Senin, 02 September 2013

Peraturan Dasar IPPNU



HASIL
KONGRES XV IPPNU
Ponpes Al-Hikmah Brebes, 19-24 Juni 2009


PERATURAN DASAR


MUKADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Asyhadu an laa ilaaha illallah
Wa asyhadu anna muhammadan rosulullah

1.   Bahwasanya pelajar putri Nahdlatul Ulama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari generasi Indonesia, senantiasa berpedoman pada garis perjuangan Nahdlatul Ulama dalam menegakkan syariat Islam dan bertanggung jawab terhadap Pancasila sebagai azas kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.   Bahwasanya keyakinan umat Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jama’ah sebagai prinsip hidup merupakan I’tikad dalam menegakkan syari’at Islam, dasar berpijak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai – nilai Pancasila.
3.   Bahwasanya perjuangan mempertahankan, mengisi kemerdekaan melalui tahapan pembangunan nasional untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan dan kecerdasan bangsa adalah kewajiban bagi setiap negara baik secara perorangan maupun bersama- sama.
4.   Bahwasanya atas dasar keinsyafan generasi muda akan tanggung jawab masa depan bangsa, kejayaan Islam, kemajuan Nahdlatul Ulama dan sukses pembangunan Indonesia, maka berkat rahmat Allah SWT, kami generasi penerus  Nahdlatul Ulama   menyatukan diri dalam wadah organisasi Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) dengan Peraturan Dasar sebagai berikut :
 
 
BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU.

Pasal 2

Waktu

Organisasi ini merupakan kelanjutan dari Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (1955-1988) dan Ikatan Putri – Putri Nahdlatul Ulama (1988-2003) yang didirikan pada 2 maret 1955 M bertepatan dengan 8 rojab 1374 H di Malang, dan kembali menjadi Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama pada tanggal 23 Juni 2003, bertepatan dengan 29 Robi’ul Akhir 1424 H,  untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3

Kedudukan

Organisasi ini berkadudukan di ibukota Negara Republik Indonesia yang merupakan tempat kedudukan Pimpinan Pusat.

 

 

BAB II

AQIDAH DAN ASAS

Pasal 4

Aqidah

IPPNU beraqidah Islam Menurut faham ahlussunah waljama’ah dan mengikuti salah satu madzhab : Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali.

Pasal 5

Asas

IPPNU berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmad Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

 

BAB III

KEDAULATAN 


Pasal 6

Kedaulatan

Kedaulatan IPPNU berada ditangan anggota dan dilaksanakan oleh Kongres.


BAB IV

SIFAT DAN FUNGSI


Pasal 7

Sifat


IPPNU adalah organisasi kepelajaran, kemasyarakatan dan keagamaan yang bersifat nirlaba.

Pasal 8

Fungsi

IPPNU berfungsi sebagai :
1.   Wadah berhimpun pelajar putri Nahdlatul Ulama untuk melanjutkan nilai – nlai dan cita– cita perjuangan NU.
2.   Wadah komunikasi, interaksi dan integrasi pelajar putri Nahdlatul Ulama untuk menggalang Ukhuwah Islamiyah dan mengembangkan syi’ar Islam ahlussunah waljama’ah.
3.   Wadah kaderisasi dan keilmuan pelajar putri Nahdlatul Ulama untuk mempersiapkan kader – kader bangsa

 BAB V

TUJUAN DAN USAHA


Pasal 9

Tujuan

Tujuan organisasi ini adalah kesempurnaan kepribadian bagi pelajar putri Indonesia sehingga akan terbentuk pelajar putri Indonesia yang bertaqwa kepada allah SWT, berilmu, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggung jawab atas tegak dan terlaksananya syari’at Islam Menurut faham Ahlussunah Waljamaah dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Pasal 10

Usaha

1.   Menghimpun dan membina pelajar putri Islam dalam wadah organisasi IPPNU.
2.   Mempersiapkan kader – kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
3.   Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun garis besar kebijakan organisasi dan landasan program sesuai dengan perkembangan masyarakat.
4.   Membina persahabatan dan kerjasama dengan organisasi putri Islam pada khususnya dan organisasi lain pada umumnya selama tidak merugikan organisasi IPPNU baik dalam maupun luar negeri.
5.   Mengembangkan sumber daya pelajar  diberbagai sektor kehidupan.

 BAB VI
KEANGGOTAN

Pasal 11
Keanggotaan
1.   Anggota IPPNU adalah pelajar putri Islam yang berusia 12-30 tahun berjalan.
2.   Anggota IPPNU terdiri dari : Anggota Biasa dan Anggota Istimewa.

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 12

Struktur Organisasi

Struktur organisasi IPPNU terdiri dari :
1.   Pimpinan IPPNU Tingkat Pusat, disebut Pimpinan Pusat disingkat PP IPPNU.
2.   Pimpinan IPPNU di Propinsi, disebut Pimpinan Wilayah disingkat PW IPPNU.
3.   Pimpinan IIPPNU di Kabupaten atau Kota, disebut Pimpinan Cabang disingkat PC IPPNU.
4.   Pimpinan IPPNU di Kecamatan, disebut Pimpinan Anak Cabang disingkat PAC IPPNU.
5.   Pimpinan IPPNU Desa atau Kelurahan, disebut Pimpinan Ranting disingkat PR IPPNU.
6.   Pimpinan IPPNU tingkat dusun (jika diperlukan) maka disebut pimpinan anak ranting atau disingkat PPART.
7. Pimpinan IPPNU untuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi disebut Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi disingkat PKPT IPPNU.
8.   Pimpinan IPPNU untuk Lembaga Pendidikan Ditingkat Pondok Pesantren, SLTP, SLTA dan sederajat disebut Pimpinan Komisariat disingkat PK IPPNU.
9.   Pimpinan IPPNU Luar Negeri : disebut Pimpinan Cabang Istimewa disingkat PCI IPPNU.

BAB III

PERMUSYAWARATAN


Pasal 13

Permusyawaratan


Permusyawaratan IPPNU terdiri dari :
1.   Kongres
2.   Kongres Luar Biasa
3.   Konferensi Besar
4.   Rapat Kerja Nasional
5.   Rapat Pimpinan Nasional
6.   Konferensi Wilayah
7.   Konferensi Wilayah Luar Biasa
8.   Rapat Kerja  Wilayah
9.   Rapat  Pimpinan  Wilayah
10. Konferensi Cabang
11.  Konferensi Cabang Luar Biasa
12. Rapat Kerja Cabang
13. Rapat Pimpinan Cabang
14. Konferensi Anak Cabang
15. Konferensi Anak Cabang Luar Biasa
16. Rapat Kerja Anak Cabang
17. Rapat Pimpinan Anak Cabang
18. Rapat Anggota Ranting
19. Rapat Kerja Ranting
20.      Rapat anggota anak ranting
21. Konferensi Komisariat Perguruan Tinggi
22. Rapat Kerja Komisariat Perguruan Tinggi

23. Rapat Anggota Komisariat
24. Rapat Kerja Komisariat
25. Ronferensi Cabang Istimewa
26. Ronferensi Cabang Istimewa Luar Biasa
27. Rapat Kerja Cabang Istimewa
28.      Rapat Pimpinan Cabang  Istimewa

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 14

Keuangan

Keuangan IPPNU bersumber dari :
1.   Iuran Anggota
2.   Usaha yang sah dan halal
3.   Bantuan yang tidak mengikat
                  

BAB X
PERATURAN

Pasal 15

Peraturan

Peraturan IPPNU terdiri dari :
1.   Peraturan Dasar
2.   Peraturan Rumah Tangga
3.   Peraturan Organisasi
4.   Peraturan Administrasi

BAB XI
PERUBAAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 16
Perubahan
Peraturan Dasar IPPNU hanya dapat diubah oleh Kongres dengan dukungan 2/3 (dua per tiga) suara dari jumlah utusan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.

Pasal 17
Pembubaran
1.   IPPNU hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Kongres atau Referandum yang dilakukan khusus untuk maksud tersebut.
2.   Apabila IPPNU dibubarkan, mka segala hak milik organisasi diserahkan kepada organisasi yang sehaluan dan atau badan wakaf.

BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 18
Ketentuan Penutup
1.   Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Dasar, lebih lanjut akan diataur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2.         Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar