TATA KERJA PANITIA KEGIATAN
Panitia kegiatan adalah institusi
yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan organisasi sesuai tingkatan
masing-masing dalam upaya melaksanakan suatu program organisasi dan
bertanggungjawab kepada seluruh pengurus organisasi sesuai dengan tingkatannya
masing-masing.
Tujuan umum pembentukan kepanitiaan adalah:
- Merencanakan, mengelola, melaksanakan memonitor dan mengevaluasi seluruh tahapan-tahapan pelaksanaan suatu kegiatan.
- Mengatur tata laksana dan tata kerja dalam persiapan dan pelaksanaan suatu kegiatan.
- Mengelola materi kegiatan.
- Pengkondisian dan penciptaan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan kegiatan
PEMBIDANGAN TUGAS
Tugas-tugas personalia dalam panitia
adalah merupakan satu kesatuan yang bulat yang tidak dapat dipisahkan, tetapi
dapat dibedakan, oleh sebab itu setiap anggota panitia dalam melaksanakan
tugasnya wajib melakukan, memelihara dan mengadakan konsultasi dan kerjasama
yang erat dan serasi secara terus menerus antara anggota-anggota panitia.
PANITIA PENGARAH
panitia pengarah memiliki tugas dan
kewenangan dalam hal-hal berkaitan dengan materi pokok kegiatan. Adapun
pembagian tugas untuk masing-masing personalia panitia pengarah adalah sebagai
berikut :
1. Ketua Panitia Pengarah memiliki
tugas
- Memimpin panitia pengarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan yang digariskan oleh pimpinan organisasi .
- Memimpin rapat-rapat kepanitiaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan yang digariskan oleh pimpinan organisasi.
- Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan.
- Mendelegasikan tugas yang berkaitan dengan tugas panitia pengarah kepada orang yang dianggap mampu.
2. Sekretaris Panitia Pengarah
memiliki tugas
- Membantuk Ketua panitia pengarah dalam melakasanakan tugasnya
- Menyelesaikan segala sesuatu mengenai administrasi panitia pengarah
- Memimpin dan bertanggungjawab atas kesekretarian panitia pengarah.
- Melaksanakan atau mengkoordinasikan pelaskanaan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
3. Anggota Panitia Pengarah memiliki
tugas
- Melaksanakan tugas yang berkaitan dengan kerja panitia pengarah.
- Menyelesaikan segala sesuatu mengenai tugas yang diemban oleh masing- masing anggota.
- Merumuskan materi pokok kegiatan sesuai dengan pembidangan kerja masing- masing personal.
- Melasanakan atau mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
PANITIA PELASAKSANA
Pantia Pelaksana memiliki tugas dan
kewenangan dalam hal-hal berkaitan dengan teknis operasional yang berkaitan
dengan pelaksanaan kegiatan. Adapun pembagian tugas untuk masing-masing
personalia adalah sebagai berikut :
1.
Ketua Panitia memiliki tugas
- Memimpin panitia sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan yang digariskan oleh pimpinan organisasi.
- Mewakili panitia kedalam dan keluar organisasi sesuai dengan ketentuan- ketentuan dan kebijaksanan yang digariskan oleh pimpinan organisasi.
- Memelihara hubungan yang erat dengan lembaga yang relevan dengan tugas panitia.
- Memimpin rapat-rapat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan yang digariskan oleh pimpinan organisasi.
- Mengarahkan, membimbing, mengevaluasi dan mengawasi persiapan dan pelaksanaan kegiatan.
2.
Wakil Ketua Panitia memiliki tugas
- Mewakili ketua panitia apabila ketua panitia berhalangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh ketua panitia.
- Membantu ketua panitia dalam mengarahkan, membimbing dan mengawasi persiapan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan pembidangan tugas dan atau kebijaksanaan yang ditentukan.
- Melaksanakan atau mengkoordinasikan pelasakanaan tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh ketua panitia.
3.
Sekretaris Panitia memiliki tugas
- Membantu ketua panitia dan wakil ketua panitia dalam melaksanakan tugasnya.
- Menyelesaikan segala sesuatu mengenai administrasi kegiatan.
- Memimpin dan bertanggungjawab atas kesekretariatan kegiatan.
- Melaksanakan atau mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
4.
Wakil Sekretaris Panitia memiliki
tugas
- Mewakili sekretais panitia apabila sekretaris panitia berhalangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan.
- Membantu sekretaris panitia dalam melaksanakan tugasnya.
- Melaksanakan atau mengkoordinasikan pelasakanaan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh sekretaris panitia.
5.
Bendahara Panitia memiliki tugas
- Membantu ketua panitia dan wakil ketua panitia dalam melaksanakan tugasnya.
- Memupuk dan mengembangkan sumber-sumber dana dan sarana-sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan kegaitan, sesuai dengan kebijaksanaan dan petunjuk pelaksanaan yang digariskan oleh ketua panitia.
- Mengadakan usaha-usaha lainnya yang sah untuk mengumpulkan dana yang dikoordinasikan bersama sekretaris panitia sesuai petunjuk pelaksanaan yang digariskan oleh ketua panitia.
- Menyusun rencana anggaran belanja dan pengelolaan dana
- Mengawasi pemasukan dan penggunaan dana
- Membuat pembukuan tentang segala sesuatu yang menyangkut pendanaan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
6.
Wakil Bendahara Panitia memiliki
tugas
- Mewakili bendahara panitia apabila bendahara panitia berhalangan.
- Membantu bendahara panitia dalam melaksanakan tugasnya.
- Melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh bendahara panitia.
7.
Bidang-Bidang Kepanitia memiliki
tugas umum
- Mengikuti perkembangan keadaan dibidangnya masing-masing secara terus menerus.
- Menyusus rencana kebijaksanaan dan rencana kegiatan dibidangnya masing- masing.
- Melaksanakan rencana kegiatan bidangnya masing-masing.
- Mengadakan koordinasi, komunikasi dan kerjasama dengan bidang-bidang yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugasnya.
- Dalam melaksanakan tugasnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan bidang-bidang dilingkungan kepanitiaan.
- Memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada ketua panitia tentang langkah-langkah yang perlu diambil pada bidang-bidangnya masing-masing.
TUGAS BIDANG-BIDANG
Bagian-bagian kepanitian ditentukan
sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program
kerja umumnya dibagi atas bidang-bidang
berikut ini :
1.
Bagian Dana/Keuangan
- Menyusun anggaran pembiayaan kegiatan.
- Mengupayakan dan mengelola dana.
- Merencanakan dan mengatur keluar masuknya berkas proposal pencarian dana.
- Membuat database instansi atau pihak yang akan dijadikan donatur atau sponsor.
- Mempersiapkan dan mengatur sarana
pendukung dana usaha dalam upaya pencarian dana.
Membuat usaha-usaha profit oriented untuk menambah kas panitia. - Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia.
- Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.
2.
Bagian Kesekretariatan
- Mengatur dan mempersiapkan pengadaan dan pengurusan kesekretariatan berikut sarana pendukungnya.
- Menyusun/membuat dan menginformasikan kegiatan kepada pihak yang berkepentingan .
- Mengkomunikasikan dan menginformasikan kegiatan kepada pihak yang berkepentingan .
- Mengatur dan mempersiapkan rapat kepanitiaan dan distribusi surat undangannya.
- Mengatur dan mempersiapkan pendaftaran peserta berikut sarana pendukungnya.
- Membuat dokumentasi jalannya kepanitiaan secara keseluruhan dan mengatur tertib administrasi.
- Mengatur dan mempersiapkan pendaftaran peserta berikut sarana pendukungnya
- Mengurus surat-surat perizinan
- Mengirimkan surat-surat tembusannya ke pihak -pihak terkait.
- Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia
- Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.
3.
Bagian Acara
- Mengatur dan mempersiapkan penataan seluruh acara yang berkaitan dengan kegiatan.
- Membuat dokumentasi jalannya acara secara keseluruhan dan mengatur tertib dokumentasi.
- Membuat laporan dokumentasi.
- Mengatur dan mempersiapkan sarana-sarana yang berkaitan deangan acara.
- Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia .
- Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.
4.
Bagian Keamanan
- Mengatur dan mepersiapkan penataan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan keamanan kegiatan.
- Mengatur dan mempersiapkan sarana-sarana yang berkaitan deangan keamanan kegiatan. Melakukan koordinasi kegiatan keamanan yang berkaitan deangan kegiatan .
- Menghimpun potensi tenaga pelaksana pengamanan kegiatan.
- Menjalin kerja sama dengan instansi terkait.
- Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia.
- Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.
5.
Bagian Transportasi/Akomodasi
- Menyediakan dan menyiapkan sarana transportasi.
- Mengatur transportasi pihak-pihak diluar panitia seperti pembicara.
- Mengadakan hubungan / kontrak
perjanjian dalam hal peminjaman/ penyewaan alat transportasi.
Melakukan penataan atas fasilitas kegiatan. - Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia.
- Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.
6.
Bagian Perlengkapan
- Merencanakan dan mendata peralatan perlengkapan kegiatan yang dibutuhkan serta mengupayakan pengadaannya dengan sebelumnya mengadakan koordinasi dengan bidang lain terkait yang membutuhkan perlengkapan sarana .
- Mengadakan hubungan / kontrak perjanjian dalam hal peminjaman / penyewaan peralatan.
- Bertanggung jawab atas
pemeliharaan/perawatan dan pengembalian peralatan perlengkapan kegiatan .
Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan kegiatan. - Melakukan tudas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia.
- Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.
HAK DAN KEWAJIBAN PANITIA
Panitia berhak untuk
- Berbicara dan mengeluarkan pendapat serta memberikan usul atau saran baik secara lisan maupun tulisan .
- Menggunakan fasilitas kepanitiaan sesuai proseduryang berlaku.
- Panitia berkewajiban untuk menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh secara tuntas,sesuaai tugasnya masing-masing yang telah diatur dalam deskripsi kerja.
- Menghadiri undangan rapat dan tepast waktu.
- Mentaatitata tertib dan petunjuk pelaksanaan yang telah diberlakukan.
- Menjaga nama baik panitia serta memelihara stab ilitas,ketertiban dan keamanan kepanitian dan kegiatan.
- Panitia harus siap ditegur dan melaksanakan sanksi/konsekuensinya bila mana melakukan atau kelalaian yang dianggap bisa merusak kelancaran kegiatan
MEKANISME KERJA
Panitia
bekerja untuk mengoptimalkan sumberdaya organisasi yang ditujukan untuk
kegiatan-kegiatan yang diarahkan pada penciptaan iklim yang kondusif dalam
pelaksananan kegiatan. Mekanisme kerja kepanitiaan dilakukan oleh setiap
personalia pada pembidangannya masing-masing dengan melakukan kerja sama dengan
setiap unit kerja yang relevan melalui upaya-upaya yang memadukan, menyerasikan
dan menyelaraskan berbagai sasaran dan kegiatan yang saling berkaitan agar
setiap gerak dapat mencapai sasaran, tempat dan waktu yang tepat. Dalam
pelaksanaannya, koordinasi dilakukan melalui dua pola koordinasi, yaitu;
1.
Koordinasi Vertikal [hierarkis]
Koordinasi vertikal merupakan koordinasi yang dilakukan oleh
panitia terhadap anggota yang dikoordinasikannya.
2.
Koordinasi Fungsional
Koordinasi fungsional diartikan sebagai koordinasi yang
dilakukan antar bagian dalam kepanitiaan dan lembaga di luar kepanitiaan dalam
lingkup tugas yang saling berkaitan menurut asas fungsionalisasi
dikoordinasikan melalui PP IPNU-IPPNU.
MANAJEMEN OPERSIONALISASI KEGIATAN
I.
PERENCANAAN KEGIATAN
Perencanaan merupakan penentuan program pelaksanaan kegiatan
yang akan membantu tercapainya tujuan kegiatan. Dibawah ini tercantum beberapa
hal yang perlu diperhatikan yang berkaitan dengan perencanaan :
- Pelaksanaan kegiatan tergantung pada baik buruknya perencanaan.
- Perencanaan harus diarahkan pada tercapainya tujuan. Jika tujuan tak tercapai, mungkin disebabkan oleh kurang sempurnanya perencanaan.
- Perencanaana harus didasarkan atas kenyataan-kenyataan obyektif dan rasional untuk mewujudkan adanya kerjasama yang efektif.
- Perencanaaan harus mengandung atau dapat memproyeksikan kejadian-kejadian pada masa yang akan datang.
- Perencananan harus bisa memikirkan secara matang, jelas dan mendetil, serta terarah, mengenai kebijaksanaan metode, prosedur dan standar hasil kerja untuk mencapai tujuan yang telah ditertapkan.
- f. Perencanaan harus memberikan pedoman dasar kerja dan latar belakang bagi fungsi-fungsi manajemennya, yaitu pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, penyelesaian akhir kegiatan dan evaluasi.
Perencanaan
kegiatan ini meliputi ;
a.
Pembuatan Proposal
Pembuatan proposal dilakukan dengan berpedoman pada tata
cara penyusunan
proposal kegiatan.
b.
Pembuatan Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan
Petunjuk pelaksanaan ini merupakan penjelasan dan penjabaran
bentuk teknis dari konsep umum yang termuat dalam proposal. Didalamnya
berisikan hal-hal yang berkenaaan dengan teknis pelaksanaan sebagai pedoman dan
dasar pelaksanaan bagi panitia pelaksana. Sistematika penyusunan petunjuk
pelaksanaan ini antara lain;
v Strategi Kebijakan Kegiatan
Berisikan strategi kebijakan organisasi yang ditetapkan
dalam upaya keberhasilan pencapaian tujuan kegiatan yang dilaksanakan oleh
panitia pelaksana. Misalnya :
a.
Strategi penggalangan : upaya menarik
simpati masyarakat yang berada dalam ruang lingkup kegiatan agar mendukung dan
membantu pelaksanaan kegiatan ini.
b.
Strategi dalam membuka dan
memelihara hubungan baik dengan pihak-pihak luar yang berkaitan dan
berkepentingan dengan kegiatan ini (sponsor atau lembaga/instansi terkait).
v Bentuk dan Metode Kegiatan
Menjelaskan metode dan bentuk teknis kegiatan yang
direncanakan. Farmat dari metode kegiatan ini tergantung pada ciri dan
karakteristik kegiatan. Yang terpenting adalah bahwa penjelasan yang dibuat
diupayakan seteknis mungkin dan mendetil, misalnya :
a.
Metode kegiatan : Ceramah
b.
Bentuk teknis Pengajaran dengan
ceramah dan diskusi dalam ruangan dengan satu nara sumber dalam bentuk
partisipasi aktif : dialog dua arah.
c.
Nara Sumber : Anggota aktif
organisasi yang ahli -dibidangnya.
d.
Bahan /materi : Manajemen
organisasi.
e.
Pelaksanaan : Ceramah selama 1 jam
dan diskusi (tanya jawab) selama 30 menit.
f.
Sarana prasarana : 1 buah kelas,
seperangkat alat presentasi dan makalah.
v Perangkat Pelaksana
Menjelaskan perangkat-perangkat pelaksana kegiatan secara
jelas, termasuk pihak-pihak luar terkait yang diharapkan akan turut berperan
serta dalam upaya penyuksesan kegiatan.
v Langkah-langkah kegiatan
Berisikan
langkah-langkah persiapan pelaksanaan kegiatan.
v Pembuatan Job Deskription
Pemimpin yang tidak melakukan fungsi pengorganisasian/fungsi
pembagian kerja dalam proses kepemimpinannya bukanlah seorang pemimpin yang
baik dan proses manajemen di dalamnya bisa dikatakantidak berfungsi. Pengorganisasian
ini dibutuhkan agar pembagian kerja/tugas dapat dilakukan dan spesialisasi
keahlian/keterampilan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Untuk itulah
ditetapkan job description (uraian pekerjaan) yang akan mempermudah pemimpin
untuk membagi-bagikan tugas dan melakukan pendelegasian wewenang kepada setiap
pelaksana kegiatan. Wewenang ini dianggap sebagai hak panitia yang diberikan
ketua untuk bergerak menjalankan tugasnya. Job Description ini memiliki
kegunaan antara lain :
a.
Sebagai dasar untuk melakukan
rekruitmen dan penempatan panitia.
b.
Sebagai dasar untuk menentukan
standar hasil kerja seseorang.
c.
Sebagai dasar untuk melaksanakan
evaluasi jabatan.
Job Description ini berisikan nama dan identifikasi jabatan
yang menjelaskan tugas dan wewenang serta tanggung jawab yang dibebankan pada
panitia pelaksana kegiatan. Sistematika penyusunannya berikut penjelasan adalah
:
- Nama jabatan ditulis berikut nama pelaksananya.
- Tugas, yaitu adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pelaksana. Dalam penyusunannya dibagi dua yaitu Tugas Umum dan Uraian Tugas. Tugas Umum ini berisikan penjelasan yang perlu ditulis yang berkaitan dengan tugasnya, dan melalui Uraian Tuga nantinya diuraikan secara terperinci.
- Tanggung jawab menguraikan sebatasmana ia bertanggung jawab dan kepada siapa ia harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Job Description ini adalah :
- Jelas, penyusunan redaksionalnya harus jelas, dengan kata lain tidak memungkinkan adanya penafsiran lain.
- Logis, apa yang tertera haruslah dianggap memungkinkan pelaksanaannya.
- Terpadu, pembagian tugas dan wewenang setiap pelaksana tidak boleh ada yang bertabrakan atau saling bersinggungan. Koordinasi antar seksi perlu dijelaskan agar tanggung jawab per seksi jelas dan tidak saling melempar tanggung jawab.
- Mendetil , perincian jabatan yang diuraikan diupayakan semendetil mungkin.
- Fleksibel , pelaksana kegiatan diberi hak untuk melakukan improvisasi dalam tugasnya sejauh tidak keluar atau menyimpang dari tugasnya dan wewenangnya.
v Pembuatan Perencanaan Waktu Kerja Kegiatan
Perencanaan waktu kerja ini sangat penting dan prinsipil
dalam melakukan manajemen organisasi kegiatan. Penggunaan waktu dalam kegiatan
haruslah efektif, dan setiap perencanaan harus memiliki target waktu dan target
kerja yang jelas. Ini berguna untuk proses pengawasan dan pengendalian dalam
rangka mendisiplinkan pelaksana kegiatan, dan juga sebagai alat indikator untuk
melakukan evaluasi. Mengulur waktu tanpa alasan yang jelas, serta pengerjaan
yang sifatnya terburu- buru, merupakan wujud dari ketidakdisiplinan dan rasa
kurang bertanggung jawab dari seorang pelaksana kegiatan. Harus disadari bahwa,
jika ada salah satu dari komponen kegiatan yang tidak berjalan sesuai dengan
rencana, jelas ini akanmempengaruhi kegiatan lainnya, apalagi bila hal tersebut
sangat prinsipil, misalnya seksi perijinan. Pelaksanaan bisa menyimpang
dari perencanaan semula, dan bahkan jadinya berkesan dipaksakan asal jadi
atau asal ada saja. Dampaknya selain menggangu proses kegiatan, juga akan
merusak nilai dari hasi l kegiatan itu sendiri. Sangat disayangkan, bahwa
proses perencanaan dan persiapan yang telah memakan waktu dan biaya yang
tidak sedikit menjadi hancur akibat kelalaian yang tidak bertanggung jawab
dari satu komponen saja. Dibawah ini adalah contoh dalam membuat
perencanaan waktu kerja.
II.
PELAKSANAAN KEGIATAN
- Pemimpin harus memahami benar mengenai konsep dan tujuan kegiatan serta dituntut untuk mampu menerangkan dan menjabarkannya kepada seluruh perangkat pelaksana kegiatan. Selain itu juga, ia juga harus tegas dalam menjalankan kepemimpinannya.
- Pemilihan dan penempatan sumber daya manusia mesti sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki.
- Motivasi terhadap pelaksana kegiatan perlu diciptakan agar mereka tidak saja mampu melaksanakan tugas, melainkan dengan sukarela bersedia melakukannya. Untuk tiu pemimpin harus bisa memahami karakteristik dari sifat-sifat dan perilaku bawahannya.
- Sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan dan kekompakan panitia, suara- suara dan keinginan panitia harus didengar dan diupayakan penerapannya sejauh tidak menyimpang dari tujuan semula.
- Setiap panitia harus mempunyai catatan kegiatan sendiri yang berkaitan dengan tugasnya masing-masing.
- Pengawasan dan pengendalian harus senantiasa terus dilakukan tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dari perencanaan semula.
- Koordinasi dan kerjasama antara tim yang ada harus selalu dibina; suatu tim dapat ditentukan kapan harus siap untuk membantu tim yang lain.
- Sekretariat panitia harus ada dan berjalan semestinya, dimaksudkan bilamana ada hal-hal penting ataupun ada perubahan-perubahan yang mendadak, komunikasi dan koordinasi terus berjalan, sehingga setiap permasalahan baru bisa secepatnya diantisipasi dan diselesaikan.
III.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengendalian merupakan fungsi untuk
meneliti apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan perencanaan. Dalam hal ini,
Job Description dan Perencanaan Waktu Kerja dijadikan sebagaiacuan untuk
pengendalian. SedangkanPengawasan merupakan fungsi untuk meneliti apakah yang
dihasilkan sesuai dengan standar hasil kerja yang ditetapkan sebelumnya. Berbagai
dokumentasi diperlukan untuk maksud ini seperti laporan penggunaan biaya,
laporan hasil kerja, dan lain sebagainya.
Pelaksanaan kegiatan selalu harus
ditinjau ulang kembali setiap waktu secara periodik supaya dapat diketahui
tanda-tanda kemungkinan pelaksanaan yang menyimpang dari rencana semula. Bentuk
formal yang biasa digunakan dalam pengendalian dan pengawasan ini adalah
berbentuk rapat berkala, mingguan atau dua mingguan, yang membahas laporan
hasil kerja panitia dan evaluasi kerja. Di dalamnya dibahas pula
permasalahan-permasalahan dan kendala-kendala yang timbul serta
perubahan-perubahan pada rencana.
IV.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Acara selesai bukan berarti kegiatan telah berakhir.
Biasanya, panitia banyak yang langsungme nghilang setelah acara selesai.
Padahal sebetulnya masih ada hal-hal yang belum selesai yang perlu dibereskan
dan ditertibkan. Bilamana ini tak terselesaikan, dampaknya bisa merusak citra
panitia berikut organisasinya, dan juga nilai dari hasil kegiatan yang dicapai.
Walaupun hasilnya baik dan tujuannya tercapai, nilainya akan jadi berkurang
akibat penyelesaian akhir kegiatan yang tidak tuntas.
Hal yang perlu ditekankan dalam penyelesaian akhir kegiatan
ini adalah jangan sampai ada satu pihak pun, terrutama pihak luar yang kecewa
atau tidak puas terhadap penyelesaian akhir kegiatan ini. Untuk itu perlu
diperhatikan hal-hal dibawah ini :
- Persoalan administrasi dan keuangan harus tuntas, jangan sampai ada yang terlewat.
- Sisa-sisa atribut kegiatan dikumpulkan dan dibereskan kembali.
- Fasilitas sarana dan prasarana, termasuk logistik yang digunakan harus dikembalikan ke tempat semula dalam keadaan semula dengan pengecekan terlebih dahulu bila terjadi kerusakan pada saat digunakan.
- Membuat ucapan terima kasih berupa surat atau kenang-kenangan kepada pihak luar yang telah membantu sebagai upaya membina hubungan yang baik dalam jangka panjang.
- Memastikan bahwa setelah acara berakhir, tidak ada satu pun dari perangkat dan partisipan pelaksana seperti panitia ataupun peserta, mengalami hal-hal yang tidak dikehendaki seperti gangguan fisik atau pun jasmani sebagai akibat langsung dari pelaksanaan kegiatan pada saat kegiatan tengah berlangsung.
- Membuat laporan akhir per seksi dan laporan pertanggung jawaban secara keseluruhan.
V.
EVALUASI
Evaluasi diartikan sebagai penilaian terhadap pelaksanaan
rencana baik pada setiap tingkat sasaran (hasil dan tujuan) maupun pada
fungsi-fungsi manajemen organisasi serta faktor-faktor eksternal yang
mempengaruhinya. Baik tidaknya suatu evaluasi sangat tergantung dari rencananya
itu sendiri. Suatu rencana baik apabila di dalam rencana tersebut memuat
unsur-unsur evaluasi yaitu indikator dari tingkat sasaran (hasil dan tujuan)
serta standar hasil kerja seseorang.
Hasil evaluasi ini berguna untuk menilai kekuatan dan
kemampuan organisasi dalam melaksanakan suatu kegiatan, yang bisa dimanfaatkan
sebagai bahan-bahan pertimbangan untuk kegiatan berikutnya baik yang sejenis
maupun yang tidak sejenis.
Hasil suatu evaluasi harus memberikan umpan balik untuk dua
maksud dibawah ini, yaitu :
- Memperbaiki dan menyempurnakan rencana berikutnya melalui reformul asli perencanaan (perumusan kembali perencanaan).
- Membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh para pelaksana kegiatan.
Dalam manajemen organisasi kegiatan ini,
maka tahapan evaluasi yang digunakan, yaitu :
1.
Tahap Pertama : Evaluasi
Perencanaan.
Evaluasi pada tahap ini dilakukan setelah rencana
ditetapkan. Tahap ini bertujuan dimaksudkan untuk menilai kekuatan organisasi
dalam mencapai tujuan yang ditetapkan dan untuk menilai kekuarangan/kelemahan
yang perlu ditanggulangi.
2.
Tahap Kedua : Evaluasi Pelaksanaan.
Tahap ini dilaksanakan pada saat kegiatan berlangsung.
Banyaknya evaluasi pada tahap pelaksanaan sangat tergantung dari kebutuhan.
3.
Tahap Ketiga : Evaluasi Akhir.
Evaluasi tahap ini dilakukan setelah kegiatan berakhir,
untuk melihat dampak dari
seluruh pelaksanaan rencana pada hasil kegiatan.
VI.
PENYUSUNAN LAPORAN
Laporan
kegiatan disusun oleh Panitia sebagai salah satu kewajiban kepanitiaan.
TERIMAKASIH......................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar