi
23. Rapat Anggota Komisariat
24. Rapat Kerja Komisariat
25. Ronferensi Cabang Istimewa
26. Ronferensi Cabang Istimewa Luar Biasa
27. Rapat Kerja Cabang Istimewa
28. Rapat Pimpinan Cabang Istimewa
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan
Keuangan IPPNU bersumber dari :
1. Iuran Anggota
2. Usaha yang sah dan halal
3. Bantuan yang tidak mengikat
BAB X
PERATURAN
Pasal
15
Peraturan
Peraturan IPPNU terdiri dari :
1. Peraturan Dasar
2. Peraturan Rumah Tangga
3. Peraturan Organisasi
4. Peraturan Administrasi
BAB XI
PERUBAAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Perubahan
Peraturan Dasar IPPNU hanya dapat
diubah oleh Kongres dengan dukungan 2/3 (dua per tiga) suara dari jumlah utusan
Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
Pasal 17
Pembubaran
BAB
XI
PERUBAHAN
DAN PEMBUBARAN
Pasal
18
Ketentuan Penutup
1. Hal-hal yang
belum cukup diatur dalam peraturan Dasar, lebih lanjut akan diataur dalam
Peraturan Rumah Tangga.
2. Peraturan Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar