Senin, 02 September 2013

Peraturan Rumah Tangga IPNU



HASIL
KONGRES XVI IPNU
Ponpes Al-Hikmah Brebes, 19-24 Juni 2009


PERATURAN RUMAH TANGGA


BAB I
HARI LAHIR ORGANISASI

Pasal 1
Hari Lahir Organisasi

Hari lahir organisasi adalah 20 Jumadil Akhir menurut kalender Hijriyah, atau 24 Februari menurut kalender Masehi.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Jenis Keanggotaan

Anggota IPNU terdiri dari:
1.       Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota, yaitu setiap pelajar Indonesia yang menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU.
2.      Anggota Istimewa adalah alumni pengurus IPNU yang terwadahi dalam Majelis Alumni IPNU.
3.      Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa kepada organisasi.

Pasal 3
Tata Cara Keanggotaan

1.           Anggota biasa pada dasarnya diterima melalui Pimpinan Ranting/Komisariat di tempat tinggalnya.
2.          Dalam keadaan khusus, anggota yang tidak diterima melalui Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat, pengelolaan administrasinya diserahkan pada Pimpinan Ranting/Komisariat terdekat, atau Pimpinan Anak Cabang, atau Pimpinan Cabang di daerah yang bersangkutan.

Pasal 4

Persyaratan menjadi anggota adalah:
1.       Berusia antara 12 sampai dengan 29 tahun.
2.          Menyatakan kesediaanya secara tertulis kepada pimpinan IPNU setempat.
3.          Sudah mengikuti dan lulus jenjang pendidikan kader Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).

Pasal 5
Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban:
1.       Menjaga dan membela keluhuran agama Islam.
2.          Menjaga reputasi dan kemuliaan Nahdlatul Ulama.
3.          Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, serta   peraturan-peraturan organisasi lainnya.
4.          Membayar iuran anggota.

Pasal 6
Hak Anggota

1.       Setiap anggota berhak:
a.      Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
b.      Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi.
c.       Mengeluarkan usul, saran dan pendapat.
d.      Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
e.      Memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.      Setiap anggota istimewa berhak:
a.      Memberikan usul, saran dan pendapat.
b.      Memberikan bimbingan dan bantuan kepada anggota dan pengurus.
c.       Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
3.      Setiap anggota kehormatan berhak:
a.      Memberikan usul, saran dan pendapat.
b.      Memberikan bantuan kepada organisasi.
c.       Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.

Pasal  7
Disiplin Organisasi

Anggota IPNU tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi lain yang mempunyai akidah, azas, tujuan, dan/atau usaha yang bertentangan dengan akidah, azas, tujuan dan/atau usaha IPNU atau yang dapat merugikan IPNU.


Pasal 8
Gugurnya Keanggotaan

Seseorang dinyatakan gugur keanggotaannya karena:
1. Mundur atas permintaan sendiri yang diajukan kepada pimpinan IPNU secara tertulis.
2.   Diberhentikan karena melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau sebab-sebab lainnya.

BAB III
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 9
Perangkat Organisasi

1.   Perangkat organisasi IPNU sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Dasar adalah departemen, lembaga dan badan.
2.   Departemen adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan IPNU pada bidang-bidang tertentu.
3.   Lembaga adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan IPNU pada bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
4.   Badan adalah perangkat taktis organisas dalam menangani bidang-bidang tertentu.
5.   Lembaga dan badan sebagai perangkat organisasi IPNU bersifat semi otonom.


BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Pimpinan Pusat

1.   Pimpinan Pusat merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan tertinggi organisasi di tingkat nasional.
2.   Pimpinan Pusat berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia, yang  merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat nasional.
3.   Pimpinan Pusat sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam IPNU merupakan penanggungjawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres.
4.   Pimpinan Pusat bertanggungjawab kepada Kongres.

Pasal  11
Pimpinan Wilayah

1.   Pimpinan Wilayah merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai  pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat propinsi.
2.   Pimpinan Wilayah berkedudukan di ibukota propinsi, yang merupakan     pimpinan tertinggi IPNU di tingkat propinsi.
3.   Pimpinan Wilayah berfungsi sebagai koordinator Pimpinan Cabang di daerahnya, dan sebagai pelaksana Pimpinan Pusat untuk daerah yang bersangkutan.
4.   Dalam satu propinsi yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Cabang dapat didirikan Pimpinan Wilayah, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan    mendirikan Pimpinan Wilayah yang lain dalam propinsi tersebut.
5.   Pimpinan Wilayah bertanggungjawab kepada Konferensi Wilayah.

Pasal 12
Pimpinan Cabang

1.   Pimpinan Cabang merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kabupaten/kotamadya/kota administratif.
2.   Pimpinan Cabang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat kabupaten/kota.
3.   Pimpinan Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Anak Cabang di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat untuk daerahnya.
4.   Dalam satu kabupaten/kota yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang atau 45 (empat puluh lima) anggota, dapat didirikan Pimpinan Cabang dan selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang yang lain.
5.   Dalam keadaan khusus (bila terdapat kepengurusan Cabang Nahdlatul Ulama) diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang.
6.   Pimpinan Cabang beranggungjawab kepada Konferensi Cabang.

Pasal 13
Pimpinan Cabang Istimewa

1.   Pimpinan Cabang Istimewa Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PCI IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai  pemegang kepemimpinan organisasi IPNU di sebuah negara di luar negeri.
2.   Pimpinan Cabang Istimewa berkedudukan di luar negeri. Hal-hal yang berkaitan dengan syarat dan tata cara pembentukan Pimpinan Cabang Istimewa serta pengaturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan      Organisasi.
3.   Pimpinan Cabang Istimewa bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang Istimewa.

Pasal 14
Pimpinan Anak Cabang

1.   Pimpinan Anak Cabang merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kecamatan.
2.   Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di ibukota kecamatan, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat kecamatan.
3.   Pimpinan Anak Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
4.   Dalam satu daerah kecamatan yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Ranting atau 15 (lima belas) anggota, dapat didirikan Pimpinan Anak Cabang, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Anak Cabang yang lain.
5.   Pimpinan Anak Cabang bertanggungjawab kepada Konferensi Anak Cabang.
                                               
Pasal 15
Pimpinan Komisariat

1.   Pimpinan Komisariat merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat sekolah, pesantren, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya.
2.   Pimpinan Komisariat berkedudukan di lembaga pendidikan yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat lembaga pendidikan.
3.   Pimpinan Komisariat memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah  kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
4.   Dalam satu lembaga pendidikan yang telah mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota dapat didirikan Pimpinan Komisariat, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Komisariat yang lain.
5.   Pimpinan Komisariat bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

Pasal 16
Pimpinan Ranting

1.   Pimpinan Ranting merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai  pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat desa atau kelurahan.
2.   Pimpinan Ranting merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat desa/kelurahan atau sejenisnya.
3.   Pimpinan Ranting memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
4.   Dalam satu desa/kelurahan atau sejenisnya yang telah mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota dapat didirikan Pimpinan Ranting, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Ranting yang lain.
5.   Pimpinan Ranting bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

BAB V
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA

Pasal 17
Pelindung

1.   Pelindung adalah Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkat kepengurusan yang bersangkutan.
2.   Khusus untuk kepengurusan komisariat, pelindung dapat merupakan pimpinan lembaga pendidikan.
3.   Fungsi pelindung:
a.   Memberikan perlindungan dan pengayoman kepada organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
b.   Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materil.


Pasal 18
Dewan Pembina

1.   Dewan Pembina IPNU di semua tingkat kepengurusan terdiri dari:
a.   Alumni pengurus IPNU sesuai dengan tingkatan masing-masing.
b.   Orang-orang yang mempunyai hubungan moril dan berjasa terhadap pembinaan generasi muda Nahdlatul Ulama.
2.   Struktur Dewan Pembina terdiri dari seorang koordinator dan beberapa anggota.
3.   Dewan Pembina berfungsi:
a.   Memberikan pembinaan secara berkesinambungan dan memberikan nasehat baik diminta ataupun tidak diminta.
b.   Memberikan dorongan moril maupun materiil kepada organisasi.

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 19
Susunan Pengurus

1.   Pimpinan Pusat
a.   Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan    Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.

b.   Pengurus Harian terdiri dari: ketua umum, wakil ketua umum, beberapa ketua, sekretaris jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, serta beberapa wakil bendahara.

2.  Pimpinan Wilayah
a.   Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.   Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris,   beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
3.  Pimpinan Cabang
a.   Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.   Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris,   beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
4.  Pimpinan Anak Cabang
a.   Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.   Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
5.  Pimpinan Komisariat/Pimpinan Ranting
a.   Pengurus Pimpinan Komisariat/Ranting terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga
b.   Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.


Pasal 20
Kriteria Pengurus

1.   Kriteria pengurus Pimpinan Pusat adalah:
a.   Umur setinggi-tingginya 29 tahun.
b.   Pendidikan serendah-rendahnya S.1 atau yang sederajat.
c.   Pengalaman organisasi:
Ø   Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
Ø   Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Pusat.
Ø   Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA), Latihan Kader Muda (LAKMUD), dan Latihan Kader Utama(LAKUT).
2.   Kriteria pengurus Pimpinan Wilayah  adalah:
a.   Umur setinggi-tingginya 27 tahun.
b.   Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
c.   Pengalaman organisasi:
Ø   Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
Ø   Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah. 
Ø   Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dan Latihan Kader Muda (LAKMUD).
3.   Kriteria pengurus Pimpinan Cabang adalah:
a.   Umur setinggi-tingginya 25 tahun.
b.   Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
c.   Pengalaman organisasi:
Ø   Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
Ø   Pernah menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Cabang.
Ø  Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dan Latihan Kader Muda (LAKMUD).
4.   Kriteria pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah:
a.   Umur setinggi-tingginya 23 tahun.
b.   Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
c.   Pengalaman organisasi:
Ø   Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
Ø   Pernah menjadi pengurus Pimpinan Ranting atau Pimpinan Komisariat atau Pimpinan Anak Cabang.
Ø   Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).
5.   Kriteria pengurus Pimpinan Ranting/Komisariat adalah:
a.   Umur setinggi-tingginya 23 tahun.
b.   Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
c.   Pernah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).
                                                                                                                    
Pasal 21
Pemilihan dan Penetapan Pengurus

1.   Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Pusat ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Ketua Umum dipilih oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.   Ketua Umum dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Kongres menyusun kepengurusan Pimpinan Pusat.
c.   Pimpinan Pusat dikukuhkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
d.   Ketua Umum bertanggungjawab kepada Kongres.
2.   Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Wilayah ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Ketua dipilih oleh Konferensi Wilayah atau Konferensi Wilayah Luar Biasa,  dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.   Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Wilayah menyusun kepengurusan Pimpinan Wilayah.
c.   Pimpinan Wilayah disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
d.   Ketua Pimpinan Wilayah  bertanggungjawab kepada Konferensi Wilayah.
3.   Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Cabang ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Ketua dipilih oleh Konferensi Cabang atau Konferensi Cabang Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.   Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Cabang menyusun kepengurusan Pimpinan Cabang.
c.   Pimpinan Cabang disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pimpinan Wilayah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
d.   Ketua Pimpinan Cabang  bertanggungjawab kepada Konferensi Cabang
4.   Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Anak Cabang ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Ketua dipilih oleh Konferensi Anak Cabang atau Konferensi Anak Cabang Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.   Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Anak Cabang menyusun kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.
c.   Pimpinan Anak Cabang disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Majelis Wakil Cabang (MWC) NU.
d.   Ketua Pimpian Anak Cabang bertanggung jawab kepada Konferensi Anak Cabang.

5.   Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Ranting ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Ketua dipilih oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.   Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Rapat Anggota menyusun kepengurusan Pimpinan Ranting.
c.   Pimpinan Ranting  disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
d.   Ketua Pimpinan Ranting bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
6.   Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Komisariat ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Ketua dipilih oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.   Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Rapat Anggota menyusun kepengurusan Pimpinan Komisariat.
c.   Pimpinan Komisariat disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang dan pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan.
d.   Ketua Pimpinan Komisariat bertanggung jawab kepada Rapat Anggota


BAB VII
RANGKAP JABATAN

Pasal 22
Rangkap Jabatan

1.   Rangkap jabatan organisasi adalah merangkap dua atau lebih jabatan kepengurusan harian di lingkungan Nahdlatul Ulama, atau kepengurusan IPNU di daerah atau tingkat yang berbeda.
2.   Bagi pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana ayat (1), diharuskan memilih salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan.

Pasal 23

1.   Rangkap jabatan politik adalah merangkap jabatan pada kepengurusan harian partai politik, organisasi underbow partai politik, dan atau jabatan politik lainnya.
2.   Bagi pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana ayat (1), diharuskan memilih salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.

Pasal 24

1.   Pengurus dilarang melibatkan diri dan/atau melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis.
2.   Bagi pengurus yang mengikuti kegiatan politik atau mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik, diwajibkan untuk non-aktif.
3.   Jika ayat (2) tidak terpenuhi, maka pengurus tersebut dapat diberhentikan oleh pengurus yang bersangkutan atau tingkat kepengurusan di atasnya.
4.   Pengisian kekosangan jabatan akibat pemberlakukan ayat (3) dilakukan dengan mekanisme yang berlaku.

BAB VIII
KEKOSONGAN KEPENGURUSAN DAN KEKOSONGAN JABATAN

Pasal 25
Kekosongan Kepengurusan

1.   Kekosongan kepengurusan terjadi karena sebab-sebab berikut:
a.   Demisionerisasi resmi;
b.   Demisionerisasi otomatis;
c.   Pembekuan kepengurusan.
d.   Kekosongan kepengurusan sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

     Pasal 26
Kekosongan Jabatan

1.   Kekosongan jabatan ketua umum (untuk PP) atau ketua (untuk PW, PC, PAC, PR/PK) terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau berhalangan tidak tetap.
2.   Berhalangan tetap terjadi karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena melanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnnya, atau didesak untuk mundur oleh separoh lebih satu dari pimpinan setingkat di bawahnya karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya.
3.   Berhalangan tidak tetap terjadi karena sakit tidak permanen, menunaikan ibadah haji, menjalankan tugas belajar atau tugas lainnya ke luar negeri atau luar daerah kerjanya, atau permintaan ijin cuti karena sesuatu hal yang dikabulkan.
4.   Pengisian kekosongan jabatan sebagaimana ayat (1), (2), dan (3) diatur dalam Peraturan Organisasi.


                                                Pasal 27

1.   Kekosongan jabatan pengurus non-Ketua Umum/Ketua terjadi karena pengurus yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena melanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnnya.
2.   Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tidak tetap.
3.   Mekanisme pengisian kekosongan jabatan pengurus sebagaimana ayat (1) diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 28

1.   Di semua tingkat kepengurusan IPNU, seorang tidak diperbolehkan menjadi pengurus lebih dari 2 (dua) masa khidmat berturut-turut pada tingkat kepengurusan yang sama.
2.   Dalam hal yang bersangkutan terpilih menjadi ketua umum/ketua pada masa khidmat yang ketiga, maka hal tersebut diperbolehkan.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 29
Kongres

1.   Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat nasional adalah Kongres.
2.   Kongres diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan Pusat dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan undangan.
3.   Untuk kelancaran penyelenggaraan Kongres, Pimpinan Pusat membentuk panitia yang bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat.
      Kongres adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang diselenggarakan untuk:
a.   Membahas dan menetapkan perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
b.   Membahas dan menetapkan Prinsip Perjuangan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
c.   Membahas dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan dan Pengembangan (GBP3).
d.   Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan IPNU secara nasional.
e.   Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
f.    Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat dan Tim Formatur.




Pasal 30
Kongres Luar Biasa

Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa
1.   Kongres Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
2.   Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
3.   Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.

Pasal 31
Rapat Kerja Nasional

1.   Rapat Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi  program kerja.
2.   Rapat Kerja Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat serta Pimpinan Wilayah.
3.   Rapat Kerja Nasional diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Pusat.

Pasal 32
Rapat Pimpinan Nasional

1.   Rapat Pimpinan Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat nasional.
2.   Rapat Pimpinan Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah.
3.   Rapat Pimpinan Nasional diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 33
Konferensi Wilayah

1.   Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat propinsi adalah Konferensi Wilayah.
2.   Konferensi Wilayah diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3.   Konferensi Wilayah diselenggarakan untuk:
a.   Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Wilayah.
b.   Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat propinsi.
c.   Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah
d.   Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Wilayah dan Tim Formatur

Pasal 34
Konferensi Wilayah Luar Biasa

Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi Wilayah Luar Biasa.
1.   Konferensi Wilayah Luar Bisa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
2.   Konferensi Wilayah  Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
3.   Konferensi Wilayah Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Cabang yang sah.

Pasal 35
Rapat Kerja Wilayah

1.   Rapat Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Wilayah, serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat propinsi.
2.   Rapat Kerja Wilayah diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3.   Rapat Kerja Wilayah diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Wilayah.

Pasal 36
Rapat Pimpinan Wilayah

1.   Rapat Pimpinan Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat propinsi.
2.   Rapat Pimpinan Wilayah dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Kongres atau Rapat Kerja Nasional.
3.   Rapat Pimpinan Wilayah diadakan oleh Pimpinan Wilayah, dan dihadiri oleh Pimpinan Cabang.
4.   Rapat Pimpinan Wilayah diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 37
Konferensi Cabang

1.   Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat kabupaten/kota adalah Konferensi Cabang.
2.   Konferensi Cabang diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
3.   Konferensi Cabang diselenggarakan untuk:
a.   Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Cabang.
b.   Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat kabupaten/kota.
c.   Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang
d.   Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Cabang dan Tim Formatur.

Pasal 38
Konferensi Cabang Luar Biasa

Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi Cabang Luar Bisa.
1.   Konferensi Cabang Luar Bisa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
2.   Konferensi Cabang  Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat  yang sah.
3.   Konferensi Cabang  Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat  yang sah.

Pasal 39
Rapat Kerja Cabang

1.   Rapat Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Cabang; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat kabupaten/kota.
2.   Rapat Kerja Cabang diadakan oleh Pimpinan Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang.
3.   Rapat Kerja Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Cabang.


Pasal 40
Rapat Pimpinan Cabang

1.   Rapat Pimpinan Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat kabupaten.
2.   Rapat Pimpinan Cabang dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Kongres, Konferensi Wilayah, atau Rapat Kerja Wilayah.
3.   Rapat Pimpinan Cabang diadakan oleh Pimpinan Cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang.
4.   Rapat Pimpinan Cabang diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 41
Konferensi Anak Cabang

1.   Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat kecamatan adalah Konferensi Anak Cabang.
2.   Konferensi Anak Cabang diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
3.   Konferensi Anak Cabang diselenggarakan untuk:
a.   Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Anak Cabang.
b.   Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat kecamatan.
c.   Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang
d.   Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang dan Tim Formatur

Pasal 42
Konferensi Anak Cabang Luar Biasa

Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi Anak Cabang Luar Bisa.
1.   Konferensi Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang  tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
2.   Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang sah.
3.   Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat  yang sah.

Pasal 43
Rapat Kerja Anak Cabang

1.   Rapat Kerja Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Anak Cabang; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi.
2.   Rapat Kerja Anak Cabang dapat diadakan guna membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
3.   Rapat Kerja Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak  Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
4.   Rapat Kerja Anak Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 44
Rapat Pimpinan Anak Cabang

1.   Rapat Pimpinan Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat kecamatan.
2.   Rapat Pimpinan Anak Cabang dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
3.   Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak Cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
4.   Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 45
Rapat Anggota

1.   Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan adalah Rapat Anggota.
2.   Rapat Anggota diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Ranting/dan 1 tahun sekali oleh Pimpinan Komisariat yang dihadiri oleh anggota.
3.   Rapat Anggota diselenggarakan untuk:
a.   Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat.
b.   Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan.
c.   Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat.
d.   Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat dan Tim Formatur


Pasal 46
Rapat Anggota Luar Biasa

Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Rapat Anggota Luar Bisa.
1.   Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
2.   Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah anggota.
3.   Rapat Anggota Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah anggota.

Pasal 47
Rapat Kerja Anggota

1.   Rapat Kerja Anggota merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, dan penjabaran hasil Rapat Anggota; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan.
2.   Rapat Kerja Anggota juga dapat diadakan guna membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Konferensi Cabang, Konferensi Anak Cabang atau Rapat Kerja Anak Cabang.
3.   Rapat Kerja Anggota diadakan oleh Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat dan dihadiri oleh anggota.
4.   Rapat Kerja Anggota diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat.

Pasal 48
Legitimasi Permusyawaratan

1.   Segala jenis permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separoh lebih satu dari jumlah Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Istimewa, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat atau anggota yang sah sesuai dengan tingkat permusyawaratan.
2.   Segala keputusan yang diambil dalam setiap permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah dan mufakat.
3.   Jika ketentuan pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.


BAB X
RAPAT-RAPAT

Pasal 49

1.   Rapat-rapat IPNU terdiri dari:
a.   Rapat Harian;
b.   Rapat Pleno;
c.   Rapat Pleno Paripurna;
d.   Rapat Pleno Gabungan;
e.   Rapat Pimpinan;
f.    Rapat Koordinasi Bidang;
g.   Rapat Panitia.
2.   Ketentuan selanjutnya mengenai rapat-rapat diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 50
Pengambilan keputusan

1.   Pengambilan keputusan dalam seluruh rapat dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta pada tingkat kepengurusan yang bersangkutan.
2.   Apabila tidak memenuhi ketentuan ayat (1) di atas, maka rapat dapat ditunda sampai batas yang tidak ditentukan.


BAB XI
KEUANGAN

Pasal 51
Iuran

1.   Besaran iuran anggota ditetapkan dalam Peraturan Pimpinan Pusat.
2.   Hasil pendapatan iuran anggota dibagi untuk kepentingan:
a.   Pimpinan Pusat                                       :   05 %
b.   Pimpina Wilayah                                     :   10 %
c.   Pimpinan Cabang                                    :   25 %
d.   Pimpinan Anak Cabang                         :   30 %
e.   Pimpinan Ranting/Komisariat            :   30%

Pasal 52
Pengelolaan keuangan

Pengelolaan keuangan IPNU dilakukan secara jujur, transparan dan akuntabel.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 53
Ketentuan Penutup

1.   Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan Peraturan Pimpinan Pusat.
2.         Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar