PR. IPNU - IPPNU SUDIMORO
Belajar, Berjuang, dan Bertaqwa
Sabtu, 07 Desember 2013
Selasa, 08 Oktober 2013
Tata Cara Pelantikan Pengurus IPNU
PERATURAN PIMPINAN PUSAT
NOMOR : 05/PPP/XVI/7354/VI/10
Tentang
TATA CARA PELANTIKAN PENGURUS
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan
Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, setelah:
Menimbang : 1.
Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan
organisasi dibutuhkan kepengurusan yang absah dan berkomitmen menjalankan tugas
dan kewajibannya;
2. Bahwa untuk menjamin keabsahan pengurus
dan menumbuhkan komitmen pengurus, diperlukan pelantikan pengurus;
3. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut,
maka perlu ditetapkan Peraturan Pimpinan Pusat tentang Tata Cara Pelantikan
Pengurus Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
Mengingat : 1.
Peraturan Dasar (PD) IPNU;
2. Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU;
3. Peraturan Organisasi (PO) IPNU.
Memperhatikan : Rapat
Pleno PP IPNU tanggal 27 Oktober 2010.
Dengan
senantiasa memohon petunjuk Allah SWT,
Menetapkan : PERATURAN
PIMPINAN PUSAT IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA TENTANG TATA CARA PELANTIKAN
PENGURUS IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
||
Pasal 1
Pengertian
|
||
Dalam
Peraturan Pimpinan Pusat ini yang dimaksud dengan:
1. Pimpinan
Pusat, selanjutnya disebut PP, adalah Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulama.
2. Pimpinan
Wilayah, selanjutnya disebut PW, adalah Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar
Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia.
3. Pimpinan
Cabang, selanjutnya disebut PC, adalah Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar
Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia.
4. Pimpinan
Cabang Istimewa, selanjutnya disebut PCI, adalah Pimpinan Cabang Istimewa
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di semua negara di mana IPNU berada.
5. Pimpinan
Anak Cabang, selanjutnya disebut PAC, adalah Pimpinan Anak Cabang Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia.
6. Pimpinan Ranting, selanjutnya disebut PR, adalah Pimpinan
Ranting Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia.
7. Pimpinan
Komisariat, selanjutnya disebut PK, adalah Pimpinan Komisariat Ikatan Pelajar
Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia.
8. Pelantikan adalah upacara
pengambilan sumpah yang menandai dimulai suatu masa khirmat suatu kepengurusan.
9. Mekanisme
pelantikan adalah alur yang ditempuh dalam pelaksanaan pelantikan.
10. Prosesi
pelantikan adalah urutan acara dalam upacara pelantikan yang dilaksanakan
secara formal.
11. Pernyataan
pelantikan adalah pernyataan yang memandai dilantiknya suatu kepengurusan.
12. Naskah
pelantikan adalah naskah yang berisi ikrar pelantikan.
13. Ikrar adalah sumpah jabatan yang dibaca oleh setiap pengurus
pada saat pelantikan.
|
||
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
|
||
Pasal 2
Maksud
|
||
Tata Cara
Pelantikan Pengurus dimaksudkan sebagai pedoman teknis pelatihan pengurus IPNU
di semua tingkat dan berlaku secara nasional.
|
||
Pasal 3
Tujuan
|
||
Tata Cara Pelantikan Pengurus sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 bertujuan
agar:
a. pelaksanaan upacara pelantikan lebih tepat, tertib dan teratur;
b. kepengurusan memiliki legitimasi kuat karena dilantik dengan ketentuan yang mengikat;
c. komitmen pengurus untuk menjalankan tugas dan
kewajibannya semakin tinggi karena adanya ikrar pengurus.
|
||
BAB III
RUANG LINGKUP
|
||
Pasal 4
Cakupan
|
||
Tata Cara Pelantikan Pengurus sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2 mencakup:
a. mekanisme pelantikan;
b. proses
pelantikan;
c. ikrar
pelantikan.
|
||
BAB IV
MEKANISME PELANTIKAN
|
||
Pasal 5
Herarki Pelantikan
|
||
(1) Pada
dasarnya
pelantik adalah pimpinan yang mengesahkan kepengurusan.
(2) Pimpinan Pusat dilantik oleh Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama.
(3) Pimpinan Wilayah dan Pimpinan
Cabang dilantik oleh Pimpinan Pusat.
(4) Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan
Ranting dan Pimpinan Komisariat dilantik oleh Pimpinan Cabang.
(5) Dalam hal ayat (3) dan (4) tidak
terpenuhi, maka pelantikan dilakukan oleh pimpinan setingkat di atasnya atau
pengurus NU pada tingkat yang bersangkutan.
(6) Khusus untuk Pimpinan
Komisariat Perguruan Tinggi, pelantikan dilakukan oleh Pimpinan Cabang.
|
||
Pasal 6
Penyelenggara dan Peserta Pelantikan
|
||
(1) Semua kepengurusan yang baru terbentuk pada setiap tingkat wajib menyelenggarakan
pelantikan sebagai awal dimulainya suatu masa khidmat.
(2) Pelantikan sebagaimana ayat (1) diikuti oleh semua anggota kepengurusan.
(3) Pelantikan
sebagaimana
ayat (1) dilakukan setelah kepengurusan tersebut mendapat pengesahan.
|
||
BAB V
PROSESI PELANTIKAN
|
||
Pasal 7
Penyelenggaraan Pelantikan
|
||
(1) Upacara pelantikan pada dasarnya
diselenggarakan dalam suatu acara formal yang khusus dilakukan untuk itu.
(2) Jika ayat (1) tidak terpenuhi, upacara
pelantikan bisa digabung dengan acara lainnya, selama tidak mengurangi
kehidmatan upacara.
|
||
Pasal 8
Manual Acara Pelantikan
|
||
Upacara pelantikan pada
dasarnya terdiri dari beberapa acara berikut:
a. pembukaan;
b. pembacaan ayat suci
al-Qur’an dan sholawat nabi;
c. lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mars IPNU;
d. acara inti pelantikan;
e. serah terima jabatan;
f. pidato sambutan;
g. do’a dan penutup.
|
||
Pasal 9
Lagu Kebangsaan dan
Mars IPNU
|
||
(1) Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars IPNU sebagaimana dimaksud
pasal 8 poin c dinyanyikan oleh semua peserta dan/atau dinyanyikan oleh
kelompok paduan suara dengan dipandu oleh seorang dirigen.
(2) Pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya
dan Mars IPNU dinyanyikan, hadiri diminta untuk berdiri.
|
||
Pasal 10
Acara Inti Pelantikan
|
||
(1) Acara inti pelantikan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 8 poin d, berisi pembacaan surat pengesahan, pengambilan ikrar
pengurus, dan penyataan pelantikan.
(2) Seluruh acara inti pelantikan sebagaimana
ayat (1) dipimpin oleh pelantik sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
(3) Pelantik membacakan surat pengesahan
tentang kepengurusan yang akan dilantik beserta susunan pengurus lengkap.
(4) Pelantik selanjutnya memanggil semua
pengurus yang menjadi peserta pelatikan untuk maju ke tempat pelantikan.
(5) Peserta pelantikan berbaris menghadap
kehadirin dengan ketua berada dibarisan paling kanan.
(6) Pelantik membacakan ikrar pelantikan
yang diikuti oleh segenap peserta pelantikan.
(7) Setelah pembacaan ikrar, pelantik
selanjutnya mengucapkan pernyataan pelatikan yang berbunyi: ”Dengan ini
pimpinan (disebutkan tingkat kepengurusan) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
(disebutkan nama daerah kerjanya) dinyatakan dilantik dan sah menjadi
pengurus”.
(8) Pada saat pengambilan ikrar dan pernyataan
pelantikan, semua hadirin berdiri.
(9) Acara pelantikan sebaiknya diakhiri ucapan selamat dengan jabat tangan
dari pelantik dan tamu undangan seperlunya.
|
||
Pasal 11
Serah Terima Jabatan
|
||
(1) Serah terima yang dimaksud pada pasal 8
poin e, dilakukan dengan penyerahan secara simbolik dan/atau dengan penandatangan berita
acara serah terima dari pengurus lama kepada pengurus baru.
(2) Penyerahan dan penandatanganan disaksikan
oleh pengurus NU setempat, pelantik dan/atau pimpinan di atasnya.
|
||
Pasal 12
Pidato Sambutan
|
||
Pidato sambutan
sebagaimana dimaksud pasal 8 poin f adalah sambutan oleh ketua terlantik,
pengurus NU setempat, pelantik atau pimpinan di atasnya, serta jika
diperlukan pejabat pemerintah pada daerah yang bersngkutan.
|
||
Pasal 13
Pembacaan Do’a
|
||
Pembacaan do'a
sebagaimana dimaksud Pasal 8 poin g, dipimpin oleh seorang kyai dan sebaiknya
berisi doa untuk mendukung pengurus yang bersangkutan agar dapat menjalankan
tugas organisasi.
|
||
BAB VI
IKRAR PELANTIKAN
|
||
Pasal 14
Ikrar Pengurus
|
||
(1) Pada setiap pelantikan, pengurus yang
dilantik harus membaca ikrar pengurus.
(2) Ikrar sebagaimana ayat (1) berbunyi:
Bismillahirahmanirrahim
Asyhadu an laa ilaaha
illa Allah,
Wa asyhadu anna
Muhammadan rasulullah.
Rodlitu billahi robbaa
wabil Islaami diinaa,
Wa bi Muhammadi
nabiyyan warosuulaa.
Kami sebagai pengurus
.................(sebutkan tingkatan kepengurusan) Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulama ............... (sebutkan nama daerah kerjanya) dengan sadar dan penuh
tanggungjawab dengan ini menyatakan :
Satu, menjunjung tinggi
martabat dan nama baik agama Islam serta berusaha mewujudkan terlaksananya
ajaran Islam yang berpaham ahlussunnah wal jama'ah di tengah-tengah
masyarakat.
Dua, siap
mempertahankan dan mengamalkan Pancasila.
Tiga, siap
menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
yang diridloi Allah SWT.
Empat, akan
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengurus untuk kepentingan
organisasi dan masyarakat secara keseluruhan.
Lima, taat dan patuh
kepada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulama.
La haula wala quwwata illa billahil aliyil adzim |
||
(3) Pembacaan
ikrar sebagaimana ayat (2) dipandu oleh pelantik dan diikuti oleh semua
peserta pelantikan.
|
||
BAB VII
KETENTUAN
PENUTUP
|
||
Pasal 15
Penutup
|
||
(1) Peraturan
Pimpinan Pusat
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Agar
setiap pengurus
dan anggota IPNU mengetahui dan memahami Tata Cara Pelantikan Pengurus, maka
setiap tingkat kepengurusan IPNU diwajibkan menyosialisasikan Peraturan
Pimpinan Pusat ini.
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Dzulqa’dah 1431 H
27 Oktober 2010 M
|
||
PIMPINAN PUSAT
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
|
||
AHMAD SYAUQI
|
KHAIRUL ANAM HS.
|
|
Ketua Umum
|
Sekretaris Jendeal
|
|
Minggu, 08 September 2013
PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI IPPNU
BAGIAN B :
PETUNJUK
PELAKSANAAN
ADMINlSTRASI
BAB I
SURAT-SURAT
Pasal 1
Ukuran, Warna dan Jenis Kertas
1. Ukuran kertas yang dipakai
dalam surat menyurat IPPNU: 33 x 22 cm (folio) berat 80 gr.
2. Warna putih.
3. Jenis kertas: HVS
Pasal 2
Kepala Surat
1. Setiap surat dari PP, PW, PC,
PAC dan PR, PKPT, PCI dan PK harus mempergunakan kepala surat.
2. Kepala surat, letaknya di
tengah alas berbentuk simetris berbentuk blok dengan huruf besar.
3. Kepala surat dan amplop
memuat:
a. Lambang IPPNU dengan ukuran alas sama dengan
tinggi 2,5 cm.
b. Tingkatan kepengurusan organisasi.
c. Tulisan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama
(tidak disingkat).
d. Nama wilayah kerja.
e. Alamat sekretariat lengkap.
f. Huruf menggunakan Times New Roman
g. Lambang IPPNU dicetak sesuai warnanya dan diseragamkan dari mulai
tingkatan pusat sampai dengan tingkatan ranting/komisariat.
4. Kepala surat dicetak dengan
warna dasar putih dan warna huruf hitam
5. Tulisan kepala surat terletak
di sebelah kanan lambang, ditulis dengan huruf besar semua, kecuali alamat
sekretariat dan dengan posisi simetris.
Pasal 3
Nomor, Lampiran dan Hal Surat
1. Dibawah kepala surat (yang
tidak tercetak) berturut-turut ditulis:
- Nomor
:
- Lampiran :
- Hal :
2. Nomor surat adalah nomor unit
pada buku agenda surat-surat keluar ditambah kode- kode yang khusus
dipergunakan dalam surat menyurat IPPNU dengan susunan dan urutan- urutan
sebagai berikut: 1/ 2/ 3/ 4/ 5/6/7
Keterangan
kolom:
1. Nomor unit keluar (agenda)
2. Diisi dengan
PP: untuk Pimpinan Pusat
Diisi dengan
PW: untuk Pimpinan Wilayah
Diisi dengan
PC: untuk Pimpinn Cabang
Diisi
dengan PAC: untuk Pimpinan Anak Cabang
Diisi dengan
PR : untuk Pimpinan Ranting
Diisi
dengan PKPT: untuk Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi
Diisi dengan
PK: untuk Pimpinan Komisariat
Diisi dengan
PCI : untuk Pimpinan Cabang Istimewa
3. Diisi dengan
kode indeks yang ketentuannya sebagai berikut:
Kode indeks umum:
A:
untuk surat sekretariat
B:
untuk surat-surat keuangan
C:
Untuk departemen-departemen
Kode
indeks khusus:
- SK :
Surat Keputusan
- SP : Surat Pengesahan
- Sp : Surat pengangkatan/pemberhentian
- SM : Surat Mandat
- Ins. PP : Instruksi Pimpinan Pusat
- Ins. PW : Instruksi Pimpinan Wilayah
- Ins. PC : Instruksi Pimpinan Cabang
- Si. PP : Siaran Pimpinan Pusat
- Si. PW : Siaran Pimpinan Wilayah
- Si. PC : Siaran Pimpinan Cabang
- SR : Surat Rekomendasi
- SPT : Surat Pengantar
4. Diisi dengan
tahun kelahiran IPPNU, diambil dua angka terakhir dari tahur Hijriyah dan
Masehi.
5. Diisi dengan periodesasi kepengurusan yang
sedang berjalan dengan angka romawi.
6. Diisi dengan bulan, menggunakan angka romawi.
7. Diisi dengan tahun, diambil dua angka yang
terakhir.
Contoh: 005/ PP/ SK/7455/XII/III/02
3. Lampiran
diisi apabila beserta surat-surat tersebut disertakan surai-surat lain.
Misalnya surat keterangan, riwayat hidup, laporan,notulen, statemen dan lain
sebagainya.
- Jumlah lampiran
cukup disebut dengan angka misalnya 2 atau 3.
- Angka pada
lampiran menunjukkan macam lampiran, bukan lembaran lembar.
- Kalau jumlah
ingin disebutkan, ditulis di dalam kurung, contoh: 2 (7). Artinya lampiran ada
2 (dua) macam dengan jumlah lembaran 7 (tujuh).
4. Hal
ditulis isi pokok persoalan yang dibicarakan dalam surat yang akan dikirim,
misalnya:
- Laporan
keuangan
- Permohonan
Audiensi
- Permohonan
pengesahan
Tulisan mengenai pokok/hal surat ini
harus dimengerti oleh si alamat, tidak perlu terlalu panjang.
Pasal 4
Alamat dan Tujuan Surat
1. Alamat adalah menunjukkan kepada siapa surat
tersebut ditujukan dan harus ditulis dengan lengkap serta jelas kecuali yang
bersifat massal.
2. Surat-surat yang ditujukan kepada organisasi
dalam lingkungan IPPNU cukup rnenggunakan kata-kata sopan “Yang Terhormat”
(tidak disingkat) ditambah titik dua, dan kepada ‘Yth’ titik satu.
3. Alamat dan tujuan terletak 3 (tiga) spasi
lurus di bawah isi pokok/ hal
Pasal 5
Isi Surat
1. Isi surat adalah uraian dari inti surat.
2. Isi surat supaya dijaga tetap sopan dan
hormat.
3. Isi surat menggunakan bahasa yang jelas dan
mudah dimengerti.
4. Kalau menggunakan singkatan hendaknya dipakai singkatan yang lazim
dipakai umum.
Pasal 6
Formasi Surat
1. Isi surat keseluruhan berbentuk blok Stil.
2. Penggunaan spasi disesuaikan dengan isi surat
dan ukuran kertas secara proporsional.
3. Kosongkan ¼ bagian halaman muka surat sebelah kiri untuk tempat
disposisi bagi si alamat.
Pasal 7
Pembuka dan Penutup Surat
1. Kata pembuka untuk surat-surat IPPNU adalah:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bismillahirrahmanirrahim.
2. Kata penutupnya adalah:
Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
3. Ketentuan ayat 1 dan 2 dipakai untuk
surat-surat umum IPPNU, kecuali SK, Instruksi, Pengesahan dan mandat.
4. Kata pembuka dan penutup terletak di garis
alinea.
Pasal 8
Tanggal Surat
1. Tangggal surat ditulis di sebelah kanan
bawah.
2. Tanggal surat didahului oleh nama kota
(kedudukan kantor organisasi).
3. Surat-surat dalam organisasi IPPNU harus
memuat tanggal bulan, tahun Hijriyah dan Masehi. Contoh:
Jakarta,13
Muharram 1423 H
27 Maret 2003 M
Pasal 9
Pengiriman dan Tanda tangan
1. Setiap surat harus menyebut
dengan jelas lembaga yang mengirim beserta penanggungjawabnya sesuai dengan
tingkat kepengurusan di wilayah kerja masing-masing dan ditulis dengan huruf
kapital.
2. Penanggungjawab adalah Ketua
dan Sekretaris: Ketua ditulis sebelah kiri dan sekretaris ditulis sebelah
kanan, masing-masing dengan huruf besar dan diberi garis bawah tanpa tanda
kurung.
3. Tingkatan-tingkatan pejabat
organisasi harus ditulis dengan angka romawi, bukan dengan huruf, misalnya:
Ketua I, Sekretaris II, dan sebagainya.
4. Nama yang menjabat hendaknya
ditulis di atas nama jabatan bukan sebaliknya dan penulisan jabatan ditulis
dengan huruf kecil dicetak miring.
5. Penulisan tingkatan organisasi
(PP, PW, PC, PAC, PR, PKPT, PK dan PCI ) ditulis dengan huruf kapital dan
terletak di tengah-tengah.
6. Penulisan
nama pada kolom tanda tangan, apabila
sudah mempunyai NIA, maka nama digarisbawahi dan ditambahkan dengan no NIA.
Contoh:
PIMPINAN CABANG
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL
ULAMA
KOTA MEDAN
SITI SUNDARI MAIMUNAH
Ketua, NIA: CXXX.0.7455.81.001 Sekretaris, NIA: .........................
7.
Dalam setiap pengiriman surat dan penandatanganan surat harus mempergunakan
stempel organisasi yang disahkan.
8. Stempel dibubuhkan pada ruang antara
nama dan jabatan sekretaris, dengan menutup sebagian dari tanda tangan sebelah
kiri sekretaris dan berlaku bagi semua jenis surat IPPNU.
BAB II
SIFAT-SIFAT SURAT
Pasal 10
Peraturan
1. Peraturan adalah surat yang berisi tentang
sifat, tujuan dan aturan-aturan organisasi dan merupakan legitimasi ketentuan
hukum tertinggi yang harus ditaati oleh IPPNU.
2. Peraturan IPPNU terdiri dari 4 (empat) macam,
yaitu:
a. Peraturan Dasar dan Rumah Tangga
adalah peraturan dasar yang diputuskan Kongres dan isinya memuat sifat, tujuan
serta aturan-aturan organisasi dan mempunyai kedudukan hukum tertinggi di
IPPNU.
b. Peraturan Pimpinan Pusat disingkat
Per. PP adalah peraturan yang diputuskan di Konferensi Besar dan isinya memuat
hal-hal yang prinsip tetapi belum diatur dalam PD PRT dan kedudukan hukumnya
setingkat di bawah PD PRT.
c. Peraturan Pimpinan Wilayah disingkat
Per. PW adalah peraturan yang diputuskan di konferensi wilayah atau konferensi
kerja wilayah yang isinya memuat tentang ketentuan- ketentuan prinsip
organisasi yang bersifat regional dan belum diatur dalam PD PRT maupun Per. PP
dengan kedudukan hukumnya setingkat di bawah Per. PP.
d. Peraturan Pimpinan Cabang disingkat
Per. PC adalah peraturan yang diputuskan di konferensi cabang atau konferensi
kerja cabang yang isinya memuat tentang ketentuan- ketentuan prinsip organisasi
yang bersifat sub-regional dan belum diatur dalam Per. PP dan Per. PW dengan
kedudukan hukumnya setingkat di bawah Per. PW.
Pasal 11
Keputusan
1. Keputusan adalah surat yang isinya memuat
tentang:
- Pengangkatan penunjukan untuk sesuatu serta pengangkatan,
pernberhentian personil dan organ-organ dalam lingkungan organisasi.
- Pengesahan kepengurusan di tiap tingkatan organisasi.
- Penetapan hasil keputusan persidangan-persidangan.
Contoh:
a) Pengesahan Pimpman Wilayah atau Cabang.
b) Keluar masuknya IPPNU dalam suatu lembaga
federasi.
c) Menentukan tempat dilaksanakannya suatu
kegiatan besar (Kongres, Konbes, Konferwil dll).
d) Pembekuan wilayah.
2. Kedudukan hukum keputusan bersifat sementara
selama periode tertentu dan tidak seketat peraturan.
3. Keputusan IPPNU terdiri atas 6 (enam) macam:
- Keputusan Pimpinan Pusat disingkat KPP.
- Keputusan Pimpinan Wilayah disingkat KPW.
- Keputusan Pimpinan Cabang disingkat KPC
- Keputusan Pimpman Anak Cabang disingkat KPAC.
- Keputusan Pimpinan Ranting disingkat KPR.
- Keputusan Pimpman Komisariat Perguruan Tinggi disingkat
KPKPT
- Keputusan Pimpinan Komisariat disingkat KPK.
- Keputusan Pimpman Cabang Istimewa disingkat KPCI
Pasal 12
Instruksi
1. Instruksi adalah:
- Surat perintah untuk menjalankan hasil keputusan,
peraturan atau hasil-hasil rapat.
- Perintah untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dari
yang lebih tinggi jabatan/ kedudukannya kepada orang/ badan/ lembaga yang lebih
rendah jabatan/ kedudukannya disertai dengan petujuk pelaksanaannya serta
petunjuk teknisnya.
Contoh:
a) Instruksi pendataan anggota yang disertai
dengan tata cara rnengisi formulir isiannya dan pengirimannya.
b) Instruksi untuk mengadakan konferensi.
2. Instruksi terdiri dari 3 (tiga) macam:
1. Instruksi Pimpinan Pusat disingkat Ins. PP.
2. Instruksi Pimpinan Wilayah disingkat Ins. PW.
3. Instruksi Pimpinan Cabang disingkat Ins. PC.
Pasal 13
Siaran
1. Siaran adalah :
- Penjelasan secara tertulis sebagai pernyataan resmi
organisasi.
- Dipergunakan untuk memberikan penjelasan tentang suatu
peristiwa baik yang bersifat umum maupun khusus untuk Pelajar Putri atau
didiskusikan oleh pimpinan-pimpinan IPPNU di seluruh Indonesia.
- Penjelasan yang sifatnya menegaskan sikap kemandirian
organisasi IPPNU terhadap sesuatu sebagaimana point sebelumnya.
- Penjelasan yang sebaiknya diinformasikan melalui media
massa dengan tembusan kepada badan/ lembaga/orang dari yang lebih tinggi
jabatan atau kedudukannya kepada yang lebih rendah jabatan atau kedudukannya
sesuai dengan isi pokok surat.
Contoh:
a) Siaran tentang sikap PP IPPNU terhadap
politik praktis dengan tembusan ke PBNU, PWNU, PW, PC serta Menpora.
b) Siaran tentang pengiriman pelajar ke luar
negeri.
2. Siaran berhak dinyatakan oleh 3 (tiga) tingkatan
organisasi IPPNU yaitu:
- Siaran
Pimpinan Pusat disingkat Si. PP
- Siaran
Pimpinan Wilayah disingkat Si. PW
- Siaran Pimpinan Cabang disingkat
Si. PC.
BAB III
JENIS-JENIS SURAT
Pasal 14
Surat Keputusan
1. Surat Keputusan mempunyai bentuk tertentu
dengan pembukaan resmi tertulis: Bismillahirrahmaanirrahiim.
2. Surat Keputusan memuat “(tiga) bagian,
sebagai berikut:
- Konsideran: menimbang, mengingat, memperhatikan.
- Diktum : Isi keputusan.
- Alamat/ tujuan surat
Penjelasan:
Konsideran
terdiri:
-
Menimbang : yaitu pertimbangan-pertimbengan dan dorongan hal-hal yang
menyebabkan mengapa pernyataan/ keputusan dikeluarkan.
-
Mengingat : yaitu peraturan-peraturan,
ketentuan-ketentuan yang telah ada yang menguatkan dan menjadi dasar
dikeluarkannya keputusan.
-
Memperhatikan : saran-saran dan atau Surat
Permohonan dari PW, PC, dan pihak Iain.
-
Diktum memuat rumusan keputusan pokok/ isi yang merupakan
bagian terpenting dari surat keputusan.
Alamat terdiri:
-
Tulisan
nama orang/instansi/lembaga di mana surat keputusan tersebut ditujukan.
- Domisili
atau tempat orang/instansi/lembaga yang diletakkan di bagian bawah sebelah kiri
surat.
- Urutan penyebutan
dimulai dari orang/badan/lembaga yang lebih tinggi.
Pasal 15
Surat Pengesahan
1. Surat pengesahan mempunyai bentuk tersendiri.
2. Surat pengesahan adalah pengesahan
berdirinya/reformasi pimpinan: pengurus wilayah, cabang, anak cabang, ranting dan
komisariat.
3. Yang berhak dan berkewajiban rnengeluarkan
surat pergesahan adalah :
- Pimpinan Pusat (PP), sesuai dengan Bab I pasal 5 bagian A
PPOA ini.
- Pimpinan Cabang (PC), sesuai dengan Bab VII pasal 56
bagian A PPOA ini.
4. Surat pengesahan memuat 3 (tiga) bagian:
- konsideran
- diktum
- alamat
penjelasannya sesuai dengan pasal 14
Bab ini.
Pasal 16
Surat Pengangkatan dan
Pemberhentian
1. Surat pengangkatan dan surat pemberhentian
mempunyai bentuk tersendiri.
2. Surat Pengangkatan dibuat oleh Ketua dan
Sekretaris untuk mengangkat fungsionaris dalam melengkapi kepengurusan setelah
melalui Rapat Harian.
3. Surat pemberhentian dibuat oleh ketua dan sekretaris setelah
mengadakan musyawarah Badan Harian untuk memberhentikan personalia pengurus,
karena sebab-sebab tertentu.
Pasal 17
Surat Rekomendasi
1. Surat rekomendasi adalah surat persetujuan
secara formal yang dikeluarkan oleh organisasi yang berwenang terhadap hasil
keputusan secara musyawarah.
2. Surat rekomendasi bisa berarti surat usulan
yang diajukan oleh tingkatan kepengurusan yang lebih rendah kepada kepengurusan
setingkat di atasnya dan atau organisasi induk (Nahdlatul Ularna) dan atau
nevennya.
3. Untuk rekomendasi pengesahan pengurus baru,
kewenangan pembuatannya diserahkan kepada:
- Pimpinan Wilayah (PW).
- Pimpinan Anak Cabang (PAC).
4. Rekomendasi PW diberikan, setelah PW menerima
surat permohonan rekomendasi bersama tembusan surat permohonan pengesahan
pimpinan cabang yang bersangkutan.
5. Rekomendasi PW dialamatkan kepada PP dan PC
IPPNU yang bersangkutan, dengan tembusan PWNU dan PCNU yang bersangkutan.
6. Rekomendasi PAC diberikan setelah PAC
menerima surat permohonan rekomendasi dan tembusan surat permohonan pengesahan
dari PR/ PK yang bersangkutan.
7. Rekomendasi PAC dialamatkan kepada PC dan
PR/PK yang bersangkutan dengan tembusan pengurus MWC NU dan pengurus Ranting
NU/ kepala sekolah/madrasah/pimpinan
pondok pesantren yang bersangkutan.
8. Surat rekomendasi ini merupakan pengesahan
sementara kepada pimpinan cabang atau pimpinan ranting/komisariat, sampai
dengan turunnya surat pengesahan dari PP atau PC.
9. Untuk rekomendasi umum (ayat 2) diserahkan kepada kebijaksanaan
masing-rnasing tingkat kepengurusan. Contoh: rekomendasi perubahan PD PRT untuk
Kongres yang akan datang.
Pasal 18
Surat Kuasa
1. Surat kuasa mempunyai bentuk tersendiri.
2. Surat kuasa adalah surat pemberian hak dari
seseorang/ badan kepada orang/ lembaga lain.
3. Surat kuasa harus disebut dengan jelas nama,
tanda tangan dan atau setempel orang/ tembaga yang memberi kuasa.
4. Dalam surat kuasa harus disebut dengan jelas
nama, jabatan dan atau alamat yang diberi kuasa.
5. Surat kuasa harus menyebut dengan jelas
maksud pemberian kuasa tersebut.
6. Surat kuasa harus menyebut sejak kapan mulai dan berakhirnya masa
berlakunya surat kuasa tersebut.
Pasal 19
Surat Mandat
1. Surat mandat adalah surat pemberian kuasa
organisasi/seseorang kepada orang lain.
2. Surat mandat harus disebut dengan jelas nama
dan tanda tangan yang memberi mandat.
3. Dalam surat mandat harus disebut dengan jelas
nama, jabatan, pekerjaan dan tanda tangan yang diberi mandat.
4. Surat mandat harus disebutkan dengan jelas
maksud pemberian mandat.
5. Setiap jenis kegiatan yang mempunyai bobot
dan/atau tingkatan formal organisasi penyelenggara, harus disertakan syarat
membawa surat mandat ataupun tidak disebutkan secara formal.
6. Surat mandat diberikan kapada penyelenggara
kegiatan, untuk membuktikan pelimpahan wewenang pada ringkat kepengurusan
tertentu
7. Surat mandat harus menyebutkan sejak kapan
mulai dan akhir masa berlakunya surat mandat.
8. Setelah mandat itu betul-betul dilaksanakan, yang diberi wewenang
harus melaporkan secara tertulis.
Pasal 20
Laporan
1. Laporan adalah suatu pemberitahuan resmi yang
berupa pertanggungjawaban terhadap yang berwenang atas pelaksanaan tugas-tugas
yang diberikan kepada seseorang/lembaga.
2. PP rnembuat laporan kepada PBNU setiap
semester.
3. PW berkewajiban memberi laporan kegiatan
kepada PP setahun sekali.
4. PC berkewajiban memberi laporan kepada PW
setahun sekali.
5. PAC, PR, PK berkewajiban memberi laporan
kepada PC setiap semester.
6. Laporan memuat 4 (empat) bagian sbb :
Bagian I memuat :
a. Nama pimpinan IPPNU (PP, PW dst).
b. Tanggal, bulan dan tahun pengesahannya oleh
PP.
c. Tanggal, bulan dan tahun pengesahannya oleh
PP untuk PW, oleh PW untuk PC.
d. Jumlah wilayah/ kekuasaan yang dibawah Alamat
sekretariat.
Bagian II memuat
kegiatan-kegiatarn keluar maupun ke dalam.
Bagian III memuat
kesulitan-kesulitan atau hambatan yang dihadapi.
Bagian IV memuat saran-saran
kepada yang diberi laporan.
Pasal 21
Permohonan Tanda Anggota
1. Tanda anggota hanya dikeluarkan oleh PC dan
PCI.
2. Yang berhak mengajukan permohonan tanda
anggota hanya PAC/PR/PKPT/PK.
3. Tanda anggota yang habis masa berlakunya
harus dikembalikan kepadu PC untuk digantikan yang baru, dengan membayar uang
tanda anggota, tanpa uang pangkal.
4. Tanda anggota berlaku selama periode
kepangurusan PC.
5. Ketentuan selanjutnya mengenai permohonan tanda anggota akan
ditentukan oleh PP.
BAB IV
PERANGKAT ADMINISTRASI
Pasal 22
Notulen
1. Notulen adalah catatan singkat/rangkuman
tentang pembicaraan, uraian, ceramah, rapat, perdebatan dan lain-lain yang
dimaksudkan untuk menjadi peringatan-peringatan atau bahan bagi langkah-langkah
yang akan diambil selanjutnya.
2. Isi notulen yang terpenting adalah:
- Tempat kejadian.
- Waktu mulai dan berakhir.
- Jumlah dan nama-nama serta tanda tangan (bagi yang hadir)
peserta/ anggota rapat.
- Nama dan jabatan pembuat notulen.
- Nama dan jabatan yang memimpin.
- Kesimpulan dari setiap pembicaraan.
- Keputusan yang diambil.
Pasal 23
Ekspedisi
1. Ekspedisi adalah keseluruhan pengiriman dalam
hal surat-surat, alat-alat perlengkapan organisasi IPPNU yang dikirim baik
melalui pos atau kurir.
2. Buku ekspedisi sebagai tanda bukti bahwa
kiriman-kiriman itu benar-benar telah diterima oleh yang bersangkutan.
3. Buku ekspedisi/ pengiriman untuk surat-surat
yang melalui pos atau kurir mempunyai bentuk sbb: 1/ 2/ 3/ 4/ 5/ 6/ 7.
Penjelasan
- Kolom 1: Nomor urut.
- Kolom 2: Dikirim kepada siapa.
- Kolom 3: Isi ringkas.
- Kolom 4: Tanggal pengiriman.
- Kolom 5: Tanggal dan nomor surat yang dikirim.
- Kolom 6: Lampiran
- Kolom 7: Tanda tangan penerima/tera pos.
Pasal 24
Arsip/ Penyimpanan
1. Arsip adalah kumpulan-kumpulan yang terjadi
karena pekerjaan aksi, transaksi, tindak tanduk dokumentasi yang disimpan
sehingga pada tiap saat dibutuhkan dapat disiapkan untuk melaksanakan
tindakan-tindakan selanjutnya (diambil dari seminar dokumentasi dan arsip
departemen-departemen tahun 1954 di Jakarta).
2. Kegunaan arsip:
- Untuk pembuktian
- Untuk korespondensi
- Untuk penyusunan sejarah
- Untuk statistik
- Untuk publikasi
- dan lain-lain
3. Arsip surat keluar.
1. Untuk surat-surat keluar PP,
PW, PC, PAC dan PR/ PK supaya menyediakan brief ordner/map, untuk
menyimpan seluruh surat-surat keluar.
2. Surat-surat yang diarsipkan
disusun dengan nomor urut.
3. Dalam mengarsipkan hendaknya
dipisahkan antara tahun yang satu dengan tahun yang lain.
4. Untuk surat-surat keluar
bersama IPPNU-IPPNU diarsipkan dalam map tersendiri.
PP harus mempunyai
sekurang-kurangnya 5 (Iima) buah map surat-surat keluar:
1. Untuk surat-surat pengesahan PW dari PC.
2. Untuk surat-surat peraturan, keputusan,
instruksi dan siaran PP.
3. Untuk surat-surat kepada PBNU dan
neven-nevennya serta badan otonom.
4. Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi
ekstern.
5. Untuk surat-surat umum.
PW harus mempunyai
sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat keluar:
1. Untuk surat-surat rekomendasi PC.
2. Untuk surat-surai peraturan, keputusan,
instruksi dan siaran PW.
3. Untuk surat-surat kepada PW NU dan
neven-nevennya serta badanotonom.
4. Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi
ekstern.
5. Untuk surat-surat umum.
PC/PCI harus mempunyai sekurang-kurangnya
5 (lima) buah map surat-surat keluar:
1. Untuk surat-surat pengesahan PAC, PR. PK.
2. Untuk surat-surat peraturan, keputusan,
instruksi dan siaran PC.
3. Untuk surat-surat kepada PCNU dan
neven-nevennya serta badan otonom.
4. Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi
ekstern.
5. Untuk surat-surat umum.
PAC harus mempunyai
sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat keluar:
1. Untuk surat-surat rekomendasi PR dan PK.
2. Untuk surat-surat keputusan PAC.
3. Untuk surat-surat kepada MWC NU dan
neven-nevennya serta badan otonom.
4. Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi
ekstam.
5. Untuk surat-surat umum.
PR/ PK/PKPT harus mempunyai
sekuiang-kurangnya 4 (empat) buah surat-surat keluar:
1. Untuk surat-surat keputusan PR/ PK.
2. Untuk surat-surat kepada NU dan
neven-nevennya, badan otonom NU, Kepala sekolah/ madrasah dan pimpinan pondok
pesantren dan Perguruan Tinggi.
3. Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi
ekstern.
4. Untuk surat-surat umum.
5. Arsip surat masuk.
PP harus mempunyai
sekurang-kurangnya 8 (delapan) buah map surat-surat masuk:
1. Untuk surat-surat permohonan pengesahan dari
PW dan PC.
2. Untuk surat-surat intern organisasi IPPNU
(selain permohonan pengesahan).
3. Untuk surat-surat NU dan neven-nevennya serta
badan otonom.
4. Untuk surat-surat ekstem organisasi.
5. Untuk surat-surat bersama IPPNU-IPPNU intern
dari PW/PC.
6. Untuk surat-surat bersama IPPNU-IPPNU dari NU
dan neven serta badan otonom.
7. Untuk surat-surat bersama IPPNU-IPPNU dan
organisasi ekstern.
8. Map khusus formulir keanggotaan.
PW harus menyediakan
sekurang-kurangnya 6 (enam) buah map:
1. Untuk surat-surat dari PP.
2. Untuk surat-surat permohonan rekomendasi
kepengurusan PC.
3. Untuk surat-surat dari PC dalam wilayahnya
(selain permohonan rekomendasi).
4. Untuk surat-surat dari PW NU dan
neven-nevennya serta badan otonom.
5. Untuk surat-surat dari
orang/lembaga/organisasi ekstern.
6. Map khusus data anggota.
PC/PCI haras menyediakan
sekurang-kurangnya 8 (delapan) buah map:
1. Untuk surat-surat dari PP.
2. Untuk surat-surat dari PW.
3. Untuk surat-surat permohonan pengesahan dari
PAC/ PP/ PK.
4. Untuk surat-surat dari PAC, PR/ PK (selain
permohonan pengesahan).
5. Untuk surat-surat dari PC NU dan
neven-nevennya serta badan otonom.
6. Untuk surat-surat dari orang/ lembaga/
organisasi ekstern.
7. Map khusus data anggota.
PAC harus menyediakan
sekurang-kurangnya 6 (enam) buah map:
1. Untuk surat-surat dari PC.
2. Untuk surat-surat permohonan rekomendasi
pengesahan dari PR/PK.
3. Untuk surat-surat dari PR/PK (selain
rekomendasi).
4. Untuk surat-surat dari MWC NU dan
neven-nevennya serta badan otonom.
5. Untuk surat-surat dari orang/ lembaga/
organisasi ekstern.
6. Map khusus data anggota.
PR/PK/PKPT harus menyediakan
sekarang-kurangnya 5 (lima) buah map:
1. Untuk surat-surat dari PC (termasuk surat
pengesahan).
2. Untuk surat-surat dari PAC.
3. Untuk surat-surat dari NU dan neven-nevennya
serta badan otonom.
4. Untuk surat-surat dari
orang/lembaga/organisasi ekstern.
5. Map khusus data anggota.
Pasal 25
Cap Agenda
1. Tiap agenda berbentuk empat persegi panjang.
2. Setiap penerima surat harus dicap dengan cap
agenda, dan ruangan cap agenda diisi dengan:
- Nomor urut buku agenda surat masuk.
- Tanggal kapan surat masuk, dibuka.
- Tanggal kapan surat tersebut dibalas.
- Nomor urut dalam buku agenda surat keluar.
Pasal 26
Daftar Anggota (stamboek)
1. Setiap PC, PAC, PR, PKPT, PK atau PCI di
samping buku-buku yang lain, harus mempunyai buku daftar anggota (stamboek
anggota).
2. Kolom-kolom buku daftar anggota sebagai
berikut:
- kolom a :
nomor urut (PC/ PAC/ PR/ PKPT/PK/PCI).
- kolom b :
nomor PP sesuai dengan nomor tanda anggota.
- kolom c :
nama anggota.
- kolom d :
pendidikan.
- kolom e :
alamat tempat tinggal.
- kolom f :
tanggal masuk.
- kolom g
: keterangan (misalnya untuk keterangan kapan rnenerima tanda anggota, kapan
diperbaharui dll).
Pasal 27
Daftar Inventaris
1. Setiap PP, PW, PAC, PAC, PR, PKPT, PK dan PCI
harus memiliki buku daftar inventaris untuk mencatat barang-barang milik
organisasi yang ada.
2. Kolom-kolom buku inventaris sebagai berikut:
- kolom a :
nomor unit barang.
- kolom b :
nomor satuan/ jenis barang.
- kolom c :
jumlah barang.
- kolom d :
asal barang.
- kolom e : harga barang (Kalau didapat dari membeli).
- kolom f :
tanggal mulai dipakai.
- kolom g :
tanggal tidak dipakai lagi.
- kolom h
: keterangan (untuk mencatat, misalnya ada penambahan “ barang baru yang
sejenis).
Pasal 28
Disposisi Rep dan Dep
1. Disposisi adalah petunjuk/catatan keterangan
tentang penyelesaian suatu surat masuk yang diajukan kepada pimpinan secara
tertulis.
2. Disposisi ini ditulis di halaman surat bagian
kiri yang telah dikosongkan 1/4 bagian.
3. Yang memberi disposisi hendaknya memberi
paraf dan tanggal membuat disposisi.
4. Disposisi hendaknya dibuat secara singkat dan
jelas bagi yang melaksanakannya.
5. Jika disposisi memerlukan kalimat agak
panjang dapat dibuat di kertas lain kemudian ditempel pada surat tadi.
6. Disposisi Rep. merupakan singkatan
dari Reproductie atau DAL (Diajukan Lagi) adalah
diajukan lagi suatu tanda yang diberi oleh pimpinan yang maksudnya surat-surat
tersebut perlu dijawab tetapi belum dapat dikerjakan segera (ditangguhkan).
Surat jenis ini hendaknya disimpan dalam satu map khusus yang dikenal dengan
istilah ”kleper”.
7. Disposisi Dep. merupakan
singkatan dari Godeponserd, adalah tanda sebagaimana ayat (f)
yang maksudnya surat-surat tersebut tak perlu dijawab atau diselesaikan,
sehingga sudah dapat disimpan dalam map dep.
BAB V
SURAT BERSAMA
Pasal 29
U m u m
1. Yang dimaksud dengan surat bersama adalah
surat yang dikeluarkan atas nama IPPNU dengan Banom NU atau OKP.
2. Surat bersama dapat dibuat apabila isi surat
tersebut menyangkut kepentingan bersama.
3. Surat bersama cukup ditandatangani oleh salah
satu unsur pimpinan harian IPPNU yang ditunjuk dan salah satu unsur pimpinan
harian Badan Otonom NU atau OKP yang ditunjuk berikut stempel yang
bersangkutan.
Pasal 30
Kode Surat bersama
1.
Surat bersama memuat kolom-kolom a/ b/ c/ d/ e.
Penjelasan:
kolom a : nomor urut surat keluar
bersama.
kolom b : tingkatan organisasi.
kolom c : tulis IPPNU - Banom
NU/OKP.
kolom d : bulan pengeluaran surat
bersama.
kolom
e : dua angka terakhir tahun yang
sedang berjalan. Contoh :07/ PC/ IPPNU-Banom NU,OKP/ III/02
Pasal 31
Kepala Surat Bersama
1. Bila tidak memiliki kop bersama, dapat
mempergunakan salah satu dari kop surat tercetak yang dimiliki IPPNU/Banom
NU/OKP.
2. Apabila kop surat bersama tidak tercetak,
maka kop tulisan IPPNU-Banom NU/OKP tidak disingkat sebagaimana pembuatan Kop
surat tercetak.
3. Kop penutup surat dapat disingkat dalam satu
jajaran baris. Contoh: Pimpinan Cabang IPPNU- Banom NU/OKP.
Bandung.
BAB VI
STEMPEL ORGANISASI
Pasal 32
Bentuk dan Pembuatannya
1. Stempel organisasi berbentuk bulat telur
(oval) dengan tulisan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama. Di tengahnya
terdapat lambang IPPNU dan tingkatan organisasi melingkar di bawah lambang
dengan tiga garis di samping kiri dan kanan lambang.
2. Warna tinta stempel adalah hijau.
3. Pembuatannya dapat dilakukan oleh pimpinan
organisasi di semua tingkatan dengan ketentuan sesuai dengan contoh yang ada
dan diberi tanda daerahnya.
BAB VII
PAPAN NAMA
Pasal 33
Bentuk, Ukuran dan Warna
1. Papan nama adalah papan nama organisasi yang
diperlihatkan secara umum di depan kantor sekretariat.
2. Papan nama dimaksudkan untuk menunjukkan
keberadaan organisasi IPPNU sesuai dengan kedudukan dan tingkatan yang
bersangkutan
3. Bentuk papan nama (name board) untuk
PP, PW, PC, PAC, PR, PKPT, PK dan PCI mempunyai bentuk yang sama, yaitu empat
persegi panjang.
4. Ukuran:
- Untuk PP berukuran 200 x 150 cm;
- Untuk PW berukuran 160 x 80 cm;
- Untuk PC, PAC, PR,PKPT,PK dan PCI berukuran 140 x 70 cm
(skala 2:1).
5. Warna:
- Warna dasar hijau muda.
- Warna huruf, putih.
- Warna garis tepi, kuning.
Di sudut sebelah atas tercantum lencana IPPNU
menurut warna lencana
Pasal 34
Penulisan
Penulisan IPPNU dalam lambang memakai
lima titik di antara huruf-hurufnya dan ditulis dengan huruf besar/kapital.
Contoh : I.P.P.N.U., Sedangkan penulisan IPPNU di luar lambang tanpa titik,
semua memakai huruf besar/kapital, Contoh : IPPNU.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 9 November 2008
|
|
|
|
KONFERENSI BESAR
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL
ULAMA
|
|
|
|
PIMPINAN
SIDANG KOMISI B
|
|
|
|
MAULIDAH
|
.....................................
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Langganan:
Postingan (Atom)