HASIL
KONGRES XV
IPPNU
Ponpes Al-Hikmah
Brebes, 19-24 Juni 2009
PERATURAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
Lambang
1. Lambang organisasi berbentuk segi
tiga sama sisi.
2. Warna dasar
hijau, dikelilingi garis warna kuning yang kedua tepinya diapit oleh warna
putih.
3. Isi lambang,
bintang sembilan, satu terletak diatas, empat buah menurun disisi kanan, empat
buah lainnya menurun disisi kiri,berwarna kuning, dua kitab dan dua bulu angsa
bersilang untuk ujung mata pena berwarna putih serta dua bunga melati putih di
kedua sudut bawah lambang.
4. Tulisan IPPNU
dengan lima titik dibelakang huruf berwarna putih berada dibawah bulu
angsa dan diantara dua bunga melati.
Pasal 2
Lagu
Lagu – lagu wajib IPPNU terdiri dari mars dan hymne
pelajar NU.
Pasal 3
Atribut lainnya
Ketentuan tentang arti lambang, penggunaan
lagu dan atribut lainnya ditetapkan dengan Peraturan Organisasi dan
Administrasi IPPNU.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Jenis keanggotaan
1. Anggota biasa
IPPNU adalah putri Islam berusia 12 – 30 tahun berjalan yang
pernah atau sedang studi ditingkat sekolah menengah atau perguruan tinggi,
pondok pesantren atau sederajat dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan
Rumah Tangga IPPNU.
2. Anggota
istimewa IPPNU adalah alumni pengurus IPPNU dan orang yang dianggap pernah
berjasa terhadap organisasi.
Pasal 5
Syarat keanggotaan
1. Syarat menjadi anggota biasa
IPPNU :
a. Putri Islam berusia 12 – 30 tahun berjalan
b. Menyetujui
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPPNU.
c. Menyatakan
kesediaaan menjadi anggota secara tertulis kepada Pimpinan IPPNU setempat.
d. Anggota IPPNU tidak diperkenankan
menjadi anggota organisasi lain yang mempunyai asas, aqidah, tujuan dan usaha
yang bertentangan dengan asas , aqidah, tujuan serta usaha IPPNU.
2. Syarat menjadi anggota istimewa :
a. Alumni pengurus IPPNU dan orang
yang diangap berjasa terhadap organisasi, dengan tidak terikat batasan usia.
b. Menyatakan kesediannya menjadi
anggota kepada Pimpinan IPPNU setempat.
Pasal 6
Proses keanggotaan
1. Proses keanggotaan anggota biasa :
a. Anggota biasa
diterima melalui ranting/anak ranting/komisariat.
b. Dalam keadaan
khusus, anggota yang tidak diterima melalui ranting/anak
ranting/komisariat,pengelolaan administrasinya diserahkan pada Pimpinan Anak
Cabang dan struktur yang diatasnya.
c. Pengesahan
anggota ditetapkan setelah mengikuti KKP(Diklatama Korps Kepanduan Putri) Masa
Kesetiaan Anggota ( Makesta).
d. Anggota yang
telah disahkan diberikan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) oleh PC atas permintaan
PR/PK dengan rekomendasi PAC.
e. Format KTA dan
tata cara pengisian KTA diatur dalam Peraturan Organisasi dan Peraturan
Administrasi
2. Tata cara
keanggotaan anggota istimewa sepenuhnya menjadi kebijakan kepengurusan IPPNU
disetiap tingkatan.
Pasal 7
Hak Anggota
1. Setiap Anggota biasa berhak :
a. Memperoleh perlakuan yang sama
dari / untuk organisasi.
b. Mengeluarkan usul, saran dan
pendapat.
c. Mengikuti kegiatan yang
diselenggarakan organisasi.
d. Memilih dan dipilih menjadi
pengurus dan atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
e. Memperoleh
mandat atau rekomendasi untuk mengikuti kegiatan diluar organisasi.
f. Mengadakan
pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya.
2. Setiap Anggota istimewa berhak :
a. Memberikan usul, saran dan
pendapat.
b. Memberikan bimbingan dan bantuan
terhadap anggota dan pengurus.
c. Mengikuti setiap kegiatan yang
diselenggarakan organisasi.
Pasal 8
Kewajiban anggota
1. Setiap Anggota biasa berkewajiban :
a. Mentaati Peraturan Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Peraturan Administrasi dan
Keputusan Organisasi.
b. Menjunjung tinggi nama baik,
tujuan dan kehormatan organisasi.
c. Mendukung dan mensukseskan
program organisasi.
2. Setiap anggota istimewa
berkewajiban melaksanakan hal – hal yang menjadi keputusan dan kebijakan
kepengurusan IPPNU disetiap tingkatan.
Pasal 9
Pemberhentian anggota
1. Anggota biasa dan anggota
istimewa berhenti karena :
- Meninggal dunia
- Telah habis masa keanggotaannya
- Atas permintaan sendiri
- Diberhentikan karena melanggar disiplin oranisasi
2. Pengaturan tentang pemberhentian
anggota diatur dalam Peraturan Organisasi
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan pusat berkedudukan di
ibu kota Negara Replubik Indonesia, yang merupakan Pimpinan tertinggi IPPNU
ditingkat Nasional.
2. Pimpinan pusat terdiri dari :
a. Pelindung
b. Dewan Pembina
c. Ketua Umum
d. 8 orang ketua (sesuai dengan
jumlah departemen )
e. Sekretaris umum
f. 8 orang sekretaris (sesuai
dengan jumlah ketua)
g. Bendahara umum
h. 8 orang bendahara (sesuai dengan
jumlah ketua)
i. 3 ketua lembaga (semi otonom)
j. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua umum dipilih oleh Kongres
untuk masa bakti 3 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
4. Pimpinan pusat disahkan oleh PBNU
dan bertanggung jawab kepada Kongres.
Pasal 11
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah berkedudukan di ibu kota Propinsi dan daerah
istimewa, yang merupakan Pimpinan tetinggi IPPNU ditingkat Propinsi.
2. Pimpinan Wilayah terdiri dari :
a. Pelindung
b. Dewan Pembina
c. Ketua Umum
d. 4 wakil ketua : ketua 1, ketua 2, ketua 3,dan ketua 4
e. Sekretaris
f. 2 wakil sekretaris
g. Bendahara
h. 2 wakil bendahara
i. 3 ketua lembaga (semi otonom)
j. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua Wilayah dipilih oleh Konperensi Wilayah
untuk masa bakti 3 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
4. Pimpinan
Wilayah disahkan oleh Pimpinan Pusat atas rekomendasi Pengurus NU setempat dan
bertanggung jawab kepada Konperensi Wilayah.
Pasal 12
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kotamadya/Kota
Administratif yang merupakan Pimpinan IPPNU ditingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota
Administratif.
2. Pimpinan Cabang terdiri dari :
a. Pelindung
b. Dewan Pembina
c. Ketua
d. 4 wakil ketua (sesuai dengan
jumlah departemen)
e. Sekretaris
f. 2 wakil sekretaris
g. Bendahara
h. 2 wakil bendahara
i. 3 ketua lembaga (semi otonom)
j. Pengurus pleno ( sesuai kebutuhan)
3. Ketua dipilih
oleh Konperensi Cabang untuk masa bakti 2 tahun dan tidak dapat dipilih kembali
untuk periode berikutnya.
4. Pimpinan Cabang
disahkan oleh Pimpinan Pusat atas rekomendasi Pimpinan Wilayah dan atau
Pengurus NU setempat dan bertanggung jawab kepada Konperensi Cabang.
Pasal 13
Pimpinan Anak Cabang
1. Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di ibu kota Kecamatan yang merupakan
Pimpinan tertinggi IPPNU ditingkat Kecamatan.
2. Pimpinan Anak
Cabang terdiri dari :
a. Pelindung
b. Dewan Pembina
c. Ketua
d. 2 wakil ketua
(sesuai dengan jumlah departemen)
e. Sekretaris dan 1 wakil sekretaris
f. Bendahara dan 1 wakil bendahara
g. 2 ketua lembaga (semi otonom)
h. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua dipilih
oleh Konperensi Anak Cabang untuk masa bakti 2 tahun dan tidak dapat dipilih
kembali untuk periode berikutnya.
4. Pimpinan Anak
Cabang disahkan oleh Pimpinan Cabang atas rekomendasi Pengurus NU setempat dan
bertanggung jawab terhadap Konperensi Anak Cabang.
Pasal 14
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan
Ranting berkedudukan di Desa/Kelurahan yang merupakan Pimpinan IPPNU tertinggi
ditingkat Desa/Kelurahan.
2. Pimpinan Ranting terdiri dari :
a. Pelindung
b. Dewan Pembina
c. Ketua dan wakil ketua
d. Sekretaris dan wakil sekretaris
e. Bendahara dan wakil bendahara
f. 2 ketua lembaga (semi otonom)
g. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua dipilih oleh Rapat Anggota untuk masa bakti 2 tahun dan tidak
dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
4. Pimpinan
Ranting disahkan oleh PC atas rekomendasi PAC dan bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota.
Pasal 15
Pimpinan Anak Ranting
1. Pimpinan Anak Ranting berkedudukan di Desa/Kelurahan,
yang merupakan Pimpinan tertinggi IPPNU ditingkat Desa/kelurahan.
2. Pimpinan Anak
Ranting terdiri dari :
a. Pelindung
b. Dewan Pembina
c. Ketua dan 1 wakil ketua
d. Sekretaris dan 1 wakil sekretaris
e. Bendahara dan 1 wakil bendahara
f. 2 ketua Lembaga ( semi otonom)
g. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua dipilih
oleh Rapat Anggota Anak Ranting untuk masa bakti 2 tahun dan tidak dapat
dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4. Pimpinan Anak Ranting disahkan
oleh PC atas rekomendasi Pimpinan Ranting setempat dan bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota Anak Ranting.
Pasal 16
Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi
1. Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi
berkedudukan di Lembaga Perguruan Tinggi, yang merupakan Pimpinan
tertinggi IPPNU ditingkat Lembaga Perguruan Tinggi.
2. Pimpinan
Komisariat Perguruan Tinggi terdiri dari :
a. Pelindung
b. Dewan Pembina
c. Ketua dan 2 wakil ketua
d. Sekretaris dan 2 wakil sekretaris
e. Bendahara dan 1 wakil bendahara
f. 2 ketua Lembaga ( semi otonom)
g. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua dipilih
oleh Rapat Anggota Komisariat Perguruan Tinggi untuk masa bakti 2 tahun
dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4. Pimpinan
Komisariat Perguruan Tinggi disahkan oleh PC atas rekomendasi Perguruan Tinggi
setempat dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Komisariat Perguruan
Tinggi.
Pasal 17
Pimpinan Komisariat
1. Pimpinan
Komisariat berkedudukan di Lembaga Pendidikan / Pondok Pesantren, yang
merupakan Pimpinan tertinggi IPPNU di tingkat Lembaga Pendidikan / Pondok
Pesantren.
2. Pimpinan Komisariat terdiri dari :
a. Pelindung
b. Dewan Pembina
c. Ketua dan 1 wakil ketua
d. Sekretaris dan 1 wakil sekretaris
e. Bendahara dan 1 wakil bendahara
f. 2 ketua lembaga (semi otonom)
g. Pengurus pleno ( sesuai kebutuhan)
3.
Ketua dipilih oleh Rapat Anggota masa bakti 1 tahun dan tidak dapat
dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4.
Pimpinan Komisariat disahkan oleh PC atas rekomendasi Lembaga Pendidikan/Pondok
Pesantren setempat dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Pasal 18
Pimpinan Cabang Istimewa
1. Pimpinan Cabang Istimewa
berkedudukan di Luar Negeri.
2. Pimpinan Cabang Istimewa terdiri
dari :
a. Pelindung
b. Dewan Pembina
c. Ketua dan wakil ketua
d. Sekretaris dan wakil sekretaris
e. Bendahara dan wakil bendahara
f. 3 ketua lembaga (semi otonom)
g. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua Cabang dipilih oleh Konperensi
Cabang Istimewa untuk masa bakti 2 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk
periode berikutnya.
4. Pimpinan Cabang
Istimewa disahkan oleh Pimpinan Pusat atas rekomendasi Pengurus NU setempat dan
bertanggung jawab kepada Konperensi Cabang Istimewa.
BAB IV
PEMBENTUKAN ORGANISASI
Pasal 19
Pembentukan Organisasi
1. Dalam satu daerah Tingkat 1 yang sekurang –
kurangnya mempunyai 3 Cabang dapat didirikan Pimpian Wilayah dan selanjutnya
tidak diperbolehkan dibentuk Pimpinan Wilayah yang lain dalam satu Propinsi.
2. Dalam satu Kabupaten / Kota yang telah
mempunyai 3 Anak Cabang dan atau 6 Komisariat dan atau 45 anggota dapat
dibentuk Pimpinan Cabang.
3. Dalam satu daerah Kecamatan yang telah
mempunyai 3 ranting dan atau 3 komisariat dan atau 30 anggota dapat
didirikan Pimpinan Anak Cabang dan selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan
Pimpinan Anak Cabang yang lain.
4. Dalam satu Desa / Kelurahan, Lembaga
Pendidikan, Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi yang telah mempunyai anggota
sekurang – kurangnya 10 orang dapat dibentuk Pimpinan Ranting atau Pimpinan
Komisariat.
5. Dalam satu desa/beberapa dusun yang letak geografisnya tidak tidak
terletak pada 1 ranting maka bisa dibentuk anak ranting yang memiliki anggota
sekurang-kurangnya 10 orang.
BAB V
PELINDUNG
DAN DEWAN PEMBINA
Pasal
20
Pelindung
1. Pada tiap –
tiap tingkatan kepengurusaan IPPNU terdapat pelindung.
2. Pelindung
adalah pengurus NU pada masing – masing tingkatan kepengurusan.
3. Pelindung untuk
Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi dari unsur pengurus Lembaga
Perguruan tinggi setempat berdasar pertimbangan Pengurus Cabang NU setempat.
4. Pelindung untuk
Pimpinan Komisariat Lembaga Pendidikan/Popndok Pesantren dari unsur
pengurus Lembaga Pendidikan/Pondok Pesantren setempat berdasar pertimbangan
Pengurus Cabang NU setempat.
5. Fungsi Pelindung:
a. Memberikan
perlindungan, pengayoman pada organisasi dengan tingkatan masing – masing.
b. Memberikan
dorongan, saran – saran dan bantuan moril maupun materiil.
Pasal 21
Dewan Pembina
1. Pada tiap –
tiap tingkatan kepengurusan IPPNU terdapat dewan pembina.
2. Pembina terdiri dari:
a. Alumni Pimpinan
IPPNU sesuai tingkatan masing – masing.
b. Orang yang di
anggap berjasa terhadap IPPNU.
3. Fungsi Dewan Pembina :
a. Memberikan
pembinaam secara kontineu dan memberikan nasihat baik di minta ataupun
tidak.
b. Memberikan
bantuan moril maupun materil kepada orgnisasi.
BAB VI
KRITERIA
PENGURUS
Pasal 22
Pimpinan Pusat
1. Usia setinggi – tingginya belum31 tahun
2. Pendidikan serendah – rendahnya S-1
3. Pengalaman Organisasi :
a. Sekurang – kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi
b. Pernah
menjadi pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan atau Pimpinan Cabang
c. Pernah
mengikuti latihan kader muda dan latihan kader utama
d. Berakhlak baik,
berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi
4. Khusus untuk
pengurus harian disyaratkan pernah menjadi pengurus Pimpinan Pusat dan Pimpinan
Wilayah. khusus untuk ketua umum disyaratkan pernah menjadi pengurus pengurus
pimpinan pusat, pimpinan wilayah, dan mendapat rekomendasi dari PW
5. Status bebas
6. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol dan OKP yang tidak sehaluan dengan
PD-PRT dan Citra Diri IPPNU.
7. Pengurus harian
khususnya ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum harus bersedia tinggal di
Jakarta.
Pasal 23
Pimpinan Wilayah
1. Usia setinggi – tingginya 27 tahun
2. Pendidikan
serendah – rendahnya SLTA atau sederajat
3. Pengalaman Organisasi :
a. Sekurang –
kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi
b. Pernah menjadi
pengurus Pimpinan Cabang dan atau Pimpinan Anak Cabang
c. Pernah mengikuti Latihan Kader Muda
d. Berakhlak baik,
berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi
4. Khusus untuk
pengurus harian di syaratkan pernah menjadi pengurus Pimpinan Wilayah dan atau
Pimpinan Cabang
5. Status bebas
6. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan Parpol dan OKP yang tidak sehaluan dengan
PD-PRT dan Citra Diri IPPNU
7. Pengurus harian
khususnya ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum harus bersedia tinggal di
wilayah ibukota propinsi setempat.
Pasal 24
Pimpinan Cabang
1. Usia setinggi – tingginya 25 tahun
2. Pendidikan
serendah – rendahnya SLTA atau sederajat
3. Pengalaman Orgnisasi :
a. Sekurang –
kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi
b. Pernah menjadi
pengurus Pimpinan Anak Cabang dan atau Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan
Komisariat Perguruan Tinggi
c. Pernah mengikuti latihan Kader Muda
d. Berakhlak baik,
berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi
4. Khusus untuk
pengurus harian di syaratkan pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang dan atau
Pimpinan Anak Cabang
5. Status bebas
6. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan Parpol dan OKP yang tidak sehaluan dengan
PD-PRT dan Citra Diri IPPNU.
Pasal 25
Pimpinan Anak Cabang
1. Usia setinggi – tinginya 23 tahun.
2. Pendidikan
seendah – rendahnya SLTP atau sederajat.
3. Pengalaman organisasi :
a. Sekurang –
kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi.
b. Pernah menjadi
pengurus Pimpinan Anak Cabang dan atau Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan
Komisariat.
c. Pernah mengikuti Makesta.
d. Berakhlak baik,
berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi.
4. Status bebas
5. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan Parpol dan OKP yang tidak sehaluan dengan
PD-PRT dan Citra Diri IPPNU.
Pasal 26
Pimpinan Ranting
1. Usia setinggi – tingginya 21 tahun.
2. Pendidikan
serendah- rendahnya SLTP atau yang sederajat.
3. Pengalaman organisasi :
a. Sekurang-kurangnya
1 tahun aktif sebagaia anggota dan berprestasi.
b. Pernah
mengikuti Masa Kesetiaan Anggota.
c. Berakhlak baik,
berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi
4. Khusus ketua
disyaratkan pernah menjadi pengurus Pimpinan Ranting
5. Status bebas
6. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan Parpol dan OKP yang tidak sehaluan dengan
PD-PRT dan Citra Diri IPPNU.
Pasal 27
Pimpinan Anak Ranting
1. Usia setinggi – tingginya 21 tahun.
2. Pendidikan
serendah- rendahnya SLTP atau yang sederajat.
3. Pengalaman organisasi :
a. Sekurang-kurangnya
1 tahun aktif sebagaia anggota dan berprestasi.
b. Pernah
mengikuti Masa Kesetiaan Anggota.
c. Berakhlak baik,
berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi
4. Khusus ketua
disyaratkan pernah menjadi pengurus Pimpinan Ranting
5. Status bebas
6. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan Parpol dan OKP yang tidak sehaluan dengan
PD-PRT dan Citra Diri IPPNU.
Pasal 28
Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi
1. Usia setinggi –
tingginya 22 tahun untuk Komisariat Perguruan Tinggi.
2. Pendidikan
serendah – rendahnya mahasiswa untuk Komisariat Perguruan Tinggi.
3. Pengalaman organisasi :
a. Sekurang –
kurangnya 1 tahun aktif sebagai anggota.
b. Pernah mengikuti Makesta.
c. Berakhlak baik,
berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi
4. Khusus ketua
disyaratkan pernah menjadi pengurus Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi
5. Berstatus bebas
6. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan Parpol dan OKP yang tidak sehaluan dengan
PD-PRT dan Citra Diri IPPNU.
Pasal 29
Pimpinan Komisariat
1. Usia setinggi – tingginya 18 tahun .
2. Pendidikan
serendah – rendahnya SLTP / sederajat.
3. Pengalaman organisasi :
a. Sekurang
–kurangnya 1 tahun aktif sebagai anggota.
b. Pernah
mengikuti Masa Kesetiaan Anggota.
c. Berakhla baik,
berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi.
4. Khusus untuk
ketua disyaratkan pernah menjadi pengurus Pimpinan Komisariat.
5. Berstatus bebas.
6. Pimpinan Komisariat Masih Aktif Sebagai
Siswa/Santri Di Lembaga Tersebut
Pasal 30
Pimpinan Cabang Istimewa
Kriteri pengurus Pimpinan Cabang
Istimewa di atur berdasarkan kebijakan Pimpinan Pusat.
BAB VII
HAK DAN
KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 31
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat berhak :
a. Mengambil kebijaksanaan untuk PW dan PC,
apabila keduanya tidak dapat mengambil keputusan.
b. Membatalkan
keputusan atau kebijaksanaan PW atau PC, yang bertentangan dengan PD dan PRT.
c. Memberikan
tandapenghargaan kepada pihak – pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi.
d. Membekukan PW
atau PC, yang melanggar peraturan organisasi melalui mekanisme Peratuaran
Organisasi dan Peraturan Administrasi
2. Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Menjalankan amanat
Kongres, Konbes, Rakernas,Rapimnas dan kebijaksanaan PP.
b. Mengesahkan PW
dengan tembusan kepada Pengurus Wilayah NU setempat.
c. Mengesahkan PC
dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah IPPNU dan Pengurus Wilayah NU setempat.
d. Menentukan
kebijaksanaan umum sesuai PD/PRT untuk menjalankan roda organisasi.
e. Mengadiri
setiap undangan atas nama PP, baik intern maupun ekstern.
f. Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Melaksanakan
Kongres, Konbes, Rakernas,Rapimnas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
h. Bertanggung jawab kepada Kongres.
i. Mengaktifkan Korwil
Pasal 32
Pimpinan wilayah
1. Pimpinan Wilayah berhak :
a. Mengusulkan kepada PP untuk membatalkan
keputusan atau kebijaksanaan PC, yang bertentangan dengan PD/PRT.
b. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak –
pihak yang telah dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat
wilayah.
c. Mengusulkan kepada PP untuk memberikan tanda
penghargaan kepada pihak – pihak yang di anggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi.
2. Pimpinan Wilayah berkewajiban :
a. Menjalankan
amanat Kongres, Konbes, Rakernas,Rapimnas, Konferwil, Rakerwil,Rapimwil dan
kebijakan PW.
b. Memberikan
rekomendasi kepada PP bagi pengesahan PC.
c. Menentukan
kebijaksanaan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PW.
d. Mengusulkan
berdirinya PC kepada PP.
e. Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
f. Melaksanakan
Konferwil, Rakerwil, Rapimwil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Bertanggung jawab kepada Konferwil.
h. Melakukan
konsolidasi antar tingkat secara intensif.
i. Mengaktifkan Korda
Pasal 33
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang behak :
a. Mengusulkan
kepada PP mengenai pengesahan terbentuknya PC dengan persetujuan PW.
b. Mengambil
kebijaksanaan organisasi untuk PAC/PR/PAR/PK, apabila ketiganya tidak dapat
mengambil keputusan.
c. Membatalkan
keputusan dan kebijaksanan PAC/PR/PAR/PK, yang bertentangan dengan PD/PRT.
d. Memberiakan
tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang di anggap telah berjasa bagi
kemajuan organisasi di tingkat cabang.
e. Mengusulkan
kepada PW untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang di
anggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi
2. Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan
amanat Kongres, Konbes, Rakernas ,Rapimnas, Konferwil, Rakerwil, Rapimwil,
Konfercab, Rakercab,Rapimcab dan kebijakan PC.
b. Mengajukan
rekomendasi kepada PW untuk mendapatkan Surat Pengesahan PC dari PP
c. Mengesahkan PAC
dengan tembusan Pengurus Anak cabang NU setempat
d. Mengesahkan
PR/PK dengan tembusan PAC IPPNU dan Pengurus Ranting NU/Pengurus Lembaga
Pendidikan/Pondok Pesantren setempat.
e. Mengesahkan
PKPT/PK dengan tembusan PAC IPPNU dan Pengurus Ranting NU dan lembaga Perguruan
Tinggi setempat.
f. Menentukan
kebijaksanaan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PC.
g. Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
h. Melaksanakan
Konfercab, Rakercab,Rapimcab sesuai dengan ketentuan yang berlaku
i. Bertanggung jawab kepada Konfercab.
Pasal 34
Pimpinan Anak Cabang
1. Pimpinan Anak Cabang berhak :
a. Mengusulkan kepada PC untuk membatalkan
keputusan atau kebijaksanaan PR/PK yang bertentangan dengan PD dan PRT.
b. Memberikan
tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang di anggap telah berjasa bagi
kemajuan organisasi di tingkat kecamatan.
c. Mengusulkan
kepada PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang dianggap
telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan amanat Kongres, Konbes, Rakernas,Rapimnas,
Konferwil, Rakerwil, Rapimwil, Konfercab, Rakercab,Rapimcab, Konferancab,
Rakerancab dan kebijakan PAC.
b. Memberikan
rekomendasi kepada PC bagi pengesahan PR/PK.
c. Menentukan
kebijaksanaan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PAC.
d. Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
e. Melaksanakan
Konferancab dan Rakerancab sesuai dengan ketentuan yang belaku.
f. Bertanggung jawab kepada Konferancab.
Pasal 35
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting berhak :
a. Memberikan
tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang di anggap telah berjasa bagi
kemajuan organisasi di tingkat kelurahan/desa.
b. Mengusulkan
kepada PC untuk memberiakn tanda penghrgaan kepada pihak – pihak yang di anggap
telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpinan Ranting berkewajiban :
a. Menjalankan amanat Kongres, Konbes,
Rakernas,Rapimnas, Konferwil, Rakerwil, Rapimwil, Konfercab, Rakercab,Rapimcab,
Konferancab, Rakerancab kebijakan PAC dan Rapat Anggota
b. Menentukan
kabijaksanaan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PR.
c. Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
d. Melaksanakan
Rapat Anggota dan Rapat Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
Pasal 36
Pimpinan Anak Ranting
1. Pimpinan Anak Ranting berhak :
a. Memberikan
tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang di anggap telah berjasa bagi
kemajuan organisasi di tingkat kelurahan/desa.
b. Mengusulkan
kepada PC untuk memberiakn tanda penghrgaan kepada pihak – pihak yang di anggap
telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpinan Ranting berkewajiban :
a. Menjalankan amanat Kongres, Konbes,
Rakernas,Rapimnas, Konferwil, Rakerwil, Rapimwil, Konfercab, Rakercab,Rapimcab,
Konferancab, Rakerancab kebijakan PAC dan Rapat Anggota
b. Menentukan
kabijaksanaan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PR.
c. Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
d. Melaksanakan
Rapat Anggota dan Rapat Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
pasal 37
Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi
1. Pimpinan Komisariat berhak :
a. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak –
pihak yang di anggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat Lembaga
Pendidikan/Pondok Pesantren/Perguruan Tinggi.
b. Mengusulkan kepada PW dan PC untuk memberikan
tanda penghargaan kepada pihak – pihak yang di anggap telah berjasa bagi
kemajuan organisasi.
2. Pimpinan Komisariat berkewajiban :
a. Menjalankan
amanat Kongres, Konbes, Rakernas,Rapimnas, Konferwil, Rakerwil, Rapimwil,
Konfercab, Rakercab,Rapimcab, Konferancab, Rakerancab dan Rapat Anggota
c. Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
d. Melaksanakan
Rapat Anggota PKPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
Pasal 38
Pimpinan Komisariat
1. Pimpinan Komisariat berhak :
a. Memberiakn tanda penghargaan kepada pihak –
pihak yang di anggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat Lembaga
Pendidikan/Pondok Pesantren/Perguruan Tinggi.
b.
Mengusulkan kepada PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak – pihak
yang di anggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpinan Komisariat berkewajiban :
a. Menjalankan
amanat Kongres, Konbes, Rakernas,Rapimnas, Konferwil, Rakerwil, Rapimwil,
Konfercab, Rakercab, Rapimcab, Konferancab, Rakerancab dan Rapat Anggota
c. Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
d. Melaksanakan
Rapat Anggota sesuai ketentuan yang berlaku
e. Bertanggung
jawab kepada Rapat Anggota.
Pasal 39
Pimpinan Cabang Istimewa
Hak dan kewajiban Pimpinan Cabang Istimewa
diatur berdasarkan kebijaksanaan Pimpinan Pusat.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 40
Kongres
1. Kongres merupakan forum permusyawaratan yang
mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi IPPNU di tingkat
Nasional/Pusat.
2. Kongres di
adakan setiap 3 tahun sekali oleh PP IPPNU dan di hadiri :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan wilayah
c. Pimpinan Cabang
d. Undangan yang di tetapkan panitia
3. Kongres di selenggarakan untuk :
a. Menilai dan
menolak/menerima pertanggungjawaban PP IPPNU.
b. Menetapkan
program umum organisasi tingkat nasional.
c. Menyempurnakan,
menetapkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
d. Merumuskan
kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan kemasyarakatan
dan keagamaan.
e. Memilih dan
menetapkan Ketua Umum PP.
f. Menetapkan keputusan – keputusan lainnya.
4. Hak suara PW dan PC masing – masing 1 (satu)
suara.
Pasal 41
Kongres Luar Biasa
1. Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan
sewaktu – waktu atas usul setengah lebih satu jumlah Pimpinan Wilayah dan
atau Pimpinan Cabang yang sah.
2. Kongres Luar
Biasa dilaksanakan karena sebab tertentu, antara lain:
a. Kevakuman
pengurus maupun organisasi secara berturut-turut maksimal 1 tahun
b. Kekosongan pimpinan
3. Kongres Luar Biasa di anggap sah apabila
dihadiri oleh setengah lebih satu jumlah Pimpinan Wilayah dan atau Pimpinan
Cabang yang sah.
Pasal 42
Konferensi Besar
1. Konferensi
Besar merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah – masalah
organisasi yang bersifat khusus di tingkat nasional/pusat.
2. Konferensi Besar di adakan
sewaktu - waktu oleh PP dan dihadiri :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
3. Konferensi Besar dianggap sah apabila dihadiri
oleh separuh lebih satu dari jumlah PW yang sah dan setiap keputusan
dianggap sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih satu dari jumlah
peserta yang sah.
4. Konferensi Besar diadakan untuk :
a. Membahas Citra
Diri ; Peraturan Organisasi dan Peraturan Administrasi serta Pedoman
Pengkaderan
b. Menetapkan
Citra Diri; Peraturan Organisasi dan Peraturan Administrasi serta Pedoman
Pengkaderan
c. Merumuskan
materi yang dipersiapkan sebagai bahan Kongres.
Pasal 43
Rapat Kerja Nasional
1. Rapat Kerja
Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk menilai perjalanan tahunan PP
dan merumuskan perjalanan tahunan berikutnya.
2. Rapat Kerja
Nasional diadakan oleh PP dan dihadiri :
a. Pimpinan Pusat.
b. Pimpinan Wilayah.
3. Rapat Kerja
Nasional diadakan untuk :
a. Merumuskan penjabaran program
kerja ( umum ) IPPNU
b. Melakukan penilaian atas
pelaksanaan program tahunan.
Pasal 44
RAPIMNAS
1. Rapimnas
merupakan forum konsolidasi dan silaturrohim PW dan PP.
2. Rapimnas
diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah – masalah organisasi yang dianggap
mendesak dan penting.
3. Rapimnas dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat.
b. Ketua Pimpinan Wilayah.
Pasal 45
Konferensi Wilayah
1. Konferensi
Wilayah merupakan permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi IPPNU di tingkat regional/propinsi
2. Konferensi
Wilayah ( Konferwil) diadakan 3 ahun sekali oleh PW dan dihadiri:
a. Pimpinan Wilayah.
b. Pimpinan Cabang
c. Undangan yang ditetapkan panitia.
3. Konferensi Wilayah diselenggarakan untuk :
a. Menilai dan menerima/menolak
pertangungjawaban Pimpinan Wilayah.
b. Menetapkan
program umum organisasi ditingkat regional.
c. Merumuskan
kebjaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, sosial
kemasyarakatan dan keagamaan.
d. Memilih dan
menetapkan Ketua Umum Pimpinan Wilayah.
e. Menetapkan keputusan – keputusan lainnya.
4. Hak suara PC dan PW masing – masing satu
suara.
Pasal 46
Konferensi Wilayah Luar Biasa
1. Konferensi Wilayah Luar Biasa dapat
dilaksanakan sewaktu – waktu atas usul setengah lebih satu jumlah Pimpinan
Cabang yang sah.
2. Konferensi
Wilayah Luar Biasa dapat dilaksanakan karena sebab tertentu, antara lain:
a. Kevakuman
pengurus maupun organisasi secara berturut-turut maksimal 1 tahun
b. Kekosongan pimpinan
3. Konferensi Wilayah Luar Biasa di anggap sah
apabila di hadiri oleh setengah lebih satu jumlah Pimpinan Cabang dan Pimpinan
Komisariat Perguruan Tinggi yang sah.
Pasal 47
Rapat Kerja Wilayah
1. Rapat Kerja Wilayah merupakan forum
permusyawaratan untuk membahas masalah – masalah organisasi yang bersifat
khusus, menilai perjalanan PW dan merumuskan kembali perjalanan tahunan
berikutnya.
2. Rapat Kerja Wilayah ( Rakerwil ) di adakan
oleh PW dan dihadiri oleh :
a. Pimpinan Wilayah.
b. Pimpinan Cabang.
3. Rapat Kerja Wilayah dianggap sah apabila
dihadiri setengah lebih satu jumlah PC yang sah
4. Rapat Kerja Wilayah di adakan
untuk :
a. Merumuskan penjabaran program kerja PW
b. Melakukan penilaian atas
pelaksanaan program tahunan.
c. Membicarakan masalah – masalah
penting yang timbul
d. Merumuskan
materi yang dipersiapkan sebagai bahan Konferwil maupun Kongres atau Konbes.
Pasal 48
Rapimwil
1. Rapimwil
merupakan forum konsolidasi dan silaturrohim PC dan PW.
2. Rapimwil
diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah – masalah organissasi yang dianggap
mendesak dan penting.
3. Rapimwil dihadiri oleh :
a. Pimpinan Wilayah.
b. Ketua Pimpinan Cabang.
Pasal 49
Konferensi Cabang
1. Konferensi
Cabang merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi IPPNU ditingkat Cabang.
2. Konferensi
Cabang ( Konfercab ) diadakan 2 tahun sekali oleh PC dan dihadiri:
a. Pimpinan cabang.
b. Pimpinan Anak Cabang.
c. Pimpinan Ranting dan pengurus anak ranting
d. Pimpinan Komisariat
(PKPT,SMU,SLTA,Pondok Pesantren ).
e. Undangan yang di tetapkan oleh
panitia.
3. Konferensi Cabang diselenggrakan untuk :
a. Menilai dan
menerima atau menolak pertanggungjawaban Pimpinan Cabang.
b. Menetapkan
pgoram umum organisasi ditingkat Cabang.
c. Merumuskan
kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan
dan keagamaan.
d. Memilih dan
menetapkan ketua Pimpinan Cabang.
e. Menetapkan keputusan – keputusan lainnya.
4. Hak suara PAC ; PKPT;PK, PR, PAR Lembaga
Pendidikan dan Pondok Pesantren masing – masing 1 ( satu ) suara.
Pasal
50
Konferensi Cabang Luar Biasa
1. Konferensi
Cabang Luar Biasa dapat dilakukan sewaktu – waktu atas usul setengah lebih satu
jumlah Pimpinan PAC dan PKPT yang sah.
2. Konferensi
Wilayah Luar Biasa dapat dilaksanakan karena sebab tertentu, antara lain:
a. Kevakuman
pengurus maupun organisasi secara berturut-turut maksimal 1 tahun
b. Kekosongan pimpinan
3. Konferensi Cabang Luar Biasa di anggap sah
apabila dihadiri oleh setengah lebih satu jumlah PAC dan PKPT yang sah.
Pasal 51
Rapat Kerja Cabang
1. Rapat Kerja Cabang merupakan forum
permusyawaratan untuk membahas masalah – masalah organisasi yang bersifat
khusus, mulai perjalanan PC dan merumuskan kembali perjalanan tahun berikutnya.
2. Rapat Kerja
Cabang ( Rakercab ) di adakan oleh PC dan dihadiri :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang
c. Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi
3. Rapat Kerja Cabang di anggap sah apabila di
hadiri separuh lebih satu dari jumlah PAC, PKPT, PK Lembaga Pendidikan dan
Pondok Pesantren yang sah dan setiap keputusan di anggap sah apabila telah
disetujui oleh separuh lebih satu dari jumlah suara yang sah.
4. Rapat Kerja
Cabang di adakan untuk :
a. Merumuskan penjabaran kerja PC
b. Melakukan penilaian atas
pelaksanaan program tahunan.
c. Membicarakan masalah – masalah yang timbul
d. Merumuskan materi yang
dipersiapkan sebagai bahan Konferwil maupun Kongres atau Konbes.
Pasal 52
RAPIMCAB
1. Rapimcab
merupakan forum konsolidasi dan silaturrohim PAC dan PC.
2. Rapimcab
diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah – masalah organissasi yang dianggap
mendesak dan penting.
3. Rapimcab dihadiri oleh :
a. Pimpinan Cabang
b. Ketua Pimpinan Anak Cabang.
c. Ketua PKPT
Pasal 53
Konferensi Anak Cabang
1. Konferensi Anak Cabang merupakan forum
permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi IPPNU di
tingkat Kecamatan.
2. Konferensi Anak
Cabang ( Konferancab ) di adakan 2 tahun sekali oleh PAC dan dihadiri:
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranting
c. Undangan yang
di tetapkan oleh panitia
3. Konferensi Anak
Cabang diselenggarakan untuk :
a. Menilai dan
menerima / menolak pertanggung jawaban Pimpinan Anak Cabang.
b. Menetapkan
program umum organisasi ditingkat Kecamatan.
c. Merumuskan
kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan
dan keagamaan.
d. Memilih dan
menetapkan ketua Pimpinan Anak Cabang.
e. Menetapkan keputusan – keputusan lainnya.
4. Hak suara PR
da PK masing – masing 1 (satu) suara.
5. Acara tata
tertib dan pemilihan ketua dan atau pengurus PAC dengan pengesahan peserta
Konferensi Anak Cabang.
Pasal
54
Konferensi Anak Cabang Luar Biasa
1. Konferensi
Anak Cabang Luar Biasa dapat di laksanakan sewaktu – waktu atas usul setengah
lebih satu jumlah Pimpinan Ranting yang sah.
2. Konferensi
Anak Cabang Luar Biasa di anggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu
jumlah PR yang sah.
Pasal
55
Rapat Kerja Anak Cabang
1. Rapat Kerja
Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah – masalah
organisasi yang bersifat khusus, menilai perjalanan tahunan PAC dan merumuskan
perjalanan tahunan berikutnya.
2. Rapat Kerja
Anak Cabang ( Rakerancab ) di adakan oleh PAC dan dihadiri :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranting.
c. Pimpinan
Komisariat setingkat ranting ( PK SMU, SLTP, Ponpes, dll )
3. Rapat Kerja
Anak Cabang di anggap sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jumlah PR
yang sah dan setiap keputusan di anggap sah apabila telah di setujui oleh
separuh lebih satu dari jumlah separuh lebih satu yang sah.
4. Rapat Kerja
Anak Cabang di adakan untuk :
a. Merumuskan penjabaran program kerja PAC
b. Melakukan penilaian atas
pelaksanaan program tahunan.
c. Membicarakan masalah – masalah
penting yang timbul
d. Merumuskan materi yang di
persiapkan sebagai bahan Konferwil maupun Kongres atau Konbes.
Pasal 56
Rapim Ancab
1. Rapim ancab
merupakan forum konsolidasi dan silaturrohim PR dan PAC.
2. Rapim ancab
diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah – masalah organissasi yang dianggap
mendesak dan penting.
3. Rapim ancab dihadiri oleh :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Ketua Pimpinan Ranting.
c. Ketua PAR
d. Komisariat SLTA, Ponpes, Sederajat
Pasal 57
Konferensi Komisariat PKPT
1. Rapat anggota merupakan forum permusyawaratan
yang mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi IPPNU di tingkat desa /
kelurahan maupun lembaga pendidikan/pondok pesantren/perguruan tinggi
2. Rapat anggota
di adakan 2 tahun sekali oleh PKPT dan 1 tahun sekali untuk PR/PK lembaga
pendidikan /pondok pesantren dan dihadiri oleh :
a. Pimpinan Ranting / Pimpinan Komisariat/PKPT
b. Anggota
c. Undangan yang ditetapkan oleh Panitia
3. Rapat anggota diselenggarakan untuk :
d. Menilai dan
menerima/menolak pertanggungjawaban PR/PK/PKPT
e. Menetapkan
progran umum organisasi di tingkat desa / kelurahan maupun lembaga pendidikan /
pondok pesantren/perguruan tinggi
f. Merumuskan
kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan
dan keagamaan.
g. Memilih dan
menetapkan ketua PR/PK/PKPT
h. Menetapkan keputusan – keputusan lainnya.
4. Masing – masing anggota mempunyai 1 ( satu )
hak suara.
5. Acara tata
tertib dan pemilihan ketua dan atau pengurus PR/PK/PKPT di tetapkan oleh PR/PK
dengan pengesahan peserta rapat anggota.
Pasal 58
Rapat Anggota
1. Rapat anggota
merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi IPPNU di tingkat desa / kelurahan maupun lembaga pendidikan/pondok
pesantren/perguruan tinggi
2. Rapat anggota
di adakan 2 tahun sekali oleh PKPT dan 1 tahun sekali untuk PR/PK lembaga
pendidikan /pondok pesantren dan dihadiri oleh :
a. Pimpinan Ranting / Pimpinan Komisariat/PKPT
b. Anggota
c. Undangan yang ditetapkan oleh Panitia
3. Rapat anggota diselenggarakan untuk :
d. Menilai dan
menerima/menolak pertanggungjawaban PR/PK/PKPT
e. Menetapkan
progran umum organisasi di tingkat desa / kelurahan maupun lembaga pendidikan /
pondok pesantren/perguruan tinggi
f. Merumuskan
kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan
dan keagamaan.
g. Memilih dan
menetapkan ketua PR/PK/PKPT
h. Menetapkan keputusan – keputusan lainnya.
4. Masing – masing anggota mempunyai 1 ( satu )
hak suara.
5. Acara tata
tertib dan pemilihan ketua dan atau pengurus PR/PK di tetapkan oleh PR/PK
dengan pengesahan peserta rapat anggota.
Pasal 59
Rapat Kerja Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi
1. Rapat Kerja
Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi merupakan forum permusyawaratan untuk
membahas masalah – masalah organisasi yang bersifat khusus, menilai perjalanan
tahunan PKPT dan merumuskan perjalanan tahunan berikutnya.
2. Rapat Kerja
Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi ( RakerPKPT ) di adakan oleh PKPT dan
dihadiri :
a. Pimpinan PKPT
b. Pimpinan Ranting
3. Rapat Kerja
Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi di anggap sah apabila dihadiri separuh
lebih satu dari jumlah PKPT yang sah dan setiap keputusan di anggap sah apabila
telah di setujui oleh separuh lebih satu dari jumlah separuh lebih satu yang
sah.
4. Rapat Kerja Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi di adakan untuk :
a. Merumuskan penjabaran program kerja PKPT
b. Melakukan
penilaian atas pelaksanaan program tahunan.
c. Membicarakan
masalah – masalah penting yang timbul
d. Merumuskan
materi yang di persiapkan sebagai bahan Konferwil maupun Kongres atau Konbes.
Pasal 60
Konferensi, Konferensi Luar Biasa dan Rapat Kerja Cabang Istimewa
Konferensi,
konferensi luar biasa dan rapat kerja cabang istimewa di atur berdasarkan
kebijakan pimpinan pusat.
Pasal 61
Legitimasi Permusyawaratan
1. Segala jenis permusyawaratan dinyatakan sah
apabila dihadiri separuh lebih satu dari jumlah struktur satu tingkat
dibawahnya.
2. Segala keputusan yang diambil dalam
permusyawaratan di upayakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
3. Jika point 2
tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
BAB IX
RESHUFFLE
Pasal 62
Apabila terjadi kevakuman/kekosongan kepengurusan
disebabkan oleh satu dan lain hal, maka penggantiannya diatur dalam peraturan
Organisasi.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 63
Iuran
1. Besarnya iuran
anggota akan ditetapkan kemudian dalam peraturan Organisasi dan/atau peraturan
administrasi.
2. Pembagian
pendapatan iuran anggota diatur oleh :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang
c. Pimpinan Ranting
d. Pimpinan Komisariat dan Perguruan Tinggi
Pasal 64
Kepemilikan
1. Harta milik
organisasi diperoleh dari jual beli, wakaf, hibah, sumbangan dan peralihan hak
lainnya.
2. Pengelolaan
keuangan dan hak milik bukan uang dilakukan oleh Ketua Umum PP bertindak umtuk
dan atas nama PP, Ketua PW bertindak untuk dan atas nama PW, Ketua PC bertindak
atas nama PW.
BAB XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 65
Penutup
1. Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan
Rumah Tangga ini, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi dan atau
Peraturan Administrasi.
2. Peraturan Rumah
Tangga ini hanya dapat diubah oleh kongres.
3. Peraturan Rumah
Tangga ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar