Senin, 02 September 2013

Peraturan Rumah Tangga IPPNU



HASIL
KONGRES XV IPPNU
Ponpes Al-Hikmah Brebes, 19-24 Juni 2009

PERATURAN RUMAH TANGGA

BAB I

ATRIBUT


Pasal 1
Lambang

1.   Lambang organisasi berbentuk segi tiga sama sisi.
2.   Warna dasar hijau, dikelilingi garis warna kuning yang kedua tepinya diapit oleh warna putih.
3.   Isi lambang, bintang sembilan, satu terletak diatas, empat buah menurun disisi kanan, empat buah lainnya menurun disisi kiri,berwarna kuning, dua kitab dan dua bulu angsa bersilang untuk ujung mata pena berwarna putih serta dua bunga melati putih di kedua sudut bawah lambang.
4.   Tulisan IPPNU dengan lima titik dibelakang huruf berwarna putih berada dibawah bulu angsa    dan diantara dua bunga melati.

Pasal 2

Lagu

 

Lagu – lagu wajib IPPNU  terdiri dari mars dan hymne pelajar NU.

Pasal 3

Atribut lainnya


Ketentuan tentang arti lambang, penggunaan lagu dan atribut lainnya ditetapkan dengan Peraturan Organisasi dan Administrasi IPPNU.

BAB II

KEANGGOTAAN


Pasal 4

Jenis keanggotaan

 

1.   Anggota biasa IPPNU adalah putri Islam berusia 12 – 30 tahun berjalan yang pernah atau sedang studi ditingkat sekolah menengah atau perguruan tinggi, pondok pesantren atau sederajat dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPPNU.
2.   Anggota istimewa IPPNU adalah alumni pengurus IPPNU dan orang yang dianggap pernah berjasa terhadap organisasi.

Pasal 5

Syarat keanggotaan

 

1.   Syarat menjadi anggota biasa IPPNU :
a.   Putri Islam berusia 12 – 30 tahun berjalan
b.   Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPPNU.
c.   Menyatakan kesediaaan menjadi anggota secara tertulis kepada Pimpinan IPPNU setempat.
d.   Anggota IPPNU tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi lain yang mempunyai asas, aqidah, tujuan dan usaha yang bertentangan dengan asas , aqidah, tujuan serta usaha IPPNU.
2.   Syarat menjadi anggota istimewa :
a.   Alumni pengurus IPPNU dan orang yang diangap berjasa terhadap organisasi, dengan tidak terikat batasan usia.
b.   Menyatakan kesediannya menjadi anggota kepada Pimpinan IPPNU setempat.

Pasal 6

Proses keanggotaan

 

1.   Proses keanggotaan anggota biasa :
a.   Anggota biasa diterima melalui ranting/anak ranting/komisariat.
b.   Dalam keadaan khusus, anggota yang tidak diterima melalui ranting/anak ranting/komisariat,pengelolaan administrasinya diserahkan pada Pimpinan Anak Cabang dan struktur yang diatasnya.
c.   Pengesahan anggota ditetapkan setelah mengikuti KKP(Diklatama Korps Kepanduan Putri) Masa Kesetiaan Anggota ( Makesta).
d.   Anggota yang telah disahkan diberikan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) oleh PC atas permintaan PR/PK dengan rekomendasi PAC.
e.   Format KTA dan tata cara pengisian KTA diatur dalam Peraturan Organisasi dan Peraturan Administrasi
2.   Tata cara keanggotaan anggota istimewa sepenuhnya menjadi kebijakan kepengurusan IPPNU disetiap tingkatan.

Pasal 7

Hak Anggota

 

1.   Setiap Anggota biasa berhak :
a.   Memperoleh perlakuan yang sama dari / untuk organisasi.
b.   Mengeluarkan usul, saran dan pendapat.
c.   Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
d.   Memilih dan dipilih menjadi pengurus dan atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
e.   Memperoleh mandat atau rekomendasi untuk mengikuti kegiatan diluar organisasi.
f.    Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya.
2.   Setiap Anggota istimewa berhak :
a.   Memberikan usul, saran dan pendapat.
b.   Memberikan bimbingan dan bantuan terhadap anggota dan pengurus.
c.   Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan organisasi.

Pasal 8

Kewajiban anggota

 

1.   Setiap Anggota biasa berkewajiban :
a.   Mentaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Peraturan Administrasi dan Keputusan Organisasi.
b.   Menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
c.   Mendukung dan mensukseskan program organisasi.
2.   Setiap anggota istimewa berkewajiban melaksanakan hal – hal yang menjadi keputusan dan kebijakan kepengurusan IPPNU disetiap tingkatan.

Pasal 9

Pemberhentian anggota

 

1.   Anggota biasa dan anggota istimewa berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Telah habis masa keanggotaannya
  3. Atas permintaan sendiri
  4. Diberhentikan karena melanggar disiplin oranisasi

2.   Pengaturan tentang pemberhentian anggota diatur dalam Peraturan Organisasi

BAB III

STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 10

Pimpinan Pusat

 

1.   Pimpinan pusat berkedudukan di ibu kota Negara Replubik Indonesia, yang merupakan Pimpinan tertinggi IPPNU ditingkat Nasional.
2.   Pimpinan pusat terdiri dari :
a.   Pelindung
b.   Dewan Pembina
c.   Ketua Umum
d.   8 orang ketua (sesuai dengan jumlah departemen )
e.   Sekretaris umum
f.    8 orang sekretaris (sesuai dengan jumlah ketua)
g.   Bendahara umum
h.   8 orang bendahara (sesuai dengan jumlah ketua)
i.    3 ketua lembaga (semi otonom)
j.    Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3.   Ketua umum dipilih oleh Kongres untuk masa bakti 3 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4.   Pimpinan pusat disahkan oleh PBNU dan bertanggung jawab kepada Kongres.

Pasal 11

Pimpinan Wilayah

 

1.   Pimpinan Wilayah berkedudukan di ibu kota Propinsi dan daerah istimewa, yang merupakan Pimpinan tetinggi IPPNU ditingkat Propinsi.
2.   Pimpinan Wilayah terdiri dari :
a.   Pelindung
b.   Dewan Pembina
c.   Ketua Umum
d.   4 wakil ketua : ketua 1, ketua 2, ketua 3,dan ketua 4
e.   Sekretaris
f.    2 wakil sekretaris
g.   Bendahara
h.   2 wakil bendahara
i.    3 ketua lembaga (semi otonom)
j.    Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3.   Ketua Wilayah dipilih oleh Konperensi Wilayah untuk masa bakti 3 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4.   Pimpinan Wilayah disahkan oleh Pimpinan Pusat atas rekomendasi Pengurus NU setempat dan bertanggung jawab kepada Konperensi Wilayah.

Pasal 12

Pimpinan Cabang

 

1.   Pimpinan Cabang berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif yang merupakan Pimpinan IPPNU ditingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif.
2.   Pimpinan Cabang terdiri dari :
a.   Pelindung
b.   Dewan Pembina
c.   Ketua
d.   4 wakil ketua (sesuai dengan jumlah departemen)
e.   Sekretaris
f.    2 wakil sekretaris
g.   Bendahara
h.   2 wakil bendahara
i.    3 ketua lembaga (semi otonom)
j.    Pengurus pleno ( sesuai kebutuhan)
3.   Ketua dipilih oleh Konperensi Cabang untuk masa bakti 2 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4.   Pimpinan Cabang disahkan oleh Pimpinan Pusat atas rekomendasi Pimpinan Wilayah dan atau Pengurus NU setempat dan bertanggung jawab kepada Konperensi Cabang.

Pasal 13

Pimpinan Anak Cabang

 

1.   Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di ibu kota Kecamatan yang merupakan Pimpinan tertinggi IPPNU ditingkat Kecamatan.
2.   Pimpinan Anak Cabang terdiri dari :
a.   Pelindung
b.   Dewan Pembina
c.   Ketua
d.   2 wakil ketua (sesuai dengan jumlah departemen)
e.   Sekretaris dan 1 wakil sekretaris
f.    Bendahara dan 1 wakil bendahara
g.   2 ketua lembaga (semi otonom)
h.   Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3.   Ketua dipilih oleh Konperensi Anak Cabang untuk masa bakti 2 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4.   Pimpinan Anak Cabang disahkan oleh Pimpinan Cabang atas rekomendasi Pengurus NU setempat dan bertanggung jawab terhadap Konperensi Anak Cabang.

Pasal 14

Pimpinan Ranting

 

1.   Pimpinan Ranting berkedudukan di Desa/Kelurahan yang merupakan Pimpinan IPPNU tertinggi ditingkat Desa/Kelurahan.
2.   Pimpinan Ranting terdiri dari :
a.   Pelindung
b.   Dewan Pembina
c.   Ketua dan wakil ketua
d.   Sekretaris dan wakil sekretaris
e.   Bendahara dan wakil bendahara
f.    2 ketua lembaga (semi otonom)
g.   Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3.   Ketua dipilih oleh Rapat Anggota untuk masa bakti 2 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
4.   Pimpinan Ranting disahkan oleh PC atas rekomendasi PAC dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

Pasal 15

Pimpinan Anak Ranting

 

1.   Pimpinan Anak Ranting berkedudukan di Desa/Kelurahan, yang merupakan Pimpinan tertinggi IPPNU ditingkat Desa/kelurahan.
2.   Pimpinan Anak Ranting terdiri dari :
a.   Pelindung
b.   Dewan Pembina
c.   Ketua dan 1 wakil ketua
d.   Sekretaris dan 1 wakil sekretaris
e.   Bendahara dan 1 wakil bendahara
f.    2 ketua  Lembaga ( semi otonom)
g.   Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3.   Ketua dipilih oleh Rapat Anggota Anak Ranting untuk masa bakti 2 tahun dan  tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4.   Pimpinan Anak Ranting disahkan oleh PC atas rekomendasi Pimpinan Ranting setempat dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Anak Ranting.

Pasal 16

Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi

 

1.   Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi berkedudukan di Lembaga  Perguruan Tinggi, yang merupakan Pimpinan tertinggi IPPNU ditingkat Lembaga Perguruan Tinggi.
2.   Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi terdiri dari :
a.   Pelindung
b.   Dewan Pembina
c.   Ketua dan 2 wakil ketua
d.   Sekretaris dan 2 wakil sekretaris
e.   Bendahara dan 1 wakil bendahara
f.    2 ketua  Lembaga ( semi otonom)
g.   Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3.   Ketua dipilih oleh Rapat Anggota Komisariat Perguruan Tinggi untuk masa bakti 2 tahun dan  tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4.   Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi disahkan oleh PC atas rekomendasi Perguruan Tinggi setempat dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Komisariat Perguruan Tinggi.

Pasal 17

Pimpinan Komisariat

 

1.   Pimpinan Komisariat berkedudukan di Lembaga Pendidikan / Pondok Pesantren, yang merupakan Pimpinan tertinggi IPPNU di tingkat Lembaga Pendidikan / Pondok Pesantren.
2.   Pimpinan Komisariat terdiri dari :
a.   Pelindung
b.   Dewan Pembina
c.   Ketua dan 1 wakil ketua
d.   Sekretaris dan 1 wakil sekretaris
e.   Bendahara dan 1 wakil bendahara
f.    2 ketua lembaga (semi otonom)
g.   Pengurus pleno ( sesuai kebutuhan)
3.      Ketua dipilih oleh Rapat Anggota  masa bakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4.      Pimpinan Komisariat disahkan oleh PC atas rekomendasi Lembaga Pendidikan/Pondok Pesantren setempat dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

Pasal 18

Pimpinan Cabang Istimewa

 

1.   Pimpinan Cabang Istimewa berkedudukan di Luar Negeri.
2.   Pimpinan Cabang Istimewa terdiri dari :
a.   Pelindung
b.   Dewan Pembina
c.   Ketua dan wakil ketua
d.   Sekretaris dan wakil sekretaris
e.   Bendahara dan wakil bendahara
f.    3 ketua lembaga (semi otonom)
g.   Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3.   Ketua Cabang  dipilih oleh Konperensi Cabang Istimewa untuk masa bakti 2 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4.   Pimpinan Cabang Istimewa disahkan oleh Pimpinan Pusat atas rekomendasi Pengurus NU setempat dan bertanggung jawab kepada Konperensi Cabang Istimewa.


BAB IV

PEMBENTUKAN ORGANISASI


Pasal 19

Pembentukan Organisasi


1.   Dalam satu daerah Tingkat 1 yang sekurang – kurangnya mempunyai 3 Cabang dapat didirikan Pimpian Wilayah dan selanjutnya tidak diperbolehkan dibentuk Pimpinan Wilayah yang lain dalam satu Propinsi.
2.   Dalam satu Kabupaten / Kota yang telah mempunyai 3 Anak Cabang dan atau 6 Komisariat dan atau 45 anggota  dapat dibentuk Pimpinan Cabang.
3.   Dalam satu daerah Kecamatan yang telah mempunyai 3 ranting dan atau 3 komisariat dan atau  30 anggota dapat didirikan Pimpinan Anak Cabang dan selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Anak Cabang yang lain.
4.   Dalam satu Desa / Kelurahan,  Lembaga Pendidikan, Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi yang telah mempunyai anggota sekurang – kurangnya 10 orang dapat dibentuk Pimpinan Ranting atau Pimpinan Komisariat.
5.   Dalam satu desa/beberapa dusun yang letak geografisnya tidak tidak terletak pada 1 ranting maka bisa dibentuk anak ranting yang memiliki anggota sekurang-kurangnya 10  orang.

 

BAB V

PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA

Pasal 20

Pelindung

 

1.   Pada tiap – tiap tingkatan kepengurusaan IPPNU terdapat pelindung.
2.   Pelindung adalah pengurus NU pada masing – masing tingkatan kepengurusan.
3.   Pelindung untuk Pimpinan Komisariat  Perguruan Tinggi dari unsur pengurus Lembaga Perguruan tinggi setempat berdasar pertimbangan Pengurus Cabang NU setempat.
4.   Pelindung untuk Pimpinan Komisariat  Lembaga Pendidikan/Popndok Pesantren dari unsur pengurus Lembaga Pendidikan/Pondok Pesantren setempat berdasar pertimbangan Pengurus Cabang NU setempat.
5.   Fungsi Pelindung:
a.   Memberikan perlindungan, pengayoman pada organisasi dengan tingkatan masing – masing.
b.   Memberikan dorongan, saran – saran dan bantuan moril maupun materiil.

Pasal 21

Dewan Pembina

 

1.   Pada tiap – tiap tingkatan kepengurusan IPPNU terdapat dewan pembina.
2.   Pembina terdiri dari:
a.   Alumni Pimpinan IPPNU sesuai tingkatan masing – masing.
b.   Orang yang di anggap berjasa terhadap IPPNU.
3.   Fungsi Dewan Pembina :
a.   Memberikan  pembinaam secara kontineu dan memberikan nasihat  baik di minta ataupun tidak.
b.   Memberikan bantuan moril maupun materil kepada orgnisasi.

BAB VI
KRITERIA PENGURUS

 

Pasal 22

Pimpinan Pusat

 

1.   Usia setinggi – tingginya belum31 tahun

2.   Pendidikan serendah – rendahnya S-1

3.   Pengalaman Organisasi :

a.   Sekurang – kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi

b.   Pernah menjadi pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan atau Pimpinan Cabang
c.   Pernah mengikuti latihan kader muda dan latihan kader utama
d.   Berakhlak baik, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi
4.   Khusus untuk pengurus harian disyaratkan pernah menjadi pengurus Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah. khusus untuk ketua umum disyaratkan pernah menjadi pengurus pengurus pimpinan pusat, pimpinan wilayah, dan mendapat rekomendasi dari PW
5.   Status bebas
6.   Pengurus harian tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol dan OKP yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan Citra Diri IPPNU.
7.   Pengurus harian khususnya ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum harus bersedia tinggal di Jakarta.

Pasal 23
Pimpinan Wilayah
 
1.   Usia setinggi – tingginya 27 tahun
2.   Pendidikan serendah – rendahnya SLTA atau sederajat
3.   Pengalaman Organisasi :
a.   Sekurang – kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi
b.   Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang dan atau Pimpinan Anak Cabang
c.   Pernah mengikuti Latihan Kader Muda
d.   Berakhlak baik, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi
4.   Khusus untuk pengurus harian di syaratkan pernah menjadi pengurus Pimpinan Wilayah dan atau Pimpinan Cabang
5.   Status bebas
6.   Pengurus harian tidak boleh rangkap jabatan dengan Parpol dan OKP yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan Citra Diri IPPNU
7.   Pengurus harian khususnya ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum harus bersedia tinggal di wilayah ibukota propinsi setempat.

Pasal 24
Pimpinan Cabang
 
1.   Usia setinggi – tingginya 25 tahun
2.   Pendidikan serendah – rendahnya SLTA atau sederajat
3.   Pengalaman Orgnisasi :
a.   Sekurang – kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi
b.   Pernah menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang dan atau Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi
c.   Pernah mengikuti latihan Kader Muda
d.   Berakhlak baik, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi
4.   Khusus untuk pengurus harian di syaratkan pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang dan atau Pimpinan Anak Cabang
5.   Status bebas
6.   Pengurus harian tidak boleh rangkap jabatan dengan Parpol dan OKP yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan Citra Diri IPPNU.

Pasal 25
Pimpinan Anak Cabang
 
1.   Usia setinggi – tinginya 23 tahun.
2.   Pendidikan seendah – rendahnya SLTP atau sederajat.
3.   Pengalaman organisasi :
a.   Sekurang – kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi.
b.   Pernah menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang dan atau Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Komisariat.
c.   Pernah mengikuti Makesta.
d.   Berakhlak baik, berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi.
4.   Status bebas
5.   Pengurus harian tidak boleh rangkap jabatan dengan Parpol dan OKP yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan Citra Diri IPPNU.

Pasal 26
Pimpinan Ranting
 
1.   Usia setinggi – tingginya 21 tahun.
2.   Pendidikan serendah- rendahnya SLTP atau yang sederajat.
3.   Pengalaman organisasi :
a.   Sekurang-kurangnya 1 tahun aktif sebagaia anggota dan berprestasi.
b.   Pernah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota.
c.   Berakhlak baik, berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi
4.   Khusus ketua disyaratkan pernah menjadi pengurus Pimpinan Ranting
5.   Status bebas
6.   Pengurus harian tidak boleh rangkap jabatan dengan Parpol dan OKP yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan Citra Diri IPPNU.

Pasal 27
Pimpinan Anak Ranting
 
1.   Usia setinggi – tingginya 21 tahun.
2.   Pendidikan serendah- rendahnya SLTP atau yang sederajat.
3.   Pengalaman organisasi :
a.   Sekurang-kurangnya 1 tahun aktif sebagaia anggota dan berprestasi.
b.   Pernah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota.
c.   Berakhlak baik, berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi
4.   Khusus ketua disyaratkan pernah menjadi pengurus Pimpinan Ranting
5.   Status bebas
6.   Pengurus harian tidak boleh rangkap jabatan dengan Parpol dan OKP yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan Citra Diri IPPNU.

Pasal 28

Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi

 

1.   Usia setinggi – tingginya 22 tahun untuk Komisariat Perguruan Tinggi.
2.   Pendidikan serendah – rendahnya mahasiswa untuk Komisariat Perguruan Tinggi.
3.   Pengalaman organisasi :
a.   Sekurang – kurangnya 1  tahun aktif sebagai anggota.
b.   Pernah mengikuti Makesta.
c.   Berakhlak baik, berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi
4.   Khusus ketua disyaratkan pernah menjadi pengurus Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi
5.   Berstatus bebas
6.   Pengurus harian tidak boleh rangkap jabatan dengan Parpol dan OKP yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan Citra Diri IPPNU.

Pasal 29

Pimpinan Komisariat

 

1.   Usia setinggi – tingginya 18 tahun .
2.   Pendidikan serendah – rendahnya SLTP / sederajat.
3.   Pengalaman organisasi :
a.   Sekurang –kurangnya 1 tahun aktif sebagai anggota.
b.   Pernah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota.
c.   Berakhla baik, berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi.
4.   Khusus untuk ketua disyaratkan pernah menjadi pengurus Pimpinan Komisariat.
5.   Berstatus bebas.
6.   Pimpinan Komisariat Masih Aktif Sebagai Siswa/Santri Di Lembaga Tersebut

Pasal 30

Pimpinan Cabang Istimewa

 

Kriteri pengurus Pimpinan Cabang Istimewa di atur berdasarkan kebijakan Pimpinan Pusat.

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN

Pasal 31
Pimpinan Pusat
 
1.   Pimpinan Pusat berhak :
a.   Mengambil kebijaksanaan untuk PW dan PC, apabila keduanya tidak dapat mengambil keputusan.
b.   Membatalkan keputusan atau kebijaksanaan PW atau PC, yang bertentangan dengan PD dan PRT.
c.   Memberikan tandapenghargaan kepada pihak – pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
d.   Membekukan PW atau PC, yang melanggar peraturan organisasi melalui mekanisme Peratuaran Organisasi dan Peraturan Administrasi

2.   Pimpinan Pusat berkewajiban :
a.   Menjalankan amanat Kongres, Konbes, Rakernas,Rapimnas dan kebijaksanaan PP.
b.   Mengesahkan PW dengan tembusan kepada Pengurus Wilayah NU setempat.
c.   Mengesahkan PC dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah IPPNU dan Pengurus Wilayah NU setempat.
d.   Menentukan kebijaksanaan umum sesuai PD/PRT untuk menjalankan roda organisasi.
e.               Mengadiri setiap undangan atas nama PP, baik intern maupun ekstern.
f.    Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g.   Melaksanakan Kongres, Konbes, Rakernas,Rapimnas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
h.   Bertanggung jawab kepada Kongres.
i.    Mengaktifkan Korwil

Pasal 32

Pimpinan wilayah

 

1.   Pimpinan Wilayah berhak :
a.   Mengusulkan kepada PP untuk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan PC, yang bertentangan dengan PD/PRT.
b.   Memberikan tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang telah dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat wilayah.
c.   Mengusulkan kepada PP untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang di anggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2.   Pimpinan Wilayah berkewajiban :
a.   Menjalankan amanat Kongres, Konbes, Rakernas,Rapimnas, Konferwil, Rakerwil,Rapimwil dan kebijakan PW.
b.   Memberikan rekomendasi kepada PP bagi pengesahan PC.
c.   Menentukan kebijaksanaan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PW.
d.   Mengusulkan berdirinya PC kepada PP.
e.   Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
f.    Melaksanakan Konferwil, Rakerwil, Rapimwil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g.   Bertanggung jawab kepada Konferwil.
h.   Melakukan konsolidasi antar tingkat secara intensif.
i.    Mengaktifkan Korda

Pasal 33
Pimpinan Cabang

1.   Pimpinan Cabang behak :
a.   Mengusulkan kepada PP mengenai pengesahan terbentuknya PC dengan persetujuan PW.
b.   Mengambil kebijaksanaan organisasi untuk PAC/PR/PAR/PK, apabila ketiganya tidak dapat mengambil keputusan.
c.   Membatalkan keputusan dan kebijaksanan PAC/PR/PAR/PK, yang bertentangan dengan PD/PRT.
d.   Memberiakan tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang di anggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat cabang.
e.   Mengusulkan kepada PW untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang di anggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi
2.   Pimpinan Cabang berkewajiban :
a.   Menjalankan amanat Kongres, Konbes, Rakernas ,Rapimnas, Konferwil, Rakerwil, Rapimwil, Konfercab, Rakercab,Rapimcab  dan kebijakan PC.
b.   Mengajukan rekomendasi kepada PW untuk mendapatkan Surat Pengesahan PC dari PP
c.   Mengesahkan PAC dengan tembusan Pengurus Anak cabang NU setempat
d.   Mengesahkan PR/PK dengan tembusan PAC IPPNU dan Pengurus Ranting NU/Pengurus Lembaga Pendidikan/Pondok Pesantren setempat.
e.   Mengesahkan PKPT/PK dengan tembusan PAC IPPNU dan Pengurus Ranting NU dan lembaga Perguruan Tinggi setempat.
f.    Menentukan kebijaksanaan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PC.
g.   Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
h.   Melaksanakan Konfercab, Rakercab,Rapimcab sesuai dengan ketentuan yang berlaku
i.    Bertanggung jawab kepada Konfercab.

Pasal 34
Pimpinan Anak Cabang

1.   Pimpinan Anak Cabang berhak :
a.   Mengusulkan kepada PC untuk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan PR/PK yang bertentangan dengan PD dan PRT.
b.   Memberikan tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang di anggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat kecamatan.
c.   Mengusulkan kepada PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi. 
2.   Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a.   Menjalankan amanat Kongres, Konbes, Rakernas,Rapimnas, Konferwil, Rakerwil, Rapimwil, Konfercab, Rakercab,Rapimcab, Konferancab, Rakerancab dan kebijakan PAC.
b.   Memberikan rekomendasi kepada PC bagi pengesahan PR/PK.
c.   Menentukan kebijaksanaan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PAC.
d.   Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
e.   Melaksanakan Konferancab dan Rakerancab sesuai dengan ketentuan yang belaku.
f.    Bertanggung jawab kepada Konferancab.

Pasal 35

Pimpinan Ranting

1.   Pimpinan Ranting berhak :
a.   Memberikan tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang di anggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat kelurahan/desa.
b.   Mengusulkan kepada PC untuk memberiakn tanda penghrgaan kepada pihak – pihak yang di anggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2.   Pimpinan Ranting berkewajiban :
a.   Menjalankan amanat Kongres, Konbes, Rakernas,Rapimnas, Konferwil, Rakerwil, Rapimwil, Konfercab, Rakercab,Rapimcab, Konferancab, Rakerancab kebijakan PAC dan Rapat Anggota
b.   Menentukan kabijaksanaan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PR.
c.   Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
d.   Melaksanakan Rapat Anggota dan Rapat Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e.   Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota 

Pasal 36

Pimpinan Anak Ranting

 

1.   Pimpinan Anak Ranting berhak :
a.   Memberikan tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang di anggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat kelurahan/desa.
b.   Mengusulkan kepada PC untuk memberiakn tanda penghrgaan kepada pihak – pihak yang di anggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2.   Pimpinan Ranting berkewajiban :
a.   Menjalankan amanat Kongres, Konbes, Rakernas,Rapimnas, Konferwil, Rakerwil, Rapimwil, Konfercab, Rakercab,Rapimcab, Konferancab, Rakerancab kebijakan PAC dan Rapat Anggota
b.   Menentukan kabijaksanaan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PR.
c.   Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
d.   Melaksanakan Rapat Anggota dan Rapat Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e.   Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

pasal 37

Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi


1.   Pimpinan Komisariat berhak :
a.   Memberikan tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang di anggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat Lembaga Pendidikan/Pondok Pesantren/Perguruan Tinggi.
b.   Mengusulkan kepada PW dan PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang di anggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2.   Pimpinan Komisariat berkewajiban :
a.   Menjalankan amanat Kongres, Konbes, Rakernas,Rapimnas, Konferwil, Rakerwil, Rapimwil, Konfercab, Rakercab,Rapimcab, Konferancab, Rakerancab dan Rapat Anggota
c.   Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
d.   Melaksanakan Rapat Anggota PKPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e.   Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

Pasal 38

Pimpinan Komisariat


1.   Pimpinan Komisariat berhak :
a.   Memberiakn tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang di anggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat Lembaga Pendidikan/Pondok Pesantren/Perguruan Tinggi.
b.    Mengusulkan kepada PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang di anggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2.   Pimpinan Komisariat berkewajiban :
a.   Menjalankan amanat Kongres, Konbes, Rakernas,Rapimnas, Konferwil, Rakerwil, Rapimwil, Konfercab, Rakercab, Rapimcab, Konferancab, Rakerancab dan Rapat Anggota
c.   Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
d.   Melaksanakan Rapat Anggota sesuai ketentuan yang berlaku
e.   Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

Pasal 39

Pimpinan Cabang Istimewa


Hak dan kewajiban Pimpinan Cabang Istimewa diatur berdasarkan kebijaksanaan Pimpinan Pusat.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 40

Kongres

 

1.   Kongres merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi IPPNU di tingkat Nasional/Pusat.
2.   Kongres di adakan setiap 3 tahun sekali oleh PP IPPNU dan di  hadiri :
a.   Pimpinan Pusat
b.   Pimpinan wilayah
c.   Pimpinan Cabang
d.   Undangan yang di tetapkan panitia
3.   Kongres di selenggarakan untuk :
a.   Menilai dan menolak/menerima pertanggungjawaban PP IPPNU.
b.   Menetapkan program umum organisasi tingkat nasional.
c.   Menyempurnakan, menetapkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
d.   Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan kemasyarakatan dan keagamaan.
e.   Memilih dan menetapkan Ketua Umum PP.
f.    Menetapkan keputusan – keputusan lainnya.
4.   Hak suara PW dan PC masing – masing 1 (satu) suara.

Pasal 41

Kongres Luar Biasa


1.   Kongres Luar Biasa  dapat dilaksanakan sewaktu – waktu atas usul setengah lebih  satu jumlah Pimpinan Wilayah dan atau Pimpinan Cabang yang sah.
2.   Kongres Luar Biasa dilaksanakan karena sebab tertentu, antara lain:
a.   Kevakuman pengurus maupun organisasi secara berturut-turut maksimal 1 tahun
b.   Kekosongan pimpinan
3.   Kongres Luar Biasa di anggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu jumlah Pimpinan Wilayah dan atau Pimpinan Cabang  yang sah.

Pasal 42

Konferensi Besar


1.   Konferensi Besar merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah – masalah organisasi yang bersifat khusus di tingkat nasional/pusat.
2.   Konferensi Besar di adakan sewaktu - waktu oleh PP dan dihadiri :
a.   Pimpinan Pusat
b.   Pimpinan Wilayah
3.   Konferensi Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah PW yang sah  dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih satu dari jumlah peserta yang sah.
4.   Konferensi Besar diadakan untuk :
a.   Membahas Citra Diri ; Peraturan Organisasi dan Peraturan Administrasi serta Pedoman Pengkaderan
b.   Menetapkan Citra Diri; Peraturan Organisasi dan Peraturan Administrasi serta Pedoman Pengkaderan
c.   Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Kongres.  

Pasal 43

Rapat Kerja Nasional


1.   Rapat Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk menilai perjalanan tahunan PP dan merumuskan perjalanan tahunan berikutnya.
2.   Rapat Kerja Nasional diadakan oleh PP dan dihadiri :
a.   Pimpinan Pusat.
b.   Pimpinan Wilayah.
3.   Rapat Kerja Nasional diadakan untuk :
a.   Merumuskan penjabaran program kerja ( umum ) IPPNU
b.   Melakukan penilaian atas pelaksanaan program tahunan.

Pasal 44

RAPIMNAS


1.   Rapimnas merupakan forum konsolidasi dan silaturrohim PW dan PP.
2.   Rapimnas diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah – masalah organisasi yang dianggap mendesak dan penting.
3.   Rapimnas dihadiri oleh :
a.   Pimpinan Pusat.
b.   Ketua Pimpinan Wilayah.

Pasal 45

Konferensi Wilayah


1.   Konferensi Wilayah merupakan permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi IPPNU di tingkat regional/propinsi
2.   Konferensi Wilayah ( Konferwil) diadakan 3 ahun sekali oleh PW dan dihadiri:
a.   Pimpinan Wilayah.
b.   Pimpinan Cabang
c.   Undangan yang ditetapkan panitia.
3.   Konferensi Wilayah diselenggarakan untuk :
a.   Menilai dan menerima/menolak pertangungjawaban Pimpinan Wilayah.
b.   Menetapkan program umum organisasi ditingkat regional.
c.   Merumuskan kebjaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, sosial kemasyarakatan dan keagamaan.
d.   Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pimpinan Wilayah.
e.   Menetapkan keputusan – keputusan lainnya.
4.   Hak suara PC dan PW masing – masing satu suara.

Pasal 46

Konferensi Wilayah Luar Biasa


1.   Konferensi Wilayah Luar Biasa dapat dilaksanakan sewaktu – waktu atas usul setengah lebih satu jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
2.   Konferensi Wilayah Luar Biasa dapat dilaksanakan karena sebab tertentu, antara lain:
a.   Kevakuman pengurus maupun organisasi secara berturut-turut maksimal 1 tahun
b.   Kekosongan pimpinan
3.   Konferensi Wilayah Luar Biasa di anggap sah apabila di hadiri oleh setengah lebih satu jumlah Pimpinan Cabang dan Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi yang sah.

Pasal 47

Rapat Kerja Wilayah


1.   Rapat Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah – masalah organisasi yang bersifat khusus, menilai perjalanan PW dan merumuskan kembali perjalanan tahunan berikutnya.
2.   Rapat Kerja Wilayah ( Rakerwil ) di adakan oleh PW dan dihadiri oleh :
a.   Pimpinan Wilayah.
b.   Pimpinan Cabang.
3.   Rapat Kerja Wilayah dianggap sah apabila dihadiri setengah lebih satu jumlah PC yang sah
4.   Rapat Kerja Wilayah di adakan untuk :
a.   Merumuskan penjabaran program kerja PW
b.   Melakukan penilaian atas pelaksanaan program tahunan.
c.   Membicarakan masalah – masalah penting yang timbul
d.   Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Konferwil maupun Kongres atau Konbes.

Pasal 48

Rapimwil

 

1.   Rapimwil merupakan forum konsolidasi dan silaturrohim PC dan PW.
2.   Rapimwil diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah – masalah organissasi yang dianggap mendesak dan penting.
3.   Rapimwil dihadiri oleh :
a.   Pimpinan Wilayah.
b.   Ketua Pimpinan Cabang.

Pasal 49

Konferensi Cabang


1.   Konferensi Cabang merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi IPPNU ditingkat Cabang.
2.   Konferensi Cabang ( Konfercab ) diadakan 2 tahun sekali oleh PC dan dihadiri:
a.   Pimpinan cabang.
b.   Pimpinan Anak Cabang.
c.   Pimpinan Ranting dan pengurus anak ranting
d.   Pimpinan Komisariat (PKPT,SMU,SLTA,Pondok Pesantren ).
e.   Undangan yang di tetapkan oleh panitia.
3.   Konferensi Cabang diselenggrakan untuk :
a.   Menilai dan menerima atau menolak pertanggungjawaban Pimpinan Cabang.
b.   Menetapkan pgoram umum organisasi ditingkat Cabang.
c.   Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan.
d.   Memilih dan menetapkan ketua Pimpinan Cabang.
e.   Menetapkan keputusan – keputusan lainnya.
4.   Hak suara PAC ; PKPT;PK, PR, PAR Lembaga Pendidikan dan Pondok Pesantren masing – masing 1 ( satu ) suara.

Pasal 50

Konferensi Cabang Luar Biasa


1.   Konferensi Cabang Luar Biasa dapat dilakukan sewaktu – waktu atas usul setengah lebih satu jumlah Pimpinan PAC dan PKPT yang sah.
2.   Konferensi Wilayah Luar Biasa dapat dilaksanakan karena sebab tertentu, antara lain:
a.   Kevakuman pengurus maupun organisasi secara berturut-turut maksimal 1 tahun
b.   Kekosongan pimpinan
3.   Konferensi Cabang Luar Biasa di anggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu jumlah PAC dan PKPT yang sah.

Pasal 51

Rapat Kerja Cabang


1.   Rapat Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah – masalah organisasi yang bersifat khusus, mulai perjalanan PC dan merumuskan kembali perjalanan tahun berikutnya.
2.   Rapat Kerja Cabang ( Rakercab ) di adakan oleh PC dan dihadiri :
a.   Pimpinan Cabang
b.   Pimpinan Anak Cabang
c.   Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi
3.   Rapat Kerja Cabang di anggap sah apabila di hadiri separuh lebih satu dari jumlah PAC, PKPT, PK Lembaga Pendidikan dan Pondok Pesantren yang sah dan setiap keputusan di anggap sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih satu dari jumlah suara yang sah.
4.   Rapat Kerja Cabang di adakan untuk :
a.   Merumuskan penjabaran kerja PC
b.   Melakukan penilaian atas pelaksanaan program tahunan.
c.   Membicarakan masalah – masalah yang timbul
d.   Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Konferwil maupun Kongres atau Konbes.

Pasal 52

RAPIMCAB


1.   Rapimcab merupakan forum konsolidasi dan silaturrohim PAC dan PC.
2.   Rapimcab diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah – masalah organissasi yang dianggap mendesak dan penting.
3.   Rapimcab dihadiri oleh :
a.   Pimpinan Cabang
b.   Ketua Pimpinan Anak Cabang.
c.   Ketua PKPT

Pasal 53

Konferensi Anak Cabang


1.   Konferensi Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi IPPNU di tingkat Kecamatan.
2.   Konferensi Anak Cabang ( Konferancab ) di adakan 2 tahun sekali oleh PAC dan dihadiri:
a.   Pimpinan Anak Cabang
b.   Pimpinan Ranting
c.   Undangan yang di tetapkan oleh panitia
3.   Konferensi Anak Cabang diselenggarakan untuk :
a.   Menilai dan menerima / menolak pertanggung jawaban Pimpinan Anak Cabang.
b.   Menetapkan program umum organisasi ditingkat Kecamatan.
c.   Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan.
d.   Memilih dan menetapkan ketua Pimpinan Anak Cabang.
e.   Menetapkan keputusan – keputusan lainnya.
4.   Hak suara PR da PK masing – masing 1 (satu) suara.
5.   Acara tata tertib dan pemilihan ketua dan atau pengurus PAC dengan pengesahan peserta Konferensi Anak Cabang.


Pasal 54

Konferensi Anak Cabang Luar Biasa

 

1.   Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dapat di laksanakan sewaktu – waktu atas usul setengah lebih satu jumlah Pimpinan Ranting yang sah.
2.   Konferensi Anak Cabang Luar Biasa di anggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu jumlah PR yang sah.

Pasal 55

Rapat Kerja Anak Cabang


1.   Rapat Kerja Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah – masalah organisasi yang bersifat khusus, menilai perjalanan tahunan PAC dan merumuskan perjalanan tahunan berikutnya.
2.   Rapat Kerja Anak Cabang ( Rakerancab ) di adakan oleh PAC dan dihadiri :
a.   Pimpinan Anak Cabang
b.   Pimpinan Ranting.
c.   Pimpinan Komisariat setingkat ranting ( PK SMU, SLTP, Ponpes, dll )
3.   Rapat Kerja Anak Cabang di anggap sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jumlah PR yang sah dan setiap keputusan di anggap sah apabila telah di setujui oleh separuh lebih satu dari jumlah separuh lebih satu yang sah.
4.   Rapat Kerja Anak Cabang di adakan untuk :
a.   Merumuskan penjabaran program kerja PAC
b.   Melakukan penilaian atas pelaksanaan program tahunan.
c.   Membicarakan masalah – masalah penting yang timbul
d.   Merumuskan materi yang di persiapkan sebagai bahan Konferwil maupun Kongres atau Konbes.

Pasal 56
Rapim Ancab

1.   Rapim ancab merupakan forum konsolidasi dan silaturrohim PR dan PAC.
2.   Rapim ancab diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah – masalah organissasi yang dianggap mendesak dan penting.
3.   Rapim ancab dihadiri oleh :
a.   Pimpinan Anak Cabang
b.   Ketua Pimpinan Ranting.
c.   Ketua PAR
d.   Komisariat SLTA, Ponpes, Sederajat

Pasal 57

Konferensi Komisariat PKPT

 

1.   Rapat anggota merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi IPPNU di tingkat desa / kelurahan maupun lembaga pendidikan/pondok pesantren/perguruan tinggi
2.   Rapat anggota di adakan 2 tahun sekali oleh PKPT dan 1 tahun sekali untuk PR/PK lembaga pendidikan /pondok pesantren dan dihadiri oleh :
a.   Pimpinan Ranting / Pimpinan Komisariat/PKPT
b.   Anggota
c.   Undangan yang ditetapkan oleh Panitia
3.   Rapat anggota diselenggarakan untuk :
d.   Menilai dan menerima/menolak pertanggungjawaban PR/PK/PKPT
e.   Menetapkan progran umum organisasi di tingkat desa / kelurahan maupun lembaga pendidikan / pondok pesantren/perguruan tinggi
f.    Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan.
g.   Memilih dan menetapkan ketua PR/PK/PKPT
h.   Menetapkan keputusan – keputusan lainnya.
4.   Masing – masing anggota mempunyai 1 ( satu ) hak suara.
5.   Acara tata tertib dan pemilihan ketua dan atau pengurus PR/PK/PKPT di tetapkan oleh PR/PK dengan pengesahan peserta rapat anggota.

Pasal 58

Rapat Anggota


1.   Rapat anggota merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi IPPNU di tingkat desa / kelurahan maupun lembaga pendidikan/pondok pesantren/perguruan tinggi
2.   Rapat anggota di adakan 2 tahun sekali oleh PKPT dan 1 tahun sekali untuk PR/PK lembaga pendidikan /pondok pesantren dan dihadiri oleh :
a.   Pimpinan Ranting / Pimpinan Komisariat/PKPT
b.   Anggota
c.   Undangan yang ditetapkan oleh Panitia
3.   Rapat anggota diselenggarakan untuk :
d.   Menilai dan menerima/menolak pertanggungjawaban PR/PK/PKPT
e.   Menetapkan progran umum organisasi di tingkat desa / kelurahan maupun lembaga pendidikan / pondok pesantren/perguruan tinggi
f.    Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan.
g.   Memilih dan menetapkan ketua PR/PK/PKPT
h.   Menetapkan keputusan – keputusan lainnya.
4.   Masing – masing anggota mempunyai 1 ( satu ) hak suara.
5.   Acara tata tertib dan pemilihan ketua dan atau pengurus PR/PK di tetapkan oleh PR/PK dengan pengesahan peserta rapat anggota.

Pasal 59

Rapat Kerja Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi


1.   Rapat Kerja Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah – masalah organisasi yang bersifat khusus, menilai perjalanan tahunan PKPT dan merumuskan perjalanan tahunan berikutnya.
2.   Rapat Kerja Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi ( RakerPKPT ) di adakan oleh PKPT dan dihadiri :
a.   Pimpinan PKPT
b.   Pimpinan Ranting
3.   Rapat Kerja Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi di anggap sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jumlah PKPT yang sah dan setiap keputusan di anggap sah apabila telah di setujui oleh separuh lebih satu dari jumlah separuh lebih satu yang sah.
4.   Rapat Kerja Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi di adakan untuk :
a.   Merumuskan penjabaran program kerja PKPT
b.   Melakukan penilaian atas pelaksanaan program tahunan.
c.   Membicarakan masalah – masalah penting yang timbul
d.   Merumuskan materi yang di persiapkan sebagai bahan Konferwil maupun Kongres atau Konbes.

Pasal 60

Konferensi, Konferensi Luar Biasa dan Rapat Kerja Cabang Istimewa


Konferensi, konferensi luar biasa dan rapat kerja cabang istimewa di atur berdasarkan kebijakan pimpinan pusat.

Pasal 61

Legitimasi Permusyawaratan

 

1.   Segala jenis permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jumlah struktur satu tingkat dibawahnya.
2.   Segala keputusan yang diambil dalam permusyawaratan di upayakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
3.   Jika point 2 tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

BAB IX
RESHUFFLE

Pasal 62
Apabila terjadi kevakuman/kekosongan kepengurusan disebabkan oleh satu dan lain hal, maka penggantiannya diatur dalam peraturan Organisasi.

BAB X

KEUANGAN


Pasal 63

Iuran


1.   Besarnya iuran anggota akan ditetapkan kemudian dalam peraturan Organisasi dan/atau peraturan administrasi.
2.   Pembagian pendapatan iuran anggota diatur oleh :
a.   Pimpinan Cabang
b.   Pimpinan Anak Cabang
c.   Pimpinan Ranting
d.   Pimpinan Komisariat dan Perguruan Tinggi

Pasal 64

Kepemilikan

 

1.   Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, wakaf, hibah, sumbangan dan peralihan hak lainnya.
2.   Pengelolaan keuangan dan hak milik bukan uang dilakukan oleh Ketua Umum PP bertindak umtuk dan atas nama PP, Ketua PW bertindak untuk dan atas nama PW, Ketua PC bertindak atas nama PW.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 65

Penutup

 

1.   Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi dan atau Peraturan Administrasi.
2.   Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh kongres.
3.   Peraturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar